Tim Hukum DPP FERADI WPI Hadiri Sidang Pembuktian Perkara Perdata di PN Kendal

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Tim hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Law Firm menghadiri persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB, Selasa (27/10/2026), pukul 10.00 WIB. Persidangan tersebut beragendakan pembuktian dari pihak penggugat. Berdasarkan keterangan tim hukum penggugat, persidangan telah selesai dilaksanakan dan sidang lanjutan dijadwalkan pada Selasa (3/11/2026), pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat.

Empat anggota tim hukum penggugat yang disebut hadir dalam persidangan tersebut adalah Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC Kota Semarang; Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX, selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus CEO Subur Jaya Law Firm; Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX; serta Subagyo, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Sukindar menyampaikan bahwa sidang pembuktian dari pihak penggugat berjalan lancar. Ia mengatakan tim hukum telah mengajukan alat bukti surat dan menghadirkan saksi-saksi fakta di hadapan majelis hakim untuk mendukung dalil gugatan yang diajukan.

“Alhamdulillah sidang pembuktian Penggugat hari ini Selasa, 27 Oktober 2026, di PN Kendal berjalan lancar. Kami, Tim Hukum FERADI WPI dan advokat, hadir all-out. Kami telah membuktikan dalil gugatan kami,” ujar Sukindar dalam keterangan yang disampaikan tim hukum.

Namun, jumlah akhir alat bukti surat yang diajukan belum dapat dicantumkan secara pasti. Materi keterangan yang diterima hanya menyebut kode bukti P-1 sampai P-… tanpa menyertakan nomor bukti terakhir. Karena itu, rincian jumlah dan jenis bukti masih perlu dikonfirmasi melalui dokumen persidangan atau keterangan resmi tim hukum.

Baca Juga  FERADI WPI Siapkan Langkah Pendampingan Perkara Uun ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri

Sukindar juga menyampaikan bahwa majelis hakim menjadwalkan persidangan lanjutan pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Ia menyatakan tim hukum penggugat siap kembali hadir dalam persidangan berikutnya dan menanggapi bukti maupun keterangan saksi yang diajukan pihak lawan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku.

Adv. Donny Andretti menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Kendal. Menurut keterangannya, sidang berikutnya menjadi kesempatan bagi pihak tergugat untuk mengajukan bukti guna mendukung bantahannya terhadap gugatan penggugat.

“Kami hormati proses di PN Kendal. Pada 3 November 2026 nanti adalah giliran tergugat untuk membuktikan bantahannya. Kami dari DPP FERADI WPI akan kawal ketat. Kami minta majelis objektif,” kata Donny.

Ia juga menyampaikan ungkapan, “Seng Bener Dibenerke, Seng Salah Disalahke,” yang dalam konteks pernyataannya menekankan harapan agar perkara diperiksa secara objektif berdasarkan fakta dan bukti yang terungkap dalam persidangan.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak kuasa hukum penggugat. Penilaian mengenai kekuatan alat bukti, kebenaran dalil gugatan, serta bantahan pihak tergugat tetap menjadi bagian dari proses pemeriksaan perkara oleh majelis hakim. Hingga persidangan pembuktian ini selesai, belum ada informasi mengenai putusan akhir atas perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang disampaikan tim hukum, persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl berikutnya dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 3 November 2026, pukul 10.00 WIB, di Pengadilan Negeri Kendal Kelas IB, dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat. Jadwal tersebut tetap perlu disesuaikan dengan penetapan resmi pengadilan apabila terdapat perubahan.

Perkembangan persidangan selanjutnya akan menentukan tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai hukum acara perdata. Keterangan dalam berita ini bersumber dari materi yang disampaikan tim hukum penggugat dan belum mencakup tanggapan pihak tergugat maupun konfirmasi independen dari Pengadilan Negeri Kendal.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI Kawal Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Sidang Dilanjutkan 3 September

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *