KawanJariNews.com – CIKARANG — Rangkaian somasi, Surat Kuasa, dan pencabutan kuasa yang berkaitan dengan Sumaryo menjadi salah satu hal yang diklarifikasi dalam wawancara KawanJariNews.com dengan Saefudin, S.H., kuasa hukum Penggugat Titis Sukowanto, seusai persidangan perkara perdata Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr. di Pengadilan Negeri Cikarang, Rabu (7/10/2026). Klarifikasi tersebut dilakukan untuk memperoleh penjelasan mengenai keterangan Sumaryo tentang adanya Surat Kuasa yang pernah ditandatanganinya sebelum menerima somasi.
Persidangan pada hari itu beragenda penyerahan alat bukti surat tambahan dari para pihak. Setelah persidangan selesai, Redaksi mewawancarai Saefudin serta tim kuasa hukum Sumaryo untuk meminta keterangan mengenai sejumlah hal yang berkaitan dengan hubungan hukum para pihak, khususnya kronologi Surat Kuasa, pengiriman somasi, dan pencabutan kuasa.
Somasi Dikirim 23 Juni, Kuasa Dicabut 27 Juni 2025
Dalam wawancara seusai persidangan, Revan Pratama Wijaya, S.H., dari tim kuasa hukum Sumaryo menjelaskan bahwa somasi terhadap Sumaryo dikirimkan pada 23 Juni 2025. Sementara itu, Surat Kuasa yang berkaitan dengan hubungan hukum tersebut disebut dicabut pada 27 Juni 2025.
“Somasi terhadap Sumaryo dikirimkan pada 23 Juni 2025, sedangkan pencabutan Surat Kuasa dilakukan pada 27 Juni 2025,” ujar Revan Pratama Wijaya, S.H.
Perbedaan tanggal tersebut menjadi bagian dari kronologi yang perlu dibaca secara utuh bersama dokumen terkait, termasuk Surat Kuasa, surat somasi, dan dokumen pencabutan kuasa. Ketiganya memiliki waktu serta fungsi yang berbeda sehingga perlu diperiksa untuk memahami hubungan hukum yang berlangsung pada saat itu.
Redaksi mengangkat persoalan ini untuk memperoleh kejelasan mengenai urutan peristiwa, bukan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran atau menentukan akibat hukum dari tindakan para pihak.
Saefudin Dimintai Keterangan tentang Surat Kuasa
Dalam wawancara yang sama, Redaksi menanyakan kepada Saefudin mengenai keterangan Sumaryo yang menyebut dirinya pernah menandatangani Surat Kuasa sebelum menerima somasi. Saat ditanya mengenai tanggal penandatanganan Surat Kuasa dan tanggal pengiriman somasi, Saefudin tidak dapat menyebutkan tanggalnya secara pasti dalam wawancara tersebut.
Keterangan ini menjadi bagian dari upaya Redaksi membandingkan penjelasan para pihak mengenai kronologi hubungan hukum yang berlangsung sebelum perkara diperiksa di pengadilan. Untuk memastikan tanggal dan lingkup pemberian kuasa, dokumen asli beserta tanggal yang tercantum di dalamnya tetap diperlukan sebagai bahan verifikasi.
Dokumen dari Agus Disebut Dikirim Melalui WhatsApp
Redaksi juga menanyakan kepada Saefudin mengenai keterangan Agus Mulyana yang menyampaikan adanya sejumlah dokumen yang pernah dikirim ketika Saefudin menjadi kuasa hukum, sebelum Agus turut menerima somasi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Saefudin menjelaskan bahwa menurut keterangannya tidak ada penyerahan dokumen secara langsung. Dokumen tersebut, kata Saefudin, dikirim melalui aplikasi WhatsApp dan pengirimannya dilakukan sebelum adanya Surat Kuasa.
“Tidak ada penyerahan dokumen secara langsung. Dokumen tersebut dikirim melalui WhatsApp sebelum adanya Surat Kuasa,” jelas Saefudin.
Ketika Redaksi menanyakan apakah dokumen yang dikirim oleh Agus Mulyana kemudian digunakan sebagai alat bukti dalam perkara perdata tersebut, Saefudin menjelaskan bahwa dokumen itu diterimanya melalui WhatsApp pada tahap pendekatan sebelum gugatan diajukan ke pengadilan. Ia juga menerangkan bahwa sebagian dokumen yang diperoleh dari Agus turut dimasukkan ke dalam berkas pembuktian perkara.
“Itu sebenarnya waktu pendekatan sebelum kita mengajukan gugatan ke pengadilan. Itu sudah dicabut, jadi tidak ada hubungannya dengan gugatan kami. Mengenai dokumen dari Pak Agus, tidak ada barang bukti fisik. Dokumen itu hanya dikirim melalui WhatsApp dan ada yang dimasukkan dalam dokumen pembuktian,” jelas Saefudin.
Pernyataan Saefudin tersebut menunjukkan bahwa, menurut keterangannya, sebagian dokumen yang dikirim Agus Mulyana melalui WhatsApp juga digunakan dalam dokumen pembuktian perkara. Untuk memastikan jenis dokumen yang dimaksud, waktu pengirimannya, serta dokumen mana yang benar-benar diajukan sebagai alat bukti di persidangan, diperlukan pemeriksaan terhadap salinan percakapan WhatsApp dan berkas pembuktian yang relevan.
Kronologi Perlu Dibaca Bersama Dokumen Terkait
Rangkaian Surat Kuasa, somasi, dan pencabutan kuasa tersebut muncul di tengah perkara perdata antara Titis Sukowanto sebagai Penggugat melawan Sumaryo, Agus Mulyana, dan Ali Nurdin sebagai para Tergugat. Perkara ini berkaitan dengan hubungan hukum dan rencana pekerjaan pembongkaran besi eks bongkaran Apartemen Majestic Point Serpong.
Persoalan mengenai Surat Kuasa dan somasi perlu dibedakan dari pokok perkara perdata yang sedang diperiksa. Penjelasan dalam wawancara seusai sidang tidak dengan sendirinya menjadi penetapan mengenai keabsahan Surat Kuasa, ketepatan prosedur somasi, ataupun akibat hukum dari pencabutan kuasa.
Untuk memperoleh gambaran yang menyeluruh, kronologi tersebut perlu dibandingkan dengan dokumen yang dimiliki masing-masing pihak, termasuk Surat Kuasa, surat somasi tertanggal 23 Juni 2025, dokumen pencabutan kuasa tertanggal 27 Juni 2025, serta dokumen lain yang berkaitan.
Redaksi Membuka Ruang Klarifikasi
KawanJariNews.com menyajikan keterangan para pihak secara proporsional dan membedakan pernyataan narasumber dari fakta yang telah diverifikasi melalui dokumen. Redaksi juga membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait apabila terdapat keterangan atau dokumen tambahan yang relevan.
Persidangan perkara Nomor 58/Pdt.G/2026/PN.Ckr. dijadwalkan berlanjut pada 21 Oktober 2026, dengan agenda sebagaimana disampaikan dalam persidangan. Perkembangan berikutnya akan dilaporkan berdasarkan keterangan para pihak, dokumen yang dapat diverifikasi, dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan.
















