Sidang Perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Semarang Ditunda, Majelis Hakim Jadwalkan Sidang Lanjutan 6 Agustus 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg di Pengadilan Negeri Semarang yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (30/7/2026) pukul 09.00 WIB ditunda. Penundaan dilakukan karena Tergugat I, BPR Artomoro, tidak hadir dalam persidangan. Majelis Hakim kemudian menetapkan sidang lanjutan pada Rabu, 6 Agustus 2026, dengan agenda pemanggilan kembali Tergugat I.

Persidangan merupakan bagian dari proses pemeriksaan perkara perdata yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri Semarang. Berdasarkan agenda persidangan, sidang sedianya memasuki tahapan lanjutan setelah proses mediasi sebelumnya dinyatakan tidak mencapai kesepakatan.

Sebelumnya, pada 21 Juli 2026, para pihak telah mengikuti proses mediasi yang difasilitasi oleh Hakim Mediator Maridjo, S.H., M.H. Namun, mediasi dinyatakan tidak berhasil sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara sesuai ketentuan hukum acara perdata.

Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (30/7/2026), tim kuasa hukum penggugat tetap hadir di ruang sidang. Pendampingan hukum dilakukan oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.

Turut hadir mengawal jalannya persidangan Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., bersama tim hukum yang terdiri atas Ass. Adv. Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., Jupri, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., serta Ilma Nurul Fadillah, S.H.

Menurut keterangan tim hukum, pemberitahuan agenda sidang sebelumnya juga telah diterima melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia sesuai administrasi perkara yang berlaku.

Menanggapi penundaan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya, Adv. Donny Andretti, menyatakan pihaknya menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan kembali menghadiri persidangan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca Juga  Persidangan Aanmaning Bahas AYDA di Pengadilan Agama Klaten, Firma Hukum Subur Jaya – FERADI WPI Jadi Kuasa Termohon

“Kami menghormati keputusan Majelis Hakim dan akan tetap hadir pada sidang lanjutan sesuai jadwal yang telah ditentukan,” ujar Donny Andretti.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, menegaskan bahwa tim hukum akan terus mengawal proses persidangan hingga memperoleh kepastian hukum sesuai mekanisme yang berlaku.

Sebagai bentuk penghormatan terhadap proses peradilan yang masih berlangsung, identitas lengkap para pihak tidak dipublikasikan dalam pemberitaan ini. Informasi mengenai perkembangan perkara dapat diakses melalui menu Detil Perkara Nomor 292/Pdt.G/2026/PN Smg pada sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan fakta persidangan dan keterangan yang disampaikan para pihak. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *