PHI Banjarmasin Kabulkan Sebagian Gugatan Mantan Awak Kapal PT Patria Maritim Lines, Perusahaan Wajib Bayar Pesangon

banner 468x60

KawanJariNews.com  – BANJARMASIN – Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin mengabulkan sebagian gugatan mantan awak kapal terhadap PT Patria Maritim Lines dalam perkara Nomor 14/Pdt.Sus-PHI/2026/PN Bjm yang dibacakan pada Kamis, 4 Juni 2026. Putusan tersebut berkaitan dengan sengketa hubungan industrial antara kedua belah pihak terkait pemutusan hubungan kerja dan hak-hak normatif pekerja.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa hubungan kerja antara penggugat dan tergugat yang didasarkan pada Perjanjian Kerja Laut (PKL) tetap tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.

Majelis hakim juga mempertimbangkan posisi jabatan penggugat sebagai Mualim II di kapal milik perusahaan. Dalam pertimbangannya, jabatan tersebut dinilai merupakan bagian dari pekerjaan inti (core business) perusahaan pelayaran dan bersifat tetap dalam operasional perusahaan.

Berdasarkan pertimbangan tersebut, penggugat dinyatakan memiliki status hubungan kerja sebagai pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) sejak awal hubungan kerja, sehingga berhak atas perlindungan ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak-hak pasca pemutusan hubungan kerja.

Perkara ini bermula dari perselisihan antara mantan awak kapal dengan PT Patria Maritim Lines terkait pemutusan hubungan kerja serta dugaan tidak dipenuhinya sejumlah hak normatif, termasuk pesangon. Sengketa tersebut kemudian dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk mendapatkan kepastian hukum.

Ketua Tim Kuasa Hukum penggugat dari Rumah Advokasi Pelaut Indonesia, Muhammad Adnan Tianotak, S.H., M.H., menyampaikan bahwa putusan tersebut menjadi perhatian dalam konteks perlindungan hukum bagi pekerja sektor pelayaran.

Ia menjelaskan bahwa dalam praktik ketenagakerjaan di sektor maritim, masih terdapat perbedaan pandangan mengenai status hukum awak kapal yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut (PKL), khususnya terkait penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD), serta Undang-Undang Pelayaran.

Baca Juga  Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK atas Putusan Kasasi M. Umar di PN Sukadana

Menurutnya, putusan ini dapat menjadi salah satu rujukan dalam memperjelas kedudukan hukum awak kapal, terutama terkait pemenuhan hak normatif pekerja ketika terjadi pemutusan hubungan kerja.

“Putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan terhadap pekerja di sektor pelayaran perlu dipastikan berjalan sesuai prinsip keadilan ketenagakerjaan,” ujar Adnan.

Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum kepada pekerja sektor maritim yang menghadapi sengketa hubungan industrial, khususnya terkait pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan.

Sementara itu, pihak PT Patria Maritim Lines hingga berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan resmi terkait putusan Pengadilan Hubungan Industrial tersebut.

Putusan PHI Banjarmasin ini menjadi salah satu perkembangan dalam sengketa hubungan industrial di sektor pelayaran yang berkaitan dengan status hubungan kerja awak kapal serta penerapan hak-hak ketenagakerjaan.

Perkara ini menyoroti adanya perbedaan interpretasi hukum terkait hubungan kerja awak kapal yang menggunakan Perjanjian Kerja Laut (PKL). Dalam praktiknya, hal tersebut kerap menjadi perdebatan mengenai sejauh mana ketentuan ketenagakerjaan dapat diterapkan pada sektor pelayaran.

Putusan ini juga dinilai menjadi bagian dari perkembangan hukum ketenagakerjaan di sektor maritim, khususnya dalam mempertegas perlindungan terhadap pekerja yang menjalankan fungsi operasional inti perusahaan pelayaran.

Hingga saat ini, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Patria Maritim Lines terkait putusan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan untuk menjaga keberimbangan informasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *