Sidang Lanjutan Aanmaning Perkara Eksekusi Hak Tanggungan Digelar di Pengadilan Agama Klaten

banner 468x60

KawanJariNews.com – Klaten, Jawa Tengah — Senin, 12 Januari 2026 — Pengadilan Agama Klaten menggelar sidang lanjutan aanmaning dalam perkara eksekusi hak tanggungan dengan Nomor Perkara 0009/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Klt, Senin (12/1/2026). Sidang tersebut merupakan bagian dari tahapan hukum sebelum dilakukannya eksekusi, sekaligus membuka ruang penyelesaian melalui upaya musyawarah di antara para pihak.

Dalam persidangan tersebut Advokat/Pengacara Senior dan Kawakan, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., didampingi advokat magang Cecilia Natasya Tionardi, S.E., S.H., M.H., BASRIYANTO selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI, serta asisten advokat Ragil, hadir sebagai kuasa hukum para termohon aanmaning.

Perkara ini tercatat telah melalui beberapa agenda persidangan sebelumnya. Sidang pertama digelar pada 8 September 2025 dan ditunda untuk memberikan kesempatan mediasi di luar pengadilan. Persidangan kemudian dilanjutkan pada 30 September 2025 dan kembali ditunda pada 20 Oktober 2025 guna membuka ruang dialog lanjutan antara pemohon dan termohon.

Berdasarkan keterangan kuasa hukum termohon, pertemuan mediasi di luar pengadilan telah dilakukan oleh para pihak. Pembahasan tersebut mengarah pada upaya perdamaian, termasuk diskusi terkait skema Agunan Yang Diambil Alih (AYDA) sebagai bagian dari penyelesaian sengketa.

Dalam perkembangan persidangan, kuasa hukum pemohon juga menyampaikan rencana pencabutan permohonan aanmaning. Namun demikian, proses tersebut masih menunggu tindak lanjut resmi sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku di Pengadilan Agama Klaten.

Pengadilan menegaskan bahwa seluruh tahapan perkara tetap dilaksanakan sesuai prosedur hukum, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, keterbukaan, serta perlindungan terhadap hak dan kewajiban hukum masing-masing pihak.

Baca Juga  Penundaan Dua Kali Sidang Perkara Perdata di PN Tangerang, Advokat Donny Andretti Soroti Asas Peradilan Cepat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *