Mustaqim Kawal Kasus Dugaan Keracunan Massal MBG di Gembong, Desak Transparansi Hasil Laboratorium

banner 468x60

KawanJariNews.com – PATI — Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati menyatakan akan mengawal penanganan dugaan keracunan massal yang dilaporkan terjadi setelah sejumlah siswa mengonsumsi Makanan Bergizi Gratis (MBG) dari SPPG Gembong 1, Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Pati, Mustaqim, S.H., S.Hum., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., meminta pihak berwenang membuka informasi mengenai hasil pemeriksaan laboratorium dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada 8 September 2026 dan melibatkan siswa SMPN 1 Gembong serta MTsN 3 Pati. Berdasarkan keterangan dalam surat pernyataan sikap PBH FERADI WPI yang ditujukan kepada Kapolresta Pati, organisasi tersebut mencatat sebanyak 230 siswa mengalami keluhan kesehatan setelah mengonsumsi MBG yang disebut berasal dari SPPG Gembong 1.

Keluhan yang disebutkan antara lain pusing, mual, diare, dan gangguan pencernaan. Namun, penyebab pasti keluhan kesehatan tersebut masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut melalui proses medis, pemeriksaan laboratorium, serta penanganan oleh instansi yang berwenang.

Mustaqim mengatakan penanganan terhadap para siswa yang mengalami gangguan kesehatan merupakan prioritas. Namun, menurut dia, aspek lain seperti penyebab kejadian, keamanan makanan, hasil pemeriksaan laboratorium, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum juga perlu ditelusuri.

“PBH DPC FERADI WPI Kabupaten Pati akan mengawal kasus ini secara serius. Kami tidak ingin persoalan yang menyangkut keselamatan anak-anak kemudian berhenti tanpa adanya kejelasan mengenai penyebab dan pertanggungjawabannya,” kata Mustaqim.

Menurutnya, kepastian mengenai penyebab kejadian harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan kesimpulan sebelum proses pemeriksaan selesai.

Sebagai bagian dari langkah pengawalan, PBH DPC FERADI WPI Kabupaten Pati telah menyampaikan Surat Pernyataan Sikap dan Dorongan Penyelidikan Nomor 17/PBH-FERADI WPI/IX/2026 kepada Kapolresta Pati cq. Kasat Reskrim Polresta Pati.

Baca Juga  Ketum FERADI WPI Tiba di Jakarta, Persiapkan Pengaduan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Kapolri dan Kabareskrim

Dalam surat tersebut, PBH FERADI WPI mendorong agar peristiwa tersebut mendapatkan penanganan dari aspek hukum. Organisasi itu juga meminta adanya langkah pengamanan terhadap barang bukti, pemeriksaan atau audit yang diperlukan, serta penghentian sementara operasional SPPG Gembong 1 sebagai langkah pencegahan sampai terdapat kejelasan mengenai aspek keamanan pangan.

PBH FERADI WPI Kabupaten Pati juga menyatakan akan meminta perkembangan penanganan perkara secara resmi kepada pihak kepolisian.

Pengawalan juga dilakukan melalui aspek kesehatan masyarakat. Mustaqim menyampaikan permintaan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Pati terkait hasil pemeriksaan laboratorium terhadap sampel makanan yang telah diambil dan/atau diperiksa dalam kaitannya dengan peristiwa tersebut.

Permintaan tersebut mencakup informasi mengenai proses pemeriksaan, jenis pemeriksaan yang dilakukan, status hasil laboratorium, serta kesimpulan pemeriksaan apabila hasilnya telah selesai.

Mustaqim menilai hasil laboratorium menjadi salah satu data penting untuk mengetahui kondisi sampel makanan secara objektif dan membantu mengungkap penyebab kejadian berdasarkan bukti ilmiah.

“Yang kami minta adalah kejelasan mengenai hasil pemeriksaan. Kalau pemeriksaannya sudah selesai, masyarakat perlu mendapatkan informasi resmi mengenai hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Mustaqim.

Selain meminta transparansi hasil pemeriksaan, PBH FERADI WPI Kabupaten Pati mendorong Dinas Kesehatan melakukan langkah sesuai kewenangannya terhadap operasional SPPG Gembong 1.

Mustaqim meminta agar operasional SPPG tersebut dapat dievaluasi dan, menurut permintaan yang disampaikan kepada pihak terkait, dihentikan sementara sampai terdapat kepastian mengenai terpenuhinya persyaratan kesehatan dan keamanan pangan serta tidak adanya risiko bagi masyarakat, khususnya anak-anak penerima program MBG.

Langkah tersebut, menurut Mustaqim, merupakan bagian dari upaya pencegahan sembari menunggu hasil pemeriksaan dan proses penanganan oleh instansi yang berwenang.

Ketua Umum DPP FERADI WPI, Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan dukungan terhadap langkah Mustaqim dalam mengawal penanganan kasus tersebut.

Baca Juga  Agenda Pertemuan di Polsek Majalaya Tak Terlaksana, Tim FERADI WPI Soroti Pelayanan Penyidikan

Donny mengatakan pengawalan tersebut tidak dimaksudkan untuk langsung menyimpulkan adanya kesalahan atau menentukan pihak yang bertanggung jawab sebelum proses pemeriksaan selesai.

Menurut Donny, pengawalan diarahkan untuk memastikan korban memperoleh perlindungan, fakta peristiwa dapat diketahui secara objektif, serta setiap dugaan pelanggaran hukum diproses berdasarkan ketentuan yang berlaku apabila ditemukan bukti yang cukup.

“Mustaqim akan mengawal perkara ini secara serius, transparan dan berkelanjutan. Kami akan meminta agar setiap tahapan penanganan dapat dipertanggungjawabkan dan masyarakat memperoleh informasi yang jelas,” ujar Donny.

Mustaqim kembali menegaskan bahwa peristiwa yang dilaporkan melibatkan banyak siswa perlu ditangani secara serius oleh seluruh instansi yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, penanganan tidak hanya berkaitan dengan kondisi kesehatan korban, tetapi juga mencakup pemeriksaan keamanan pangan, pemeriksaan laboratorium, evaluasi terhadap proses penyediaan makanan, serta aspek hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran.

“Intinya, DPC Kabupaten Pati FERADI WPI serius mengawal kasus ini. Kami ingin ada kepastian, transparansi dan perlindungan terhadap masyarakat. Jangan sampai kejadian yang menyangkut keselamatan anak-anak berhenti tanpa kejelasan,” tegas Mustaqim.

PBH FERADI WPI Kabupaten Pati menyatakan akan terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut dan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan serta koridor hukum yang berlaku.

Sampai berita ini disusun, dugaan keterkaitan konsumsi MBG dengan keluhan kesehatan para siswa masih merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Penentuan penyebab keracunan, status keamanan makanan, maupun ada atau tidaknya unsur tindak pidana memerlukan hasil pemeriksaan dan keterangan resmi dari instansi yang berwenang.

KawanJariNews.com menempatkan informasi tersebut sebagai dugaan sampai terdapat hasil pemeriksaan atau keterangan resmi yang dapat memastikan penyebab peristiwa. Ruang klarifikasi juga tetap terbuka bagi pihak SPPG Gembong 1, instansi penyelenggara MBG, pemerintah daerah, kepolisian, Dinas Kesehatan, maupun pihak lain yang berkepentingan.

Baca Juga  Audiensi KADIN Jawa Timur dan DJP Kanwil III Diwarnai Masukan Kritis, Konsultan Pajak Usulkan Hak Pilih Sistem Perpajakan

Pusat Bantuan Hukum (PBH) FERADI WPI Wilayah Kabupaten Pati menyatakan menjalankan fungsi pendampingan, advokasi, dan pengawalan terhadap persoalan hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat.

Dalam perkara dugaan keracunan massal MBG yang dikaitkan dengan SPPG Gembong 1, PBH FERADI WPI Kabupaten Pati menyatakan akan mengawal perkembangan penanganan dengan mendorong transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *