KawanJariNews.com – JAKARTA UTARA – Keberadaan permukiman padat penduduk di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) di kawasan Koja, Jakarta Utara, kembali menjadi sorotan karena dinilai membahayakan keselamatan warga dan mencerminkan persoalan tata ruang perkotaan yang belum terselesaikan. Rumah-rumah warga berdiri sangat dekat dengan menara dan kabel listrik bertegangan tinggi, bahkan sebagian berada dalam jarak yang tidak memenuhi standar ruang aman infrastruktur kelistrikan.
Kondisi tersebut memperlihatkan bagaimana pertumbuhan permukiman di wilayah perkotaan berlangsung tanpa diimbangi penataan ruang yang memadai. Di sejumlah titik di Koja, menara baja SUTET berdiri di tengah kawasan padat penduduk dan berdekatan langsung dengan bangunan rumah warga. Jarak antara kaki menara dengan pintu rumah disebut hanya berkisar kurang dari satu meter, sehingga aktivitas sehari-hari warga berlangsung di bawah jalur kabel bertegangan tinggi.
Situasi itu membuat ruang bebas yang seharusnya menjadi zona pengamanan infrastruktur kelistrikan praktis tidak lagi tersedia. Warga tetap menjalankan aktivitas rumah tangga seperti memasak, menjemur pakaian, hingga anak-anak bermain di bawah jalur transmisi listrik bertegangan ekstra tinggi tersebut.
Selain persoalan tata ruang, warga juga menghadapi kekhawatiran terhadap risiko teknis yang dapat muncul sewaktu-waktu. Saluran SUTET diketahui beroperasi dengan tegangan sangat tinggi yang berpotensi menimbulkan medan elektromagnetik, suara dengungan, hingga risiko gangguan kelistrikan saat cuaca buruk.
Sejumlah warga mengaku sering mendengar suara mendengung keras ketika hujan lebat dan angin kencang terjadi. Suara tersebut disebut menyerupai sirene ambulans dan menimbulkan rasa cemas, terutama pada malam hari. Warga juga menyebut pernah terjadi insiden jatuhnya komponen SUTET ke atap rumah, sehingga menambah kekhawatiran terhadap keselamatan penghuni.
Meski demikian, sebagian warga mengaku mulai terbiasa hidup berdampingan dengan kondisi tersebut karena keterbatasan pilihan tempat tinggal. Seorang pedagang di kawasan itu, Tian, menyebut rasa takut yang semula muncul perlahan berubah menjadi kebiasaan karena tidak adanya alternatif hunian maupun mekanisme penanganan yang dianggap efektif.
Fenomena permukiman di bawah jalur SUTET dinilai tidak dapat dilepaskan dari tingginya tekanan urbanisasi di Jakarta. Keterbatasan lahan, tingginya harga tanah, dan minimnya akses hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah mendorong warga memanfaatkan ruang-ruang tersisa, termasuk area di sekitar infrastruktur strategis nasional.
Di sisi lain, keberadaan rumah yang disebut telah lebih dahulu berdiri sebelum relokasi atau pembangunan jalur transmisi menunjukkan adanya persoalan koordinasi dalam perencanaan tata ruang dan pembangunan infrastruktur. Pengawasan terhadap penerapan zona aman atau buffer zone di sekitar jaringan listrik dinilai belum berjalan optimal.
Pengamat tata ruang dan pemerhati lingkungan menilai kondisi tersebut mencerminkan persoalan ketidakadilan spasial di wilayah perkotaan. Warga dengan kemampuan ekonomi terbatas dinilai lebih rentan tinggal di kawasan berisiko tinggi akibat keterbatasan akses terhadap hunian yang aman dan layak.
Dalam aspek regulasi, hak atas tempat tinggal yang aman dan layak telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Prinsip tersebut juga sejalan dengan ketentuan hak ekonomi, sosial, dan budaya yang menempatkan rumah sebagai ruang perlindungan fisik maupun psikologis bagi penghuninya.
Sejumlah pihak mendorong agar penanganan persoalan permukiman di bawah jalur SUTET dilakukan secara menyeluruh melalui penguatan pengawasan tata ruang, penyediaan hunian layak, relokasi terencana, serta koordinasi lintas instansi terkait. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah meningkatnya risiko keselamatan dan memberikan kepastian perlindungan bagi masyarakat yang tinggal di kawasan padat perkotaan.
Pemerintah daerah, operator kelistrikan, serta instansi terkait diharapkan dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kondisi permukiman di sekitar jalur transmisi listrik guna memastikan standar keselamatan masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengabaikan kebutuhan dasar warga atas tempat tinggal yang aman dan bermartabat.
















