Sengketa Rumah di Tangsel Memanas, Muncul Perbedaan Klaim Pembayaran dan Versi Kedua Pihak

banner 468x60

KawanJariNews.com – TANGERANG SELATAN –  Sengketa kepemilikan rumah di kawasan Jurang Mangu Barat, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan setelah muncul perbedaan keterangan antara pihak penjual dan keluarga pembeli terkait nilai pembayaran dan status transaksi, menyusul peristiwa penembokan rumah yang terjadi pada April 2026.

Perkara ini sebelumnya mencuat ke publik setelah sebuah rumah milik warga dilaporkan ditembok oleh sekelompok orang pada 14 April 2026. Berdasarkan informasi yang telah diterbitkan sebelumnya, tindakan tersebut disertai dugaan intimidasi, termasuk pengeluaran barang dari dalam rumah serta penutupan akses utama menggunakan tembok bata yang menghambat aktivitas penghuni.

Dalam perkembangan terbaru, pihak penjual, Haji Karnadi, menyatakan bahwa transaksi jual beli rumah tersebut dimulai pada tahun 2019 dengan harga awal Rp1,7 miliar yang kemudian disepakati menjadi Rp1,3 miliar setelah negosiasi. Menurutnya, pembeli bernama Desi baru membayar sekitar Rp570 juta dan tidak melanjutkan pembayaran selama kurang lebih tujuh tahun.

Karnadi mengaku telah melakukan penagihan secara berulang, baik secara lisan maupun tertulis, namun tidak mendapatkan tindak lanjut. Ia kemudian mengambil langkah dengan menaikkan harga rumah menjadi Rp2,7 miliar, yang disebutnya berdasarkan penyesuaian nilai jual objek pajak (NJOP) dan perkembangan harga pasar properti saat ini.

Selain itu, Karnadi menyatakan telah memberikan beberapa kali kesempatan kepada pihak pembeli untuk menyelesaikan kewajiban atau mengosongkan rumah. Ia kemudian menawarkan dua opsi, yakni pelunasan berdasarkan harga terbaru atau pengosongan rumah secara sukarela.

Di sisi lain, keluarga pembeli memberikan keterangan berbeda. Orang tua (Ayah) Desi menyebut bahwa total pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp840 juta atau sebagian besar dari nilai transaksi awal. Ia juga menyatakan bahwa proses pelunasan mengalami kendala karena sertifikat rumah belum diserahkan oleh pihak penjual.

Baca Juga  Krisi Sampah TANGSEL Belum Ada Solusi, Mahasiswa UMJ Siap Gelar Aksi Jilid III di Kantor Wali Kota Tangsel

Menurut Orang tua (Ayah) Desi, karena pihaknya belum ditunjukan Sertifikat sebagai dokumen kepemilikan menjadi hambatan dalam penyelesaian transaksi, meskipun pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut sejak tahun 2020.

Perbedaan keterangan ini memperlihatkan adanya sengketa yang belum menemukan titik temu antara kedua belah pihak, baik dari sisi nilai pembayaran, kewajiban masing-masing, maupun mekanisme penyelesaian yang ditempuh.

Kasus ini menambah daftar sengketa properti yang terjadi di tengah masyarakat, khususnya yang melibatkan transaksi non-formal atau tanpa penguatan dokumen hukum yang memadai. Perbedaan klaim antara penjual dan pembeli berpotensi memperpanjang proses penyelesaian apabila tidak diselesaikan melalui jalur hukum yang jelas.

Tindakan penembokan rumah yang menjadi pemicu perhatian publik juga dinilai berdampak langsung terhadap aktivitas penghuni serta berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru apabila dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.

Pengamat menilai bahwa sengketa semacam ini menunjukkan pentingnya penggunaan dokumen resmi dalam transaksi properti serta perlunya penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku untuk menghindari tindakan sepihak.

Hingga saat ini, penanganan kasus masih berlangsung dan belum ada keputusan hukum yang menetapkan status kepemilikan secara final. Aparat kepolisian diharapkan dapat mengusut secara objektif serta mendorong penyelesaian sengketa sesuai ketentuan hukum yang berlaku, guna memberikan kepastian bagi kedua belah pihak.

Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak terkait dalam pemberitaan ini, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik yang berlaku.

Baca juga: Rumah Warga di Tangerang Selatan Ditembok, Diduga Libatkan Oknum Ormas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *