Dispensasi Tak Terdaftar: Pengadilan Agama Tulang Bawang Batalkan Nikah di Bawah Umur, SW Tempuh Jalur Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – TULANG BAWANG – Pengadilan Agama Tulang Bawang melalui Putusan Nomor 28/Pdt.G/2026/PA.Tlb resmi membatalkan perkawinan antara DIJ (inisal) dan SW yang sebelumnya dilangsungkan pada 30 April 2025 di KUA Banjar Agung, setelah ditemukan persoalan terkait dispensasi nikah yang tidak terdaftar.

Putusan tersebut dibacakan pada 2026 dan menyatakan Akta Nikah serta Kutipan Akta Nikah tidak berkekuatan hukum atau batal demi hukum. Dengan demikian, secara yuridis, perkawinan tersebut dinyatakan tidak sah.

Perkara bermula dari dispensasi nikah yang menjadi dasar pernikahan SW saat masih berusia 16 tahun. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Perkawinan, setiap calon mempelai yang belum berusia 19 tahun wajib memperoleh penetapan dispensasi dari pengadilan. Dalam perkara ini, dispensasi yang digunakan diketahui tidak terdaftar di pengadilan agama.

Kepala KUA Banjar Agung, Zainul Ahmadi, saat dikonfirmasi menyatakan bahwa pernikahan telah dilangsungkan sesuai prosedur yang diajukan. “Kalau pernikahannya sah, cuma surat dispensasinya yang tidak terdaftar di pengadilan agama,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa status dispensasi tersebut diketahui tidak terdaftar setelah SW mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tulang Bawang. Saat ditanya mengenai status hukum SW pasca pembatalan, pihak KUA tidak memberikan penjelasan rinci dan menyatakan pihaknya merasa menjadi korban atas adanya surat dispensasi tersebut.

Sementara itu, pegawai KUA yang disebut sebagai Ustadz M. Bilal mengaku tidak mengetahui siapa pihak yang mengajukan berkas dispensasi tersebut.

Tim media yang melakukan konfirmasi di ruang publik menyebut tidak diperkenankan mendokumentasikan berkas terkait tanpa penjelasan lebih lanjut dari pihak KUA.

Keluarga SW menyatakan telah berkomunikasi dengan advokat dan paralegal dari organisasi FERADI WPI seta Firma Hukum Subur Jaya untuk menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya yang direncanakan mencakup jalur perdata maupun pidana guna memperoleh kepastian hukum serta mengklarifikasi proses administrasi yang terjadi.

Baca Juga  Rakor dan Sosialisasi Pencegahan KtPA/TPPO Digelar di Pemalang

Pembatalan pernikahan ini menyoroti pentingnya verifikasi administratif dalam pencatatan perkawinan, khususnya bagi calon mempelai di bawah umur. Ketentuan batas usia minimal 19 tahun bagi laki-laki dan perempuan bertujuan memberikan perlindungan hukum dan sosial terhadap anak serta memastikan kesiapan secara hukum dan psikologis.

Sejumlah awak media online menyatakan akan memantau perkembangan kasus ini sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial dan upaya mendorong transparansi dalam proses penegakan hukum di Tulang Bawang. Pemantauan tersebut diharapkan dapat menjadi pengingat bahwa setiap pelayanan publik harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur administrasi, guna mencegah potensi kerugian bagi masyarakat, khususnya anak di bawah umur.

Kasus ini juga berimplikasi pada aspek perlindungan anak, kepastian identitas hukum, serta evaluasi terhadap mekanisme pengawasan dan verifikasi dokumen dalam proses pencatatan nikah.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, pemberitaan ini telah melalui proses konfirmasi kepada Kepala KUA Banjar Agung. Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *