KawanJariNews.com – SERANG – Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun dari FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten, Senin (10/8/2026), untuk meminta penjelasan mengenai perkembangan penyidikan perkara yang dilaporkan Uun. Salah satu hal yang dipertanyakan adalah status kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam rangkaian peristiwa dugaan perampasan kemerdekaan dan kekerasan terhadap Uun, termasuk alasan kendaraan tersebut belum diamankan sebagai barang bukti.
Kedatangan tim hukum tersebut dilakukan dengan menyerahkan surat permohonan pengawasan penyidikan, permintaan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) lanjutan, permohonan gelar perkara, serta permintaan pendalaman dan pengujian persesuaian keterangan dalam perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun.
Tim Advokasi yang hadir antara lain Ketua Tim Advokasi Revan Pratama Wijaya, SH., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Harriani Bianca Daryana, SH., C.PL., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., serta Cecilia Natasya Tionardi, S.H., S.E., M.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Tim Hukum Pertanyakan Kedudukan Kendaraan
Salah satu pokok yang disampaikan kepada penyidik berkaitan dengan kendaraan roda empat yang menurut pihak korban digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Tim Advokasi meminta penjelasan mengenai apakah kendaraan tersebut telah berhasil diidentifikasi, siapa pemilik atau penguasa kendaraan, di mana keberadaannya, serta apakah kendaraan tersebut telah diperiksa atau diamankan untuk kepentingan pembuktian.
Ketua Tim Advokasi, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya berharap perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara terbuka kepada korban dan kuasa hukumnya sesuai mekanisme yang berlaku.
“Kami meminta agar Polda Banten terbuka dan transparan dalam menyampaikan perkembangan penanganan perkara Eyang Uun. Kami juga berharap informasi perkembangan penyidikan dapat disampaikan secara resmi agar korban dan masyarakat dapat mengikuti proses hukum berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Revan.
Menurut Revan, pertanyaan mengenai kendaraan tersebut menjadi penting karena dalam keterangan penyidik yang sebelumnya disampaikan dalam sebuah audiensi, kendaraan itu disebut masih dalam proses penelusuran.
Polda Banten Sebut Identitas Mobil Masih Dicari
Dalam salinan video keterangan pejabat penyidik Polda Banten yang diterima Redaksi KawanJariNews.com dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun, penyidik menyampaikan sejumlah perkembangan penanganan perkara. Tim Advokasi menyebut video tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak FORWATU dalam rangkaian audiensi dengan Polda Banten. Dalam rekaman itu, penyidik antara lain menjelaskan bahwa identitas dan kepemilikan kendaraan roda empat yang disebut digunakan dalam rangkaian peristiwa terhadap Uun masih dalam proses penelusuran.
Penyidik kemudian menjelaskan bahwa dari penelusuran terhadap sejumlah video, polisi memperoleh identitas orang yang diduga terlibat, yakni innisial AS.
Menurut keterangan tersebut, pada 21 Juli 2026 penyidik melakukan penangkapan terhadap AS di kediamannya di wilayah Cijalur. Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik menyebut AS memberikan keterangan mengenai tiga orang lain yang diduga terlibat, yakni inisaial ED, RD, dan DL.
Penyidik selanjutnya menyebut melakukan penangkapan terhadap ED, sedangkan RD dan DL datang menyerahkan diri ke Polda Banten dengan didampingi penasihat hukum.
Dalam pemeriksaan terhadap keempat orang tersebut, penyidik menyatakan terdapat perbedaan keterangan mengenai peran masing-masing, termasuk mengenai siapa yang melakukan pemukulan dan penendangan.
Perbedaan keterangan tersebut, menurut penyidik, menjadi salah satu kendala dalam mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa sejak penjemputan Uun hingga korban dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari.
Dalam konteks tersebut, penyidik juga menyampaikan bahwa penganiayaan disebut terjadi di dalam kendaraan yang digunakan untuk membawa Uun.
Namun, penyidik menyatakan masih melakukan pencarian terhadap kendaraan tersebut.
“Di dalam perjalanan memang terjadi perbuatan penganiayaan yang dilakukan oleh empat orang di dalam mobil itu dan kita juga bersama sedang mencari unit mobil ini punya siapa,” demikian keterangan penyidik dalam video tersebut.
Penyidik menjelaskan, dari empat orang yang telah diamankan, tidak ada yang mengakui mengetahui siapa pemilik kendaraan tersebut. Penyidik juga menyebut keterangan saksi mengenai kepemilikan kendaraan masih minim.
“Dari empat orang tersangka saja kami kesulitan untuk mencari mobilnya,” demikian disampaikan penyidik.
Penyidik juga menyebut tidak terdapat saksi di sekitar rumah Uun yang mengetahui secara pasti kendaraan tersebut milik siapa. Perbedaan keterangan para tersangka disebut menjadi salah satu alasan penyidik masih melakukan penelusuran.
Mengapa Kendaraan Menjadi Penting?
Status kendaraan menjadi perhatian Tim Advokasi karena kendaraan tersebut, berdasarkan keterangan penyidik sendiri, disebut berada dalam rangkaian perjalanan ketika Uun dibawa dari lokasi penjemputan menuju rumah dr. Juwita.
Dengan demikian, kendaraan bukan hanya dipersoalkan dari sisi kepemilikannya, tetapi juga berkaitan dengan rekonstruksi perjalanan dan dugaan kekerasan yang menurut keterangan penyidik terjadi di dalam kendaraan tersebut.
Tim hukum meminta penyidik menjelaskan langkah konkret yang telah dilakukan untuk menemukan kendaraan, termasuk apakah telah dilakukan penelusuran terhadap identitas kendaraan, keterangan para pihak, rekaman video, CCTV, maupun sumber informasi lain yang dapat membantu mengidentifikasi kendaraan tersebut.
Tim juga meminta kejelasan mengenai tindakan penyidikan yang akan dilakukan apabila kendaraan berhasil ditemukan, termasuk apakah kendaraan akan diperiksa atau diamankan sesuai dengan kebutuhan pembuktian dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pertanyaan tersebut diajukan bukan sebagai kesimpulan bahwa kendaraan tersebut pasti harus disita, melainkan untuk memperoleh kejelasan mengenai status kendaraan dalam konstruksi pembuktian perkara, terutama karena penyidik sendiri menyebut adanya dugaan kekerasan terhadap Uun selama perjalanan di dalam kendaraan tersebut.
Polda Banten Juga Jelaskan Rangkaian Sebelum Uun Dibawa
Dalam keterangan yang sama, penyidik turut menjelaskan rangkaian peristiwa yang menurut hasil pemeriksaan sementara bermula dari komunikasi pada 18 Juli 2026.
Menurut penjelasan penyidik, dr. Juwita Wulandari menerima pesan dari Uun. Pesan tersebut kemudian disampaikan kepada suaminya, Deden Fatih. Selanjutnya disebut terjadi komunikasi antara Deden Fatih dan DL.
Penyidik menyebut bagian komunikasi tersebut masih memiliki keterbatasan informasi karena tidak terdapat saksi yang mengetahui secara utuh isi pembicaraan.
Menurut keterangan penyidik, DL menerangkan bahwa Deden hanya menyerahkan tangkapan layar atau screenshot WhatsApp tanpa disertai perintah maupun permintaan tertentu.
Penyidik kemudian menjelaskan bahwa DL disebut merasa keberatan terhadap pesan WhatsApp tersebut karena dr. Juwita merupakan bagian dari kepengurusan organisasi masyarakat Jayagati. Tangkapan layar tersebut kemudian disebut dibagikan ke grup WhatsApp Jayagati.
Dari grup tersebut, menurut keterangan penyidik, AS, ED, dan RD kemudian mengetahui informasi mengenai Uun.
Setelah itu, penyidik menyebut sejumlah orang berkumpul di Alun-Alun untuk mencari keberadaan Uun. Setelah tidak menemukan Uun di lokasi tersebut, mereka kemudian memperoleh informasi mengenai keberadaan rumah Uun di wilayah Cibadak.
Dua Versi Tujuan Membawa Uun
Bagian lain yang menjadi perhatian adalah keterangan penyidik mengenai tujuan membawa Uun setelah dijemput.
Dalam video tersebut, penyidik menyampaikan bahwa terdapat dua versi mengenai tujuan membawa Uun, yakni dibawa ke Polres atau dibawa ke rumah dr. Juwita Wulandari.
“Pada saat dijemput itu ada dua versi, ada versi harus dibawa ke Polres, ada juga versi dibawa ke rumah Juita sehingga disepakatilah bahwa Uun ini dibawa ke rumah Dr. Juita,” demikian keterangan penyidik.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang ingin didalami Tim Advokasi karena berkaitan dengan siapa yang menentukan tujuan perjalanan, siapa yang mengusulkan masing-masing pilihan, serta bagaimana keputusan akhir membawa Uun ke rumah dr. Juwita dibuat.
Selain itu, Tim Advokasi juga memandang perlu memperoleh penjelasan mengenai komunikasi yang terjadi sebelum kendaraan bergerak, termasuk pihak yang dihubungi dan konteks komunikasi tersebut.
Tim Hukum Minta SP2HP Lanjutan dan Gelar Perkara
Selain persoalan kendaraan, Tim Advokasi menyerahkan permohonan agar penyidik memberikan SP2HP lanjutan setelah pemberitahuan perkembangan penyidikan sebelumnya.
Tim juga meminta dilakukan pendalaman terhadap sejumlah keterangan yang masih memerlukan pengujian persesuaian, termasuk rangkaian peristiwa sejak Uun dijemput, perjalanan menuju lokasi tujuan, dugaan kekerasan di dalam kendaraan, serta komunikasi sebelum korban dibawa ke rumah dr. Juwita.
Langkah tersebut, menurut tim hukum, dimaksudkan agar seluruh fakta yang relevan dapat diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan proses penyidikan berjalan secara profesional.
Donny Andretti Apresiasi Pengawalan Pers
Ketua Umum FERADI WPI sekaligus pimpinan Subur Jaya Lawfirm, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi wartawan yang terus mengawal perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengapresiasi rekan-rekan wartawan yang turut mengawal perkara ini dan senantiasa menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta perkembangan yang dapat diverifikasi terkait perkara yang menimpa aktivis kesehatan Eyang Uun,” ujar Donny.
Menurutnya, pengawalan media merupakan bagian dari fungsi pers sebagai kontrol sosial dengan tetap menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah.
Tim Advokasi Siapkan Pengaduan ke Sejumlah Lembaga
Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Harriani Bianca Daryana, mengatakan Tim Advokasi berencana mendampingi Uun untuk menyampaikan pengaduan dan permohonan pengawasan kepada sejumlah lembaga pada Rabu (12/8/2026).
“Kami berencana pada Rabu 12 Agustus 2026 mendampingi Eyang Uun mengadukan perkara yang menimpanya ke Komisi III DPR RI, Kompolnas, dan Divisi Propam Mabes Polri. Kami juga akan mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK bagi Eyang Uun dan istrinya karena keluarga korban masih membutuhkan rasa aman setelah peristiwa tersebut,” ujar Harriani.
Pengaduan tersebut dimaksudkan untuk meminta pengawasan terhadap proses penanganan perkara serta perlindungan bagi korban dan keluarganya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketua DPD FERADI WPI Banten, Cecilia Natasya Tionardi, juga mengajak masyarakat mengawal proses hukum secara objektif dan berdasarkan fakta.
“Kami berharap masyarakat ikut mengawal perkara ini agar proses penegakan hukum berjalan dengan baik dan kejadian serupa tidak terulang. Pengawalan masyarakat penting, tetapi tetap harus dilakukan secara tertib, berdasarkan fakta, dan menghormati proses hukum,” ujar Cecilia.
Menunggu Penjelasan Resmi Polda Banten
Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun berkaitan dengan dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lainnya yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Banten.
Dalam perkembangan yang disampaikan sebelumnya, penyidik telah menangani empat orang yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.
Sementara itu, mengenai kendaraan yang disebut digunakan dalam perjalanan Uun, keterangan penyidik dalam video yang diperoleh Redaksi menunjukkan bahwa identitas dan kepemilikan kendaraan masih dalam proses penelusuran. Penyidik menyebut tidak ada satu pun dari empat orang yang diperiksa yang mengakui mengetahui kendaraan tersebut milik siapa, sementara keterangan saksi mengenai kendaraan juga disebut masih terbatas.
Atas dasar itu, Tim Advokasi meminta Polda Banten memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai langkah penyidikan yang telah dilakukan untuk menemukan kendaraan tersebut, status kendaraan dalam konstruksi pembuktian, serta tindakan penyidikan yang akan ditempuh apabila kendaraan berhasil ditemukan.
Catatan Redaksi: Redaksi KawanJariNews.com menempatkan keterangan mengenai proses penyidikan tersebut sebagai keterangan pihak penyidik sebagaimana terekam dalam video yang diterima Redaksi dari Tim Advokasi Fam Fuk Tjhong alias Uun. Berdasarkan penjelasan Tim Advokasi, video tersebut sebelumnya diperoleh dari pihak FORWATU dalam rangkaian audiensi dengan Polda Banten. Oleh karena itu, Redaksi tidak menjadikan isi keterangan dalam video tersebut sebagai kesimpulan independen mengenai benar atau tidaknya seluruh rangkaian peristiwa yang disampaikan di dalamnya.
Sebagai bagian dari upaya verifikasi dan pemenuhan prinsip keberimbangan, Redaksi KawanJariNews.com pada 10 Agustus 2026 telah melakukan upaya konfirmasi secara langsung ke Polda Banten dengan menemui bagian Humas Polda Banten untuk meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara, termasuk keterangan penyidik terkait kendaraan yang disebut digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, staf Humas Polda Banten menyampaikan bahwa pejabat atau atasan yang memiliki kewenangan untuk memberikan penjelasan mengenai substansi perkara sedang tidak berada di tempat, sehingga Redaksi belum memperoleh penjelasan resmi secara langsung dari pejabat yang berwenang pada saat itu.
Untuk memperoleh keterangan yang lebih pasti, terverifikasi, dan dapat dipertanggungjawabkan, Redaksi kemudian menyerahkan Surat Permohonan Wawancara, Klarifikasi, dan Konfirmasi Tertulis Nomor 0085/RED-KJN/VIII/2026, dengan lampiran daftar pertanyaan, kepada Kepala Kepolisian Daerah Banten c.q. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten.
Surat tersebut secara khusus meminta penjelasan resmi mengenai perkembangan penanganan perkara Fam Fuk Tjhong alias Uun, termasuk sejumlah hal yang sebelumnya disampaikan dalam keterangan penyidik serta berkaitan dengan identitas, keberadaan, dan kedudukan kendaraan yang disebut digunakan dalam rangkaian peristiwa tersebut.
Dengan demikian, informasi mengenai proses penyidikan yang dimuat dalam pemberitaan ini tidak dimaksudkan sebagai penetapan fakta atau kesimpulan hukum oleh Redaksi, melainkan sebagai pemberitaan atas keterangan pihak penyidik sebagaimana terekam dalam materi video yang diterima Redaksi melalui Tim Advokasi. Redaksi tetap menunggu dan memberikan ruang kepada Polda Banten untuk memberikan penjelasan resmi serta mengklarifikasi materi tersebut.
Redaksi KawanJariNews.com juga tetap membuka ruang bagi Polda Banten, pihak yang diperiksa, pihak yang disebut dalam pemberitaan, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan klarifikasi, konfirmasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Setiap penjelasan resmi yang disampaikan akan menjadi bagian dari proses verifikasi dan penyempurnaan pemberitaan sesuai prinsip akurasi, keberimbangan, dan independensi pers.











