Donny Andretti Ingatkan Masyarakat Verifikasi BAS Advokat untuk Hindari Praktik Advokat Palsu

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Ketua Umum FERADI WPI sekaligus Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan, Donny Andretti, mengingatkan masyarakat agar memeriksa keabsahan status advokat sebelum memberikan kuasa hukum atau membayarkan honorarium jasa hukum. Imbauan tersebut disampaikan menyusul adanya informasi mengenai oknum yang diduga mengaku sebagai advokat, tetapi status profesinya dipertanyakan setelah dilakukan pengecekan. Menurut Donny, salah satu dokumen yang perlu diperiksa untuk memverifikasi status advokat adalah Berita Acara Sumpah (BAS) yang diterbitkan dalam proses pengambilan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi.

BAS Menjadi Salah Satu Dokumen Penting untuk Verifikasi

Donny Andretti menjelaskan, masyarakat perlu memastikan bahwa pihak yang menawarkan atau menjalankan jasa hukum benar-benar memiliki status advokat yang sah. Langkah tersebut penting dilakukan sebelum masyarakat mempercayakan penanganan perkara, menandatangani surat kuasa, ataupun menyepakati pembayaran honorarium.

Menurut Donny, masyarakat dapat meminta salinan BAS dari advokat yang bersangkutan, kemudian melakukan konfirmasi kepada Pengadilan Tinggi yang menerbitkan dokumen tersebut. Ia menyarankan agar pemeriksaan tidak hanya didasarkan pada tampilan dokumen atau pengakuan pihak yang bersangkutan, tetapi juga melalui konfirmasi kepada instansi yang berwenang.

“BAS itu ibarat akta kelahiran seseorang dalam dunia advokat,” ujar Donny Andretti dalam keterangannya.

Ia mengingatkan bahwa dokumen yang terlihat meyakinkan belum tentu dapat langsung dianggap sah. Menurut Donny, masyarakat perlu mewaspadai kemungkinan dokumen yang telah diubah atau diedit sehingga tampak seperti dokumen asli, termasuk penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) untuk memanipulasi tampilan dokumen.

Karena itu, Donny menyarankan masyarakat yang meragukan keabsahan BAS agar meminta salinan dokumen dalam format PDF untuk selanjutnya dikonfirmasi kepada Pengadilan Tinggi terkait. Pemeriksaan tersebut perlu dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan data penerbitan yang tercatat pada instansi berwenang.

Baca Juga  Anggota FERADI WPI Ajukan Permohonan Mediator Non Hakim di PN dan PA Situbondo

Proses Menjadi Advokat Memiliki Sejumlah Persyaratan

Donny menerangkan bahwa untuk menjadi advokat, seseorang harus memenuhi persyaratan pendidikan dan tahapan profesi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Persyaratan tersebut antara lain berkaitan dengan latar belakang pendidikan tinggi hukum, Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA), Ujian Profesi Advokat (UPA), serta pemenuhan ketentuan magang dan persyaratan lainnya.

Ia menjelaskan bahwa setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan, calon advokat dapat diajukan melalui organisasi advokat untuk mengikuti pengambilan sumpah di Pengadilan Tinggi sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Donny, BAS merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan proses pengambilan sumpah tersebut. Oleh sebab itu, masyarakat perlu memahami fungsi dokumen ini dan tidak hanya mengandalkan kartu nama, identitas organisasi, ataupun pengakuan seseorang yang menyatakan dirinya berprofesi sebagai advokat.

Donny juga mengingatkan pentingnya pemeriksaan dokumen profesi ketika advokat menjalankan tugas litigasi atau beracara di pengadilan. Menurut keterangannya, BAS dan Kartu Tanda Anggota (KTA) advokat perlu diperhatikan, termasuk memastikan status keanggotaan dan dokumen profesi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dugaan Penipuan Dapat Dilaporkan kepada Kepolisian

Lebih lanjut, Donny Andretti menyampaikan bahwa apabila seseorang diduga mengaku sebagai advokat, menerima pembayaran honorarium, tetapi kemudian diketahui tidak memiliki status profesi sebagaimana yang diklaim, masyarakat dapat mempertimbangkan untuk melaporkan peristiwa tersebut kepada kepolisian.

Ia merujuk Pasal 492 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur tindak pidana penipuan. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, Donny menegaskan bahwa penerapan pasal pidana terhadap suatu peristiwa harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Pengakuan seseorang sebagai advokat yang kemudian dipersoalkan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa tindak pidana penipuan telah terjadi.

Baca Juga  Ketua PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Fasilitasi Aduan Nasabah ke Mega Finance Cabang Semarang

Oleh karena itu, masyarakat yang merasa dirugikan perlu menyimpan dokumen dan bukti transaksi yang relevan, seperti surat kuasa, perjanjian jasa hukum, bukti pembayaran, percakapan, serta dokumen yang berkaitan dengan pengakuan status profesi pihak yang bersangkutan. Bukti-bukti tersebut dapat disampaikan kepada aparat berwenang untuk diperiksa lebih lanjut.

Donny juga mengingatkan agar masyarakat menghindari tuduhan terbuka sebelum memperoleh kepastian mengenai fakta dan status hukum pihak yang dilaporkan. Verifikasi dokumen dan pelaporan melalui jalur resmi dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum sekaligus mencegah kerugian lebih lanjut.

FERADI WPI Membuka Informasi Pendidikan dan Profesi Advokat

Dalam keterangannya, Donny Andretti turut menyampaikan bahwa FERADI WPI menjalin kerja sama dalam penyelenggaraan pendidikan S1 Hukum secara daring dengan kelas khusus dan pendampingan mentor. Menurut Donny, program tersebut ditujukan untuk membantu peserta menjalani proses perkuliahan, sedangkan penyelesaian studi tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan akademik yang berlaku.

Ia juga menyampaikan bahwa FERADI WPI menyelenggarakan program PKPA, UPA, dan proses pengajuan penyumpahan advokat sesuai ketentuan yang berlaku melalui mekanisme serta pihak yang berwenang.

Masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai program tersebut dapat menghubungi Donny Andretti melalui nomor WhatsApp 085292386636. Informasi mengenai pendidikan dan tahapan profesi advokat tetap perlu dipahami sebagai proses yang memiliki persyaratan tersendiri dan tidak menjamin seseorang otomatis memperoleh status advokat hanya dengan mengikuti satu program.

Menutup keterangannya, Donny Andretti kembali mengimbau masyarakat untuk memeriksa identitas dan dokumen profesi advokat sebelum menggunakan jasa hukum. Ia menekankan pentingnya konfirmasi kepada Pengadilan Tinggi penerbit BAS, pemeriksaan dokumen pendukung, serta penggunaan jalur hukum apabila ditemukan dugaan penyimpangan.

KawanJariNews.com menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan advokat palsu dalam rilis ini merupakan keterangan yang disampaikan Donny Andretti. Penilaian mengenai keabsahan dokumen tertentu maupun ada atau tidaknya tindak pidana harus didasarkan pada hasil verifikasi dan pemeriksaan oleh pihak yang berwenang.

Baca Juga  GJL GAMAT-RI dan PBH FERADI WPI Kota Semarang Pasang Spanduk di Lahan Petani Karangsari, Desak Kepastian Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *