KawanJariNews.com – JAKARTA – Aparat gabungan dari Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menggelar operasi pemberantasan narkotika di Kampung Ambon, Cengkareng, dan Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, pada Jumat (9/10/2026) pagi. Dalam operasi yang melibatkan sekitar 700 personel tersebut, petugas mengamankan 24 orang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Operasi tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto terkait pemberantasan peredaran gelap narkotika. Pelaksanaannya melibatkan sejumlah unsur, termasuk personel Brimob, Samapta, satuan reserse narkoba, serta dukungan TNI dan instansi terkait.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Kristian Parluhutan Siagian menyampaikan bahwa operasi dilakukan secara serentak sebagai bagian dari upaya pemberantasan kawasan yang diduga menjadi lokasi aktivitas narkotika.
24 Orang Diamankan dari Dua Lokasi
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso menjelaskan, dari total 24 orang yang diamankan, sebanyak 16 orang berasal dari Kampung Ambon, sedangkan delapan orang lainnya diamankan di Kampung Boncos.
Menurut keterangan kepolisian kepada awak media, seluruh orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan untuk mengetahui dugaan keterlibatan masing-masing dalam aktivitas narkotika. Oleh karena itu, peran dan status hukum mereka belum dapat disimpulkan sebelum proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut dilakukan.
Dalam pelaksanaan operasi di Kampung Ambon, sejumlah orang dilaporkan berusaha melarikan diri ketika petugas melakukan penyisiran. Beberapa di antaranya dilaporkan melompat ke sungai untuk menghindari petugas, tetapi kemudian berhasil diamankan.
Petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah rumah dan bangunan yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di kedua kawasan tersebut.
Sabu, Ganja, dan Senjata Tajam Disita
Dalam operasi itu, aparat menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas narkotika. Barang bukti yang dilaporkan meliputi sabu, ganja, etomidate, alat isap narkotika atau bong, timbangan, serta sejumlah senjata tajam.
Senjata yang ditemukan antara lain panah, tombak, dan busur. Petugas juga menemukan sejumlah dokumen kendaraan, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta barang lain di beberapa bangunan yang diperiksa.
Temuan tersebut masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang diselidiki. Kepolisian juga belum dapat menyimpulkan bahwa seluruh barang yang ditemukan berkaitan langsung dengan setiap orang yang diamankan.
Selain penyitaan barang bukti, petugas menemukan dugaan praktik penyewaan alat isap, kamar atau tempat untuk menggunakan narkotika, serta sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas di kawasan tersebut.
Temuan ini menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengidentifikasi kemungkinan pola operasional, pihak yang menyediakan fasilitas, serta hubungan antara aktivitas penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Polisi Dalami Peran Orang yang Diamankan
Kepolisian berencana melakukan pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine terhadap orang-orang yang diamankan. Pemeriksaan tersebut menjadi salah satu langkah untuk mengetahui indikasi penggunaan narkotika, sedangkan penentuan keterlibatan dalam tindak pidana tetap harus didasarkan pada keseluruhan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
Apabila seseorang diketahui sebagai pengguna, penanganannya akan ditentukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, dugaan keterlibatan dalam peredaran narkotika akan ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai peran dan bukti yang ditemukan.
Penyidik juga perlu mendalami kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang mengendalikan aktivitas, jalur distribusi, sumber pasokan, dan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. Hingga keterangan yang dipublikasikan pada Jumat (9/10/2026), belum seluruh hasil pemeriksaan dan pemetaan jaringan tersebut diumumkan secara terperinci.
Pemberantasan Narkotika Perlu Berkelanjutan
Operasi di Kampung Ambon dan Kampung Boncos merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran gelap narkotika. Dalam keterangannya kepada awak media, jajaran kepolisian menegaskan bahwa pemberantasan tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga membutuhkan kerja sama masyarakat.
Kepolisian mengajak warga memberikan informasi apabila mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungannya. Informasi tersebut dapat membantu aparat mengidentifikasi titik rawan dan menindaklanjuti laporan berdasarkan prosedur yang berlaku.
Selain penindakan, koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta juga disebut menjadi bagian dari upaya penanganan kawasan tersebut. Salah satu hal yang dibahas adalah kemungkinan dukungan program ketenagakerjaan bagi masyarakat, sebagai bagian dari pendekatan yang tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum.
Langkah lanjutan tersebut tetap perlu dijalankan dengan memperhatikan hak warga, kepastian hukum, serta pembedaan yang jelas antara orang yang terbukti terlibat tindak pidana, pengguna yang membutuhkan penanganan sesuai ketentuan, dan masyarakat yang tidak terlibat.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang yang diamankan dan mendalami barang bukti hasil operasi. Perkembangan mengenai status hukum mereka, hasil pemeriksaan laboratorium, serta kemungkinan pengungkapan jaringan lain menunggu hasil penyelidikan dan keterangan resmi berikutnya.











