Eko Ponco Paparkan Dugaan Pasal Berlapis dalam Perkara Sholeh, Soroti Pasal 262, 17 dan 459 KUHP

banner 468x60

KawanJariNews.com – MOJOKERTO — Advokat Eko Ponco, S.H., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., anggota Tim Advokasi Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI yang menangani perkara M. Sholeh Abdullah R., menyampaikan pandangan hukum mengenai kemungkinan penerapan sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional terhadap perkara dugaan pengeroyokan yang terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026), Eko menyebut Pasal 262 ayat (3) dan ayat (5), yang dikaitkan dengan Pasal 17 ayat (4) serta Pasal 459 KUHP, sebagai ketentuan yang menurut pandangan hukumnya perlu dikaji berdasarkan rekaman CCTV, keterangan saksi, hasil pemeriksaan medis, dan alat bukti lainnya.

Eko mengatakan pandangan tersebut disampaikan dalam kapasitasnya sebagai sarjana hukum dan praktisi hukum yang mendampingi Sholeh. Menurutnya, penentuan pasal yang nantinya diterapkan tetap harus didasarkan pada hasil penyidikan dan pembuktian.

“Pendapat saya sebagai sarjana hukum dan praktisi hukum berpengalaman, bahwa kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota FERADI WPI, perlu dilihat berdasarkan seluruh alat bukti yang ada, termasuk rekaman CCTV dan hasil pemeriksaan medis korban. Dari fakta-fakta tersebut, menurut pandangan saya, terdapat beberapa ketentuan dalam KUHP Nasional yang perlu dikaji oleh aparat penegak hukum,” ujar Eko Ponco, Kamis (1/10/2026).

Menurut Eko, salah satu ketentuan yang menurutnya relevan untuk dikaji adalah Pasal 262 ayat (3) KUHP, apabila hasil pembuktian menunjukkan bahwa kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum mengakibatkan luka berat.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026. Dalam Pasal 262, kekerasan secara bersama-sama di muka umum diatur dengan beberapa tingkat akibat, termasuk apabila mengakibatkan luka berat.

Eko mengaitkan Pasal 262 ayat (3) dengan kondisi medis Sholeh yang menurut pihak pendamping masih menjalani perawatan setelah peristiwa tersebut.

“Untuk dugaan pengeroyokannya, menurut pendapat hukum saya, Pasal 262 ayat (3) perlu dikaji apabila hasil pemeriksaan medis nantinya membuktikan bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat. Kondisi korban harus dilihat berdasarkan visum, rekam medis dan keterangan dokter, sehingga hubungan antara tindakan dan akibatnya dapat dibuktikan secara hukum,” kata Eko.

Baca Juga  Pengemudi Ojol Niat Antar Makanan, Affan Kurniawan Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Pasal 262 ayat (3) mengatur bahwa apabila kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun. Sementara ayat (5) mengatur kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi dalam kondisi yang ditentukan oleh ketentuan tersebut.

Selain Pasal 262, Eko juga mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 17 ayat (4) KUHP mengenai percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.

Menurut Eko, ketentuan tersebut perlu dikaji apabila hasil penyidikan nantinya menunjukkan adanya dugaan percobaan melakukan tindak pidana yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.

“Pasal 17 ayat (4) menurut saya perlu dilihat apabila konstruksi perkara yang dibangun penyidik nantinya memang mengarah pada percobaan tindak pidana yang ancaman pidananya mati atau seumur hidup. Tetapi unsur percobaan harus dibuktikan melalui fakta dan alat bukti, bukan hanya berdasarkan dugaan,” ujarnya.

Pasal 17 ayat (4) KUHP memang mengatur bahwa percobaan melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Eko kemudian mengaitkan ketentuan percobaan tersebut dengan Pasal 459 KUHP, yang mengatur pembunuhan berencana.

Pasal 459 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

“Pasal 459 mengatur mengenai pembunuhan berencana. Kalau nantinya ditemukan bukti mengenai adanya rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban, maka konstruksi tersebut tentu dapat dikaji. Namun, unsur ‘rencana terlebih dahulu’ harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelas Eko.

Dalam keterangannya, Eko juga menyampaikan dugaan bahwa benda yang disebut sebagai linggis telah dipersiapkan sebelum berada di lokasi kejadian.

“Apabila dari hasil pemeriksaan benar ditemukan fakta bahwa benda yang digunakan memang sengaja dipersiapkan sebelumnya untuk melakukan kekerasan terhadap korban, fakta tersebut tentu perlu didalami penyidik. Siapa yang membawa, dari mana benda itu berasal, untuk tujuan apa dibawa dan bagaimana penggunaannya harus dibuktikan melalui alat bukti,” katanya.

Baca Juga  Bidpropam Polda Jateng Periksa Dugaan Pelanggaran Disiplin Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Terkait penyebutan ancaman maksimal 15 tahun, secara hukum angka tersebut berkaitan dengan Pasal 17 ayat (4) apabila seluruh prasyarat pasal tersebut terpenuhi. Artinya, ancaman 15 tahun tidak otomatis berlaku hanya karena Pasal 17 ayat (4) disebut bersama Pasal 459.

Pasal 459 sendiri memiliki ancaman pidana tersendiri, yakni pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. Sementara Pasal 17 ayat (4) mengatur batas maksimum pidana untuk percobaan tindak pidana yang ancaman pokoknya berupa pidana mati atau penjara seumur hidup.

Karena itu, konstruksi “Pasal 262 jo. Pasal 17 jo. Pasal 459” yang disampaikan Eko merupakan pandangan hukum narasumber yang masih harus diuji terhadap fakta, unsur pidana, dan alat bukti dalam perkara.

Dalam keterangannya, Eko juga menyinggung kondisi Sholeh yang menurut tim pendamping masih menjalani perawatan.

Pihak pendamping sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan pada paru-paru dan membutuhkan selang serta bantuan medis dalam proses perawatan.

“Kondisi medis korban menjadi bagian yang sangat penting dalam perkara ini. Kami berharap hasil visum, rekam medis dan keterangan dokter benar-benar diperiksa. Dari situ dapat diketahui secara objektif jenis luka, tingkat keparahannya dan hubungan sebab akibat dengan peristiwa yang dilaporkan,” ujar Eko.

Dengan demikian, klaim mengenai luka berat maupun dampak permanen terhadap korban tetap harus dibuktikan melalui dokumen medis dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara dilaporkan terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga. Tim pendamping Sholeh menyebut kejadian tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dengan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis.

Rekaman CCTV dari lokasi disebut telah diserahkan kepada kepolisian. Sholeh kemudian menjalani perawatan medis dan telah diperiksa dalam proses penanganan perkara.

Dalam perkembangan perkara, terdapat pula keterangan berbeda dari pihak lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut. Pihak tersebut sebelumnya menyampaikan versi bahwa peristiwa merupakan perkelahian antara dua pihak dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme kekeluargaan atau restorative justice.

Baca Juga  Silaturahmi FERADI WPI Perkuat Sinergi Advokat dan Paralegal, PBH DPC Kota Semarang Siap Tingkatkan Layanan Bantuan Hukum

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian yang perlu diverifikasi melalui proses hukum. Penentuan fakta kejadian, peran masing-masing pihak, unsur tindak pidana, serta pasal yang diterapkan merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

Eko menegaskan bahwa penyebutan sejumlah pasal tersebut merupakan pendapat hukum dan bukan keputusan mengenai kesalahan pihak tertentu.

“Saya menyampaikan pendapat sebagai praktisi hukum. Saya tidak memiliki kewenangan menetapkan seseorang bersalah atau menentukan pasal secara final. Itu merupakan kewenangan penyidik, penuntut umum dan pada akhirnya pengadilan berdasarkan pembuktian,” tegas Eko.

Ia berharap seluruh alat bukti diperiksa secara menyeluruh sehingga konstruksi hukum yang digunakan dalam perkara dapat dipertanggungjawabkan.

Pandangan hukum Eko Ponco mengenai perkara Sholeh mencakup kemungkinan pengkajian Pasal 262 ayat (3) dan ayat (5), Pasal 17 ayat (4), serta Pasal 459 KUHP. Menurutnya, ketentuan tersebut dapat dikaji apabila unsur-unsurnya didukung oleh hasil penyidikan dan alat bukti yang sah.

Sementara itu, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga ketentuan KUHP Nasional tersebut berlaku pada saat peristiwa yang dilaporkan terjadi pada September 2026.

Penerapan pasal terhadap pihak tertentu, termasuk apakah terdapat unsur kekerasan bersama-sama, luka berat, percobaan, maupun rencana terlebih dahulu, tetap harus ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti dan pembuktian.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat pendapat hukum pribadi Adv. Eko Ponco, S.H. sebagai narasumber dan anggota Tim Advokasi Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pengeroyokan, percobaan pembunuhan, atau pembunuhan berencana. Informasi mengenai kondisi medis korban juga merupakan keterangan dari pihak pendamping dan tidak menggantikan diagnosis atau keterangan resmi tenaga medis. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Salatiga, pihak yang diperiksa, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *