Advokat Donny Andretti Paparkan Kemungkinan Pasal Berlapis dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan Sholeh

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Advokat senior sekaligus Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan pandangan hukumnya mengenai kemungkinan pasal yang dapat dipertimbangkan dalam perkara dugaan pengeroyokan terhadap anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah Ali R., di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (1/10/2026), Donny menyebut Pasal 262 ayat (3) KUHP serta ketentuan mengenai percobaan dan pembunuhan berencana sebagai sejumlah ketentuan yang menurut pandangan pribadinya perlu dikaji berdasarkan alat bukti, rekaman CCTV, keterangan saksi, dan bukti medis.

Donny mengatakan pandangan tersebut disampaikannya dalam kapasitas sebagai advokat dan bukan sebagai penentu pasal dalam perkara. Menurutnya, konstruksi hukum nantinya tetap harus ditentukan oleh penyidik dan penuntut umum berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.

“Pendapat pribadi saya sebagai sarjana hukum dan lawyer, terhadap kejadian yang dialami M. Sholeh Abdullah Ali R., berdasarkan rekaman CCTV yang beredar dan informasi mengenai hasil perawatan medis korban, terdapat sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional yang menurut saya perlu dikaji oleh aparat penegak hukum,” ujar Donny Andretti, Kamis (1/10/2026).

Menurut Donny, salah satu ketentuan yang disebutnya relevan adalah Pasal 262 KUHP, yang mengatur mengenai kekerasan terhadap orang atau barang secara bersama-sama di muka umum.

Pasal 262 ayat (1) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang secara terang-terangan atau di muka umum, dengan tenaga bersama, melakukan kekerasan terhadap orang atau barang. Ayat (3) mengatur bahwa apabila kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama sembilan tahun.

Donny mengaitkan ketentuan tersebut dengan kondisi Sholeh yang menurut keterangan tim pendamping masih menjalani perawatan akibat luka yang dialaminya.

“Untuk dugaan pengeroyokannya, menurut pendapat hukum saya, Pasal 262 ayat (3) perlu menjadi salah satu ketentuan yang dikaji apabila hasil pemeriksaan medis dan alat bukti lainnya membuktikan bahwa kekerasan tersebut mengakibatkan luka berat. Selain itu, ketentuan mengenai ganti rugi juga perlu diperhatikan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Baca Juga  Kuasa Hukum M. Umar Datangi Inspektorat I Kejagung, Pertanyakan Kejelasan Izin Pemeriksaan Oknum Jaksa

Pasal 262 ayat (5) memang membuka kemungkinan pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi untuk tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

Namun, penerapan pasal tersebut terhadap perkara konkret tetap bergantung pada pemenuhan unsur tindak pidana dan hasil pembuktian.

Selain Pasal 262, Donny mengaitkan perkara tersebut dengan Pasal 17 KUHP mengenai percobaan tindak pidana.

Dalam KUHP Nasional, Pasal 17 ayat (1) mengatur percobaan terjadi apabila niat pelaku telah nyata melalui permulaan pelaksanaan tindak pidana, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang bukan semata-mata karena kehendak pelaku sendiri. Ayat (3) menetapkan bahwa pidana untuk percobaan pada prinsipnya paling banyak dua pertiga dari maksimum pidana pokok tindak pidana yang bersangkutan.

Sementara Pasal 17 ayat (4) secara khusus mengatur percobaan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Donny kemudian mengaitkan ketentuan tersebut dengan dugaan percobaan pembunuhan berencana.

“Apabila dari hasil penyidikan nantinya ditemukan fakta yang memenuhi unsur percobaan pembunuhan berencana, tentu ketentuan mengenai percobaan harus dikaji. Tetapi apakah unsur tersebut terpenuhi atau tidak, bukan kewenangan saya untuk memutuskan. Itu harus dibuktikan melalui proses hukum,” jelasnya.

Donny juga merujuk Pasal 459 KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana.

Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 459 menyatakan bahwa orang yang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain dipidana karena pembunuhan berencana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Menurut Donny, pasal tersebut baru dapat dikaitkan dengan perkara Sholeh apabila unsur “rencana terlebih dahulu” dan unsur-unsur tindak pidana lainnya dapat dibuktikan.

“Pasal 459 mengatur pembunuhan berencana. Kalau nantinya penyidik menemukan bukti yang menunjukkan adanya rencana terlebih dahulu untuk merampas nyawa korban, tentu konstruksi tersebut dapat dikaji. Tetapi sekali lagi, unsur rencana terlebih dahulu harus dibuktikan, bukan hanya berdasarkan asumsi atau persepsi,” ujar Donny.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI–Subur Jaya Lawfirm Tangani Perkara Dugaan Pemalsuan Dokumen di Ditreskrimum Polda Jabar

Dalam keterangannya, Donny juga menyoroti informasi mengenai benda yang disebut sebagai linggis dan dugaan bahwa benda tersebut telah dipersiapkan sebelum berada di lokasi kejadian.

Ia menyebut hal tersebut sebagai bagian yang menurutnya perlu didalami melalui penyidikan.

“Informasi mengenai apakah benda yang disebut linggis itu memang sengaja dibawa sebelumnya, siapa yang membawanya, untuk tujuan apa, dan bagaimana penggunaannya pada saat kejadian harus dibuktikan melalui pemeriksaan saksi, CCTV, keterangan para pihak maupun alat bukti lainnya,” katanya.

Dengan demikian, dugaan bahwa penggunaan benda tersebut telah direncanakan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan keberadaan benda di lokasi. Fakta mengenai asal-usul, kepemilikan, tujuan membawa, serta hubungan benda tersebut dengan niat pelaku harus dibuktikan dalam proses hukum.

Dalam keterangannya, Donny juga menyinggung kondisi medis Sholeh yang menurut pihak pendamping masih membutuhkan perawatan.

Tim pendamping sebelumnya menyampaikan bahwa korban mengalami gangguan pada paru-paru dan menggunakan selang medis serta bantuan oksigen selama menjalani perawatan.

Donny mengatakan kondisi medis korban perlu dibuktikan melalui dokumen dan keterangan medis yang sah.

“Kondisi korban tentu menjadi bagian penting yang harus diperiksa secara objektif. Hasil visum, rekam medis, keterangan dokter, serta hubungan sebab-akibat antara luka dan tindakan yang dilakukan harus dianalisis secara hukum. Jangan hanya berdasarkan keterangan sepihak,” ujar Donny.

Donny menegaskan bahwa penyebutan beberapa pasal tersebut bukan berarti dirinya memastikan pasal-pasal tersebut nantinya akan dikenakan kepada pihak yang diperiksa dalam perkara.

Menurutnya, penerapan pasal harus mengikuti hasil penyidikan dan pembuktian.

“Saya menyampaikan pendapat hukum, bukan menetapkan pasal. Penyidik yang memiliki kewenangan melakukan penyidikan, jaksa memiliki kewenangan dalam tahap penuntutan, sedangkan pengadilan yang akan menilai pembuktian. Karena itu, jangan sampai opini hukum mendahului proses pembuktian,” tegas Donny.

Hal tersebut penting karena Pasal 17 ayat (4) mengenai ancaman maksimal 15 tahun hanya berlaku untuk percobaan tindak pidana yang tindak pidana pokoknya diancam pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara Pasal 459 sendiri mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau paling lama 20 tahun.

Baca Juga  Tim LBH FERADI Pertanyakan Pelayanan SPKT Polres Metro Jakarta Utara, Laporan Farida Normayanti Akhirnya Diterima

Dengan demikian, angka maksimal 15 tahun tidak dapat disebut sebagai otomatis menjadi ancaman pidana untuk perkara ini hanya karena Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 459 disebut bersamaan. Konstruksi percobaan dan tindak pidana pokoknya harus terlebih dahulu memenuhi unsur yang dibuktikan dalam proses hukum.

Peristiwa yang menjadi dasar perkara dilaporkan terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga. Tim pendamping Sholeh menyebut kejadian tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dengan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis.

Rekaman CCTV disebut telah diserahkan kepada kepolisian. Sholeh kemudian menjalani perawatan medis dan telah diperiksa penyidik ketika masih berada di rumah sakit.

Sementara itu, terdapat keterangan berbeda dari pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut mengenai kronologi kejadian. Karena itu, seluruh keterangan mengenai rangkaian peristiwa masih harus diuji melalui proses penyidikan dan pembuktian.

Adv. Donny Andretti menyampaikan bahwa sejumlah ketentuan dalam KUHP Nasional dapat menjadi bahan kajian dalam perkara Sholeh, antara lain Pasal 262 mengenai kekerasan secara bersama-sama di muka umum, Pasal 17 mengenai percobaan, serta Pasal 459 mengenai pembunuhan berencana. Namun, penerapan pasal terhadap pihak tertentu tetap bergantung pada hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, pemenuhan unsur pidana, dan proses pembuktian di pengadilan.

UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah berlaku sejak 2 Januari 2026, sehingga pada saat perkara ini terjadi, KUHP Nasional tersebut merupakan ketentuan pidana yang berlaku.

Catatan Redaksi: Pernyataan mengenai kemungkinan penerapan pasal dalam berita ini merupakan pendapat hukum pribadi Adv. Donny Andretti sebagai narasumber, bukan kesimpulan hukum redaksi. Redaksi tidak menyatakan bahwa pihak tertentu telah terbukti melakukan pengeroyokan, percobaan pembunuhan, atau pembunuhan berencana. Penentuan pasal dan pertanggungjawaban pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti serta proses hukum. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Salatiga, pihak yang diperiksa, maupun pihak terkait lainnya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *