KawanJariNews.com – SEMARANG — Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi terhadap respons dan komunikasi jajaran Polres Salatiga dalam menangani perkara dugaan kekerasan terhadap anggota FERADI WPI, M. Sholeh Abdullah R., pada Minggu (27/9/2026). Apresiasi tersebut disampaikan setelah tim advokasi korban berkomunikasi dan berkoordinasi dengan penyidik, termasuk terkait pemeriksaan Sholeh yang masih menjalani perawatan di rumah sakit. Di balik pernyataan apresiasi tersebut, Donny tetap menempatkan proses penanganan perkara sebagai hal yang perlu terus dikawal hingga seluruh tahapan hukum terhadap perkara tersebut memperoleh kejelasan.
Donny Andretti mengatakan dirinya menghargai cara Polres Salatiga menerima laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap korban. Menurutnya, salah satu bentuk respons yang diapresiasi adalah ketika penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh di rumah sakit karena kondisi korban masih membutuhkan perawatan.
“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit dua minggu lebih akibat dugaan pengeroyokan dengan linggis besi. Luar biasa kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga. Sangat presisi, cepat, simpatik. Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, para polisi di Polres Salatiga. Beribu terima kasih dari kami FERADI WPI,” ujar Donny.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Donny terhadap respons kepolisian selama tahapan penanganan perkara yang telah dilalui. Apresiasi tersebut tidak serta-merta berarti perkara telah selesai atau seluruh langkah hukum telah dilakukan.
Ketua Tim Advokasi Sholeh, Agus Polenk, juga menyampaikan bahwa komunikasi antara tim hukum dengan penyidik berlangsung secara intensif.
“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami tim advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Agus.
Menurut Agus, komunikasi tersebut menjadi bagian dari koordinasi tim advokasi dalam mengikuti perkembangan penanganan perkara yang dialami Sholeh.
Dengan demikian, apresiasi yang disampaikan tim FERADI WPI terutama berkaitan dengan respons, komunikasi, serta langkah pemeriksaan yang telah dilakukan penyidik, sementara perkembangan lebih lanjut terhadap substansi perkara tetap menjadi bagian dari proses penyidikan.
Pernyataan Donny juga perlu ditempatkan dalam konteks perkembangan perkara sebelumnya. Tim advokasi Sholeh sebelumnya beberapa kali meminta kejelasan mengenai langkah hukum terhadap pihak-pihak yang mereka duga terlibat dalam peristiwa di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026.
Tim advokasi menyebut rekaman CCTV terkait kejadian telah diserahkan kepada Polres Salatiga dan pihak korban telah menjalani pemeriksaan. Pada saat yang sama, Sholeh masih menjalani perawatan medis.
Karena itu, apresiasi terhadap kinerja penyidik dalam menerima laporan, berkomunikasi dengan tim hukum, dan memeriksa korban tidak dapat diartikan sebagai kesimpulan bahwa seluruh proses penyidikan telah selesai atau bahwa status hukum pihak-pihak yang dilaporkan telah ditentukan.
Agus Polenk sebelumnya juga menyampaikan bahwa tim advokasi terus berkoordinasi dengan penyidik mengenai perkembangan perkara. Bagi tim hukum korban, komunikasi dengan penyidik menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan informasi mengenai perkembangan perkara dapat diterima secara langsung.
Di sisi lain, penentuan konstruksi hukum, status para pihak, serta langkah hukum berikutnya tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan.
Dalam konteks tersebut, pernyataan Donny dapat dipahami sebagai apresiasi terhadap proses dan komunikasi yang telah berjalan, sekaligus menunjukkan bahwa pihak FERADI WPI masih mengikuti perkembangan perkara hingga tahapan berikutnya.
Perkara ini bermula dari peristiwa dugaan kekerasan terhadap M. Sholeh Abdullah R. di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, pada 12 September 2026. Tim hukum Sholeh menyebut terdapat rekaman CCTV yang berkaitan dengan peristiwa tersebut dan telah menyerahkannya kepada kepolisian.
Sebelumnya, pihak keluarga Fujiyanto alias Yanto Petak melalui kuasa hukumnya menyampaikan versi berbeda mengenai peristiwa tersebut dan mendorong penyelesaian melalui mekanisme restorative justice.
Adanya perbedaan keterangan dari para pihak membuat proses pemeriksaan terhadap CCTV, saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis menjadi bagian penting dalam menentukan konstruksi perkara.
Hingga Minggu (27/9/2026), pernyataan Donny dan Agus menunjukkan bahwa komunikasi antara tim advokasi korban dan penyidik masih berlangsung. Apresiasi yang disampaikan FERADI WPI ditujukan terhadap respons dan komunikasi yang telah diterima selama proses penanganan perkara.
Sementara itu, perkembangan mengenai status hukum pihak-pihak yang dilaporkan, termasuk ada atau tidaknya penetapan tersangka maupun tindakan hukum lainnya, tetap menunggu hasil penyidikan dan keterangan resmi aparat penegak hukum.
Pemberitaan ini menempatkan pernyataan Adv. Donny Andretti dan Agus Polenk sebagai pendapat serta penilaian dari pihak tim advokasi korban, bukan sebagai kesimpulan independen redaksi mengenai kinerja Polres Salatiga. Apresiasi terhadap respons dan komunikasi penyidik juga tidak dimaknai sebagai pernyataan bahwa perkara telah selesai atau seluruh proses hukum telah tuntas.
Redaksi KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Salatiga maupun pihak-pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















