KawanJariNews.com – CIREBON — Tim hukum Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan–FERADI WPI hadir di Polres Cirebon Kota untuk menindaklanjuti pengajuan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya. Dalam pengajuan tersebut, tim hukum menyatakan kesediaannya menjadi salah satu pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga. Pihak keluarga, yakni suami dan anak-anak tersangka, juga turut memberikan jaminan. Apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut nantinya tidak dikabulkan, tim hukum menyatakan berencana menempuh upaya praperadilan.
Kehadiran tim hukum di Polres Cirebon Kota pada Sabtu (26/9/2026) merupakan bagian dari pendampingan hukum untuk menindaklanjuti permohonan penangguhan penahanan terhadap klien yang sedang menjalani proses hukum.
Dalam pengajuan tersebut, tim hukum menyatakan bersedia menjadi salah satu pihak yang memberikan jaminan di luar keluarga klien. Jaminan juga diberikan oleh pihak keluarga, termasuk suami dan anak-anak tersangka.
Tim hukum dan keluarga menyatakan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan nantinya dikabulkan, klien akan tetap kooperatif dalam mengikuti proses hukum yang berjalan. Klien juga dijamin tidak akan melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.
Sejumlah advokat dan paralegal dari Subur Jaya Lawfirm–FERADI WPI hadir dalam agenda tersebut. Mereka antara lain:
- Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Sarwono/Arno, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Tita Mulya Permata Sari, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Ratno Zoelfikli Hasan, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
- Supriyatno, S.IP., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.
Advokat Donny Andretti mengatakan, pihaknya masih menunggu keputusan atas permohonan penangguhan penahanan yang telah diajukan.
“Apabila permohonan penangguhan penahanan klien kami tidak dikabulkan, maka kami berencana menggugat praperadilan Polres Cirebon Kota,” ujar Donny Andretti.
Pernyataan tersebut merupakan rencana langkah hukum yang disampaikan tim kuasa hukum apabila permohonan penangguhan penahanan nantinya tidak dikabulkan. Dengan demikian, pernyataan tersebut belum menunjukkan bahwa permohonan penangguhan penahanan telah ditolak oleh pihak yang berwenang.
Permohonan penangguhan penahanan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang dapat diajukan dalam proses perkara pidana. Mahkamah Agung melalui layanan e-Berpadu menyediakan fasilitas administrasi untuk permohonan penangguhan penahanan maupun pendaftaran praperadilan secara elektronik.
Sementara itu, sejak 2 Januari 2026, hukum acara pidana di Indonesia mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mencabut UU Nomor 8 Tahun 1981.
Mahkamah Agung menjelaskan bahwa KUHAP baru mengatur praperadilan dalam Pasal 158 sampai dengan Pasal 164 dan memperluas objek praperadilan sebagai mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Dalam konteks perkara ini, keputusan atas permohonan penangguhan penahanan tetap menjadi kewenangan pihak yang berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Apabila permohonan tersebut nantinya tidak dikabulkan, tim hukum menyatakan akan mempertimbangkan langkah praperadilan sebagaimana disampaikan oleh Donny Andretti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan bahwa permohonan penangguhan penahanan tersebut telah ditolak. Permohonan masih menjadi bagian dari proses yang diajukan tim hukum kepada Polres Cirebon Kota.
Tim hukum menyatakan bahwa apabila permohonan penangguhan penahanan nantinya tidak dikabulkan, mereka berencana menempuh upaya praperadilan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan pihak yang berwenang serta langkah hukum yang diambil oleh pihak-pihak terkait.
Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi Polres Cirebon Kota maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan perkara ini, sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
















