KawanJariNews.com – SALATIGA — Kondisi M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI yang dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan di area parkir Toko Benang Raja, Salatiga, mendapat perhatian dari jajaran tim advokasi yang menjenguknya di RSUD Salatiga. Dalam kunjungan tersebut, Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. menyampaikan keprihatinannya melihat kondisi Sholeh yang masih menjalani perawatan. Pada saat yang sama, tim hukum mengapresiasi langkah penyidik Polres Salatiga yang pada 21 September 2026 mendatangi RSUD Salatiga untuk melakukan pemeriksaan atau BAP terhadap korban.
Eko Ponco Sampaikan Keprihatinan
Eko Ponco, yang juga disebut sebagai Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, mengatakan kondisi Sholeh membuat dirinya prihatin. Menurut keterangan tim pendamping korban, Sholeh masih menjalani perawatan medis dan mengalami sejumlah luka yang membutuhkan penanganan.
Tim hukum menyebut korban mengalami kondisi yang mereka sebut sebagai kebocoran paru-paru, disertai luka, jahitan, dan memar. Informasi mengenai kondisi tersebut merupakan keterangan dari pihak pendamping korban. Diagnosis medis, tingkat keparahan, serta hubungan antara kondisi tersebut dengan peristiwa yang dilaporkan tetap perlu merujuk pada rekam medis dan keterangan tenaga kesehatan yang menangani korban.
Dalam kunjungannya, Eko disebut sempat berlinang air mata ketika melihat kondisi Sholeh yang masih terbaring di rumah sakit. Ia menyampaikan bahwa kondisi tersebut menjadi perhatian bagi rekan-rekan di lingkungan FERADI WPI.
Donny Andretti Minta Dukungan untuk Kesembuhan
Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang turut menjenguk Sholeh, meminta dukungan doa bagi proses pemulihan korban.
“Rekan-rekan kami mohon doanya agar kondisi keluarga FERADI WPI kita Bang Sholeh bisa segera pulih kembali,” ujar Donny.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konteks kondisi Sholeh yang menurut tim pendamping masih memerlukan perawatan di RSUD Salatiga.
Tim Hukum Apresiasi Penyidik Polres Salatiga
Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sholeh dari Subur Jaya Law Firm–FERADI WPI, Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., memberikan apresiasi terhadap langkah penyidik Polres Salatiga yang melakukan BAP terhadap korban di rumah sakit.
Menurut Agus, keputusan penyidik mendatangi RSUD Salatiga menunjukkan perhatian terhadap kondisi korban sekaligus memungkinkan proses pemeriksaan tetap berlangsung tanpa harus memindahkan korban yang masih menjalani perawatan.
“Terima kasih Polres Salatiga yang bergerak cepat memeriksa semua pihak terkait kejadian yang menimpa rekan kami Sholeh,” ujar Agus.
Pemeriksaan terhadap Sholeh di ruang perawatan RSUD Salatiga pada 21 September 2026 sebelumnya juga diberitakan oleh sejumlah media. Tim hukum FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm disebut turut mendampingi proses pemeriksaan tersebut.
Perkara Bermula dari Kejadian di Parkiran Benang Raja
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan, Salatiga. Tim advokasi Sholeh menyebut perkara tersebut sebagai dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan benda yang disebut menyerupai linggis.
Rekaman CCTV yang disebut berkaitan dengan kejadian telah beredar di media sosial. Tim advokasi sebelumnya menyatakan rekaman tersebut telah diserahkan kepada Polres Salatiga untuk menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Namun, konstruksi peristiwa tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan. Sebutan “pengeroyokan”, “percobaan pembunuhan”, maupun dugaan penggunaan linggis merupakan keterangan dan dugaan dari pihak pendamping korban, bukan kesimpulan hukum yang telah diputus pengadilan.
Ada Keterangan Berbeda dari Pihak Fujiyanto
Dalam perkembangan sebelumnya, keluarga Fujiyanto alias Yanto/Petak melalui kuasa hukumnya, Adv. Sukindar, S.H., menyampaikan keterangan berbeda mengenai peristiwa tersebut. Pihak Fujiyanto menyebut kejadian di parkiran Benang Raja sebagai perkelahian antara sesama rekan profesi media dan menyatakan kedua pihak mengalami luka.
Keluarga Fujiyanto juga menyebut Fujiyanto turut mengantarkan Sholeh ke RSUD Salatiga setelah kejadian. Pada 19 September 2026, keluarga Fujiyanto menyatakan komitmen untuk mengupayakan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Posisi tersebut merupakan keterangan dari pihak Fujiyanto dan berbeda dengan konstruksi peristiwa yang disampaikan tim advokasi Sholeh.
Adanya keterangan yang berbeda membuat pemeriksaan terhadap CCTV secara utuh, keterangan saksi, keterangan para pihak, serta bukti medis menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk menentukan rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti
M. Ismail: Proses Harus Berdasarkan Alat Bukti
Ketua DPD FERADI WPI Jawa Tengah, Adv. M. Ismail Zulkarnain, S.H., CCLA., CMDF., CTL., sebelumnya meminta agar penyidik melakukan langkah hukum secara terukur dan berdasarkan alat bukti yang tersedia.
“Kalau benar terdapat rekaman CCTV, keterangan saksi, laporan atau pengaduan, serta bukti medis yang berkaitan dengan peristiwa tersebut, menurut saya seluruh alat bukti itu harus segera diintegrasikan dalam konstruksi penyidikan,” ujar Ismail.
Menurutnya, pemeriksaan harus mencakup rekaman CCTV, saksi, bukti medis, serta peran masing-masing pihak agar konstruksi hukum perkara tidak hanya didasarkan pada narasi yang berkembang di ruang publik.
Penentuan Status Hukum Menunggu Proses Penyidikan
Pemeriksaan korban di rumah sakit menjadi salah satu perkembangan terbaru dalam penanganan perkara. Namun, pemeriksaan tersebut tidak dengan sendirinya menentukan kesalahan atau status hukum pihak tertentu.
Tim advokasi korban sebelumnya menyampaikan bahwa setelah BAP Sholeh dilakukan, mereka berkoordinasi dengan pihak penyidik mengenai perkembangan perkara. Agus Polenk menyebut pihaknya memperoleh informasi mengenai rencana gelar perkara serta kemungkinan langkah hukum berikutnya.
Informasi mengenai rencana penetapan tersangka maupun penangkapan tersebut berasal dari keterangan tim hukum. Redaksi belum memperoleh pernyataan resmi langsung dari Polres Salatiga mengenai hasil gelar perkara, penetapan tersangka, ataupun penangkapan pihak tertentu. Oleh karena itu, status hukum para pihak tetap perlu menunggu keterangan resmi penyidik.
Penanganan perkara selanjutnya diharapkan tetap dilakukan berdasarkan alat bukti dan prosedur hukum yang berlaku, dengan memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk menyampaikan keterangan dan pembelaannya.
Catatan Redaksi: Pemberitaan ini memuat keterangan dari tim advokasi M. Sholeh serta mencantumkan keterangan berbeda dari pihak keluarga Fujiyanto melalui kuasa hukumnya. Redaksi tidak menyimpulkan pihak tertentu bersalah sebelum terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan tetap. Informasi mengenai kondisi medis korban bersumber dari keterangan pihak pendamping dan tidak menggantikan keterangan medis resmi. Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Polres Salatiga, M. Sholeh Abdullah R., keluarga Fujiyanto, serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.












