KawanJariNews.com – SALATIGA — Penyidik Polres Salatiga melakukan pemeriksaan atau Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap M. Sholeh Abdullah R., anggota FERADI WPI, yang sebelumnya dilaporkan menjadi korban dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan menggunakan linggis besi. Pemeriksaan dilakukan di ruang perawatan RSUD Salatiga karena korban masih menjalani perawatan medis dan disebut mengalami kondisi kebocoran pada paru-paru.
Peristiwa yang dilaporkan tersebut terjadi pada 12 September 2026 di area parkiran Toko Benang Raja, Salatiga. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada redaksi, korban diduga mengalami kekerasan fisik yang melibatkan sejumlah orang. Dugaan penggunaan linggis besi dalam peristiwa tersebut juga menjadi bagian dari perkara yang sedang ditangani oleh aparat kepolisian.
Pemeriksaan terhadap korban dilakukan di rumah sakit tempat M. Sholeh Abdullah R. mendapatkan perawatan. Kondisi kesehatan korban menjadi pertimbangan karena berdasarkan keterangan pihak yang mendampingi, Sholeh masih membutuhkan penanganan medis dan menggunakan selang akibat adanya kebocoran pada paru-paru.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, korban didampingi tim hukum dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI. Tim pendamping yang hadir antara lain Advokat Eko Ponco, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kabupaten Mojokerto, serta Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Kepala Divisi DPP FERADI WPI dan Ketua Tim Advokasi dalam perkara Sholeh.
Usai bertemu dengan pihak penyidik, Eko Ponco menyampaikan bahwa pihaknya meminta agar proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat segera dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Tadi saya telah bertemu Kanit Reskrim Polres Salatiga. Saya meminta agar para pelaku segera ditangkap dan ditahan,” ujar Eko Ponco.
Permintaan tersebut merupakan sikap dari tim hukum korban. Adapun mengenai penetapan tersangka, penangkapan, maupun penahanan merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta terpenuhinya ketentuan hukum yang berlaku.
Agus Polenk yang turut mendampingi korban menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi Sholeh selama menjalani perawatan.
“Miris kondisi Sholeh. Saya prihatin dengan kondisinya, penuh luka dan jahitan, dan sekarang harus diselang paru-parunya,” ujar Agus Polenk.
Keterangan mengenai kondisi medis tersebut berasal dari pihak pendamping korban. Kondisi kesehatan korban selanjutnya menjadi ranah tenaga medis yang menangani dan merawatnya di RSUD Salatiga.
Sementara itu, perkara dugaan pengeroyokan dan dugaan percobaan pembunuhan tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Status hukum para pihak yang dilaporkan maupun pihak yang diduga terlibat perlu mengacu pada hasil penyidikan dan keterangan resmi dari penyidik.
Ketua Umum FERADI WPI, Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyampaikan apresiasi kepada para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) karena turut mengikuti perkembangan perkara tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan pimpinan redaksi dan wartawan dari berbagai media yang tergabung di organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI) yang ikut mengawal perkara ini,” ujar Donny Andretti.
Pengawalan media dalam perkara hukum pada prinsipnya perlu dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, verifikasi informasi, keberimbangan, serta memberikan kesempatan kepada seluruh pihak yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan untuk memberikan klarifikasi.
Peristiwa yang terjadi pada 12 September 2026 tersebut kini menjadi bagian dari proses penanganan Polres Salatiga. Pemeriksaan terhadap korban di rumah sakit menjadi salah satu tahapan dalam proses pengumpulan keterangan terkait perkara yang dilaporkan.
Permintaan tim hukum agar pihak yang diduga sebagai pelaku segera ditangkap dan ditahan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilai berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyidikan, serta ketentuan hukum acara pidana.
Hingga berita ini disusun, substansi perkara masih menggunakan istilah dugaan karena proses hukum masih berjalan. Redaksi juga tidak menyimpulkan kesalahan atau keterlibatan pihak tertentu sebelum terdapat keterangan resmi dan keputusan hukum yang berkekuatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Redaksi menyusun pemberitaan berdasarkan informasi yang diterima dan akan melakukan verifikasi serta pembaruan apabila terdapat perkembangan resmi dari Polres Salatiga maupun pihak-pihak terkait. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkaitan dengan pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan Kode Etik Jurnalistik.
















