Perkelahian di Parkiran Benang Raja Salatiga, Kuasa Hukum Sebut Berawal dari Kesalahpahaman Dua Rekan Media

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Perkelahian antara dua rekan media, Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R, terjadi di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada Jumat malam, 12 September 2026. Menurut keterangan yang disampaikan tim hukum Fujiyanto dari Sukindar Law Firm, peristiwa tersebut bermula dari perselisihan lisan yang kemudian berkembang menjadi kontak fisik dan kini telah ditangani oleh Polres Salatiga.

Kronologi Peristiwa

Berdasarkan penuturan Fujiyanto yang disampaikan kepada tim hukumnya, peristiwa terjadi pada Jumat malam, 12 September 2026, di area parkir Toko Benang Raja Salatiga. Rekaman kamera pengawas atau CCTV di lokasi kejadian kemudian beredar di media sosial dan menjadi perhatian publik.

Fujiyanto dan Sholeh Abdullah Ali R disebut merupakan rekan yang sama-sama berkecimpung di bidang media. Keduanya diketahui saling mengenal dan memiliki hubungan pertemanan sebelum peristiwa tersebut terjadi.

Menurut keterangan yang dihimpun tim hukum, perselisihan diawali perdebatan atau perselisihan secara lisan antara kedua pihak. Tim hukum menyebut terdapat dugaan bahwa kondisi keduanya yang berada di bawah pengaruh minuman turut menjadi bagian dari situasi yang mendahului terjadinya kontak fisik.

Namun, rincian mengenai penyebab, rangkaian kejadian, serta unsur-unsur hukum dalam perkara tersebut masih menjadi bagian dari proses penanganan aparat kepolisian.

Kedua Pihak Sama-Sama Mengalami Luka

Pasca kejadian, kedua pihak disebut sama-sama mengalami luka dan mendapatkan penanganan medis di RSUD Salatiga.

Menurut keterangan tim hukum Fujiyanto, setelah perkelahian tersebut tidak ada pihak yang meninggalkan lokasi untuk menghindari penanganan medis. Bahkan, Fujiyanto disebut membantu mengantarkan Sholeh Abdullah Ali R ke RSUD Salatiga untuk mendapatkan pertolongan.

Baca Juga  Amplop Pernikahan Kena Pajak? Begini Penjelasan DJP

Kedua pihak selanjutnya menjalani perawatan dan saat ini masih dalam proses pemulihan.

Atas kondisi tersebut, Sukindar, S.H., selaku pimpinan Sukindar Law Firm yang mendampingi Fujiyanto, menyampaikan bahwa pihaknya memandang perkara tersebut perlu dilihat secara utuh berdasarkan fakta dan proses hukum yang berjalan.

“Ini adalah perkelahian pendapat hukum kami, sesama kawan media, bukan pengeroyokan pendapat hukum kami. Keduanya sama-sama korban dan sama-sama terluka. Bahkan Pak Fujiyanto yang mengantar Pak Sholeh ke RSUD Salatiga. Kami dari Sukindar Law Firm mendampingi untuk mengawal fakta dan mengupayakan mediasi penyelesaian kekeluargaan.”  tuturnya

Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan keterangan dari pihak kuasa hukum Fujiyanto mengenai peristiwa yang terjadi.

Perkara Ditangani Polres Salatiga

Saat ini, perkara tersebut telah ditangani oleh Polres Salatiga. Proses penanganan aparat kepolisian diperlukan untuk memastikan rangkaian kejadian, keterangan para pihak, bukti rekaman CCTV, kondisi luka, serta alat bukti lain yang relevan.

Sukindar menyatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada kepolisian sekaligus mendorong agar penyelesaian dapat ditempuh melalui pendekatan mediasi dan mekanisme penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan hukum apabila seluruh persyaratannya terpenuhi.

“Kami harap semua pihak untuk bijak menyikapi video CCTV rekaman Parkiran Benang Raja yang viral. Kami serahkan sepenuhnya ke Polres Salatiga dan kami dorong penyelesaian secara restorative justice dan kekeluargaan. Karena keduanya adalah teman dan sahabat baik sesama rekan seprofesi media,” tegas Sukindar, S.H.

Dalam perkara ini, Fujiyanto didampingi oleh Tim Hukum Sukindar Law Firm yang terdiri atas:

  • Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. — Pimpinan Sukindar Law Firm;
  • Prija Maxi Theozipa, S.H., C.PFW., C.MDF.;
  • Eko Affandy, S.E., S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ.;
  • Danang Khoirudin, S.H., S.T., C.PFW.;
  • Najwa Amalia Khairani, S.H., C.PFW.
Baca Juga  Pemilik Kafe Karaoke di Bandungan Dilaporkan ke Polda Jateng Terkait Dugaan Penistaan Agama

Tim hukum menyatakan akan mendampingi dan mengawal proses hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan fakta, ketentuan hukum yang berlaku, serta upaya penyelesaian secara kekeluargaan.

Peredaran rekaman CCTV di media sosial membuat peristiwa tersebut mendapat perhatian publik. Rekaman visual yang beredar dapat memberikan gambaran mengenai sebagian kejadian, tetapi penentuan fakta hukum secara utuh tetap memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan alat bukti dan keterangan para pihak.

Dalam konteks pemberitaan, status hukum masing-masing pihak juga perlu ditempatkan secara proporsional sampai terdapat hasil resmi dari proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum.

Kuasa hukum Fujiyanto menyatakan bahwa hubungan kedua pihak sebagai rekan dan sahabat menjadi salah satu alasan pihaknya membuka kemungkinan penyelesaian melalui mediasi dan pendekatan kekeluargaan.

Sukindar Law Firm menyatakan akan tetap mengawal kepentingan hukum Fujiyanto sekaligus menghormati proses yang sedang berjalan di Polres Salatiga.

Peristiwa perkelahian di area parkir Toko Benang Raja Salatiga tersebut kini berada dalam penanganan Polres Salatiga. Kedua pihak disebut masih menjalani proses pemulihan setelah mendapatkan perawatan medis.

Sementara itu, Tim Hukum Sukindar Law Firm menyatakan akan mendampingi Fujiyanto dalam proses hukum dan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui mekanisme restorative justice, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum dan hasil penanganan perkara oleh aparat yang berwenang.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menyajikan informasi berdasarkan keterangan yang diperoleh dari pihak terkait. Pernyataan mengenai kronologi dan karakterisasi perkara yang berasal dari kuasa hukum merupakan keterangan pihak yang bersangkutan dan bukan kesimpulan hukum redaksi. KawanJariNews.com tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Sholeh Abdullah Ali R maupun pihak-pihak terkait lainnya sesuai dengan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  KPK Periksa Gus Yaqut Tiga Jam dalam Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *