Korban Dugaan Pengeroyokan di Parkiran Benang Raja Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Minta Penanganan Polisi

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — M. Sholeh Abdullah Ali R., anggota DPP FERADI WPI, masih menjalani perawatan intensif di RSUD Salatiga setelah menjadi korban dugaan pengeroyokan di area parkir Toko Benang Raja, Jalan Taman Pahlawan No. 62, Kelurahan Kutowinangun Kidul, Kecamatan Tingkir, Kota Salatiga, pada 12 September 2026. Menurut keterangan Agus Polenk selaku Ketua Tim Advokasi yang mendampingi Sholeh, korban mengalami luka serius dan telah menjalani tindakan medis, termasuk operasi untuk menangani cairan yang memenuhi paru-parunya. Pihak kuasa hukum menduga kondisi tersebut berkaitan dengan benturan benda tumpul yang disebut menyerupai linggis sebagaimana terlihat dalam rekaman CCTV yang beredar di media sosial.

Korban Masih Menjalani Perawatan

Kondisi terbaru Sholeh disampaikan Agus Polenk saat ditemui sejumlah rekan media di RSUD Salatiga, Jumat, 18 September 2026. Agus mengatakan korban masih berada dalam kondisi lemah setelah menjalani tindakan medis.

Menurut Agus, dokter menangani kondisi korban yang disebut mengalami masalah pada paru-paru setelah peristiwa kekerasan tersebut. Namun, mengenai hubungan medis secara pasti antara luka yang dialami korban dengan benda yang disebut dalam rekaman CCTV, diperlukan keterangan medis resmi.

“Saat ini klien saya masih belum siuman setelah menjalani operasi pengambilan cairan yang memenuhi paru-parunya. Dokter menyatakan diduga Sholeh mengalami kebocoran paru-paru dan diduga akibat hantaman benda tumpul, diduga linggis besi seperti yang kita lihat di CCTV parkiran Benang Raja Salatiga,” ujar Agus Polenk.

Agus mengatakan kondisi Sholeh masih memprihatinkan dan korban membutuhkan perawatan lebih lanjut.

“Kondisi Sholeh saat ini lemah dan sangat memprihatinkan. Mohon doanya rekan-rekan media agar Sholeh diberi kesembuhan dan umur panjang untuk melewati masa-masa berat ini,” katanya.

Keterangan mengenai kondisi medis tersebut disampaikan oleh pihak pendamping korban. Keterangan medis resmi dari rumah sakit mengenai diagnosis, penyebab luka, maupun hubungan antara luka dengan benda tertentu belum diperoleh KawanJariNews.com.

Baca Juga  Dua Advokat FERADI WPI di Jawa Timur, Yulianto Kiswocahyono dan Eko Wahyu Pramono, Aktif Kembangkan Advokasi dan Organisasi

Rekaman CCTV Beredar di Media Sosial

Peristiwa yang disebut terjadi pada 12 September 2026 tersebut terekam kamera pengawas di sekitar lokasi dan rekamannya kemudian beredar luas di media sosial. Sejumlah media juga telah memberitakan peredaran rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan tindakan kekerasan terhadap seorang pria di area parkir Toko Benang Raja.

Berdasarkan keterangan pihak pendamping korban, rekaman CCTV tersebut telah diserahkan kepada pihak kepolisian dalam bentuk media penyimpanan untuk menjadi bagian dari bahan penanganan perkara.

Namun, rekaman CCTV yang beredar di ruang publik tetap perlu ditempatkan sebagai salah satu bahan informasi. Penentuan mengenai kronologi lengkap, identitas pelaku, jenis tindak pidana, serta unsur kesalahan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan pemeriksaan keseluruhan alat bukti.

Sebelum menjalani operasi, Sholeh juga disebut sempat menyampaikan kepada rekan media mengenai pihak yang menurut keterangannya ia kenali.

“Terduga pelaku adalah Yanto atau Petak/Fujiyanto dan anaknya. Saya mengenal mereka,” ujar Sholeh dalam kondisi lemah sebelum menjalani tindakan medis.

Pernyataan tersebut merupakan keterangan dari korban dan belum merupakan penetapan hukum mengenai keterlibatan pihak yang disebut.

Kuasa Hukum Dorong Penanganan Perkara

Agus Polenk dari FERADI WPI–Subur Jaya Law Firm menyatakan pihaknya akan mendampingi dan mengawal proses hukum yang berkaitan dengan dugaan pengeroyokan tersebut.

Menurut Agus, pihaknya telah menyerahkan rekaman CCTV kepada kepolisian dan berharap proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan bukti serta ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan kawal proses hukumnya secara ketat,” ujar Agus Polenk.

Pihak pendamping korban juga menyatakan perhatian terhadap status hukum pihak-pihak yang disebut dalam perkara. Hingga 18 September 2026, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Salatiga mengenai apakah telah dilakukan penetapan tersangka, penangkapan, atau penahanan terhadap pihak yang dilaporkan.

Baca Juga  FERADI WPI dan Subur Jaya Law Firm Siapkan Gugatan Pembatalan Lelang Tanah Rubiyati ke PN Kendal

Sejumlah pemberitaan sebelumnya juga menyebut belum adanya keterangan resmi mengenai status penahanan pihak yang diduga terlibat.

Karena itu, status hukum pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini tetap perlu menunggu hasil pemeriksaan dan keterangan resmi kepolisian.

Donny Andretti: Media Diminta Tetap Mengawal Secara Profesional

Advokat Senior Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.JKJ., C.FTAX., selaku Pimpinan Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan sekaligus Ketua Umum FERADI WPI dan Ketua Umum Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI), menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan media yang turut memantau kondisi korban.

“Saya berterima kasih untuk rekan-rekan Pimred dan wartawan yang hadir mengawal korban dan memberitakan kondisi terkini sesuai fakta, karena wartawan menjalankan fungsi sosial kontrol agar penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Polresta Salatiga yang sudah baik, menjadi lebih bagus lagi,” ujar Donny Andretti.

Donny menyatakan pihaknya akan memperhatikan perkembangan proses hukum perkara tersebut sekaligus menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan.

FERADI WPI Nyatakan Siap Mengawal

Sementara itu, Basriyanto, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI dan pimpinan redaksi media online yang tergabung dalam KAWAN JARI, menyatakan organisasi akan memberikan perhatian terhadap proses penanganan perkara tersebut.

“Anggota kita tersebar di seluruh Indonesia mencapai 2.000 orang dari profesi advokat, wartawan, paralegal, mediator, dan Pimred. Kami siap terjun mengawal penegakan hukum untuk korban Sholeh,” ujar Basriyanto.

Ia juga menyampaikan kecaman terhadap dugaan tindakan kekerasan yang dialami Sholeh. Pernyataan tersebut merupakan sikap organisasi dan bukan kesimpulan hukum mengenai pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.

Konteks Penanganan Perkara

Peristiwa dugaan pengeroyokan tersebut menjadi perhatian setelah rekaman CCTV beredar di media sosial dan sejumlah media memberitakannya. Pihak pendamping korban menyebut istri Sholeh telah menyampaikan laporan atau pengaduan kepada kepolisian, sementara rekaman CCTV juga telah diserahkan untuk mendukung proses penanganan perkara.

Baca Juga  114 Orang Ditemukan dalam Pencarian KM Virgo Transport 8, 129 Masih Dicari

Pemberitaan sebelumnya menyebut korban masih menjalani perawatan di RSUD Salatiga dan pihak keluarga telah meminta penanganan hukum atas peristiwa tersebut.

Dalam proses hukum, keberadaan rekaman CCTV dapat menjadi bagian dari bahan pemeriksaan, tetapi penentuan tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab tetap membutuhkan proses penyelidikan serta pembuktian sesuai hukum acara pidana.

Demikian pula, belum adanya informasi mengenai penahanan tidak dengan sendirinya menunjukkan bahwa kepolisian tidak melakukan proses hukum. Alasan mengenai langkah hukum yang telah atau belum dilakukan perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian.

Menunggu Keterangan Resmi Polresta Salatiga

Hingga berita ini disusun pada Jumat, 18 September 2026, KawanJariNews.com belum memperoleh keterangan resmi dari Polresta Salatiga mengenai perkembangan terbaru penanganan perkara, termasuk status laporan, hasil pemeriksaan terhadap para pihak, hasil analisis CCTV, status pihak yang disebut oleh korban, serta langkah hukum selanjutnya.

KawanJariNews.com akan terus memantau perkembangan perkara dan memberikan ruang klarifikasi kepada Polresta Salatiga maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban, pihak keluarga/pendamping, kuasa hukum, serta informasi yang telah diberitakan oleh sejumlah media. Istilah “dugaan”, “terduga”, dan “diduga” digunakan karena proses hukum masih berjalan. KawanJariNews.com tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah melakukan tindak pidana sebelum terdapat penetapan dan pembuktian sesuai hukum. Keterangan mengenai kondisi medis korban juga merupakan informasi dari pihak pendamping dan masih menunggu keterangan medis resmi. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

https://vt.tiktok.com/ZSqppQaAj/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *