KawanJariNews.com – SEMARANG — Tim Hukum FERADI WPI DPC Kota Semarang mendampingi warga Gunungpati dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan Heri Pambudi serta seorang notaris berinisial AN. Perkara tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang, dengan agenda konfrontasi antara pelapor dan terlapor yang dijadwalkan berlangsung pada pekan depan.
Perkembangan tersebut diketahui setelah Tim Hukum FERADI WPI menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan Kedua (SP2HP2) dari Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang.
Surat dengan nomor SP2HP2/125/I/RES.1.11/2026/Satreskrim, tertanggal 20 Januari 2026, tersebut menyampaikan bahwa laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilaporkan warga masih dalam proses penyelidikan.
Penanganan perkara dilakukan oleh Penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang, yakni AKP Darwin Tamba, S.T.K., SIK; IPDA Taufan Prabowo, Amd., SH; AIPTU Yubaidi, SH; dan AIPTU Oky Adi Pratama.
Pendampingan hukum terhadap warga Gunungpati dilakukan oleh Tim Hukum FERADI WPI yang terdiri atas Advokat Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md.C.PFW., C.MDF., C.JKJ. dari Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua PBH FERADI WPI Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang; serta Asisten Advokat Danang Khoirudin, S.T., C.PFW.
Sukindar mengapresiasi langkah penyidik yang telah menyampaikan perkembangan penanganan laporan melalui SP2HP2.
“Kami mengapresiasi Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang di bawah pimpinan AKP Darwin Tamba dan tim yang telah mengirimkan SP2HP2. Ini menunjukkan adanya perkembangan dalam penanganan laporan warga Gunungpati,” ujar Sukindar.
Menurutnya, penyampaian perkembangan perkara kepada pelapor maupun pihak yang berkepentingan merupakan bagian penting dalam proses penanganan laporan agar perkembangan penyelidikan dapat diketahui secara jelas.
Dalam perkembangan berikutnya, penyidik Subnit II Satreskrim Polrestabes Semarang telah mengagendakan pemeriksaan konfrontasi antara pihak pelapor dan terlapor.
Bang Oki dan Bang Taupan selaku koordinator lapangan Tim Hukum FERADI WPI menyampaikan bahwa agenda konfrontasi dengan notaris berinisial AN direncanakan berlangsung pada pekan depan.
Advokat Donny Andretti mengatakan pihaknya akan hadir untuk memberikan pendampingan hukum kepada pelapor selama proses tersebut berlangsung.
“Kami akan hadir penuh mendampingi korban. Konfrontasi ini penting untuk menguji keterangan para pihak dan melengkapi bahan penyelidikan. Kami percaya penyidik akan bekerja secara profesional dan objektif,” kata Donny.
Ia menambahkan bahwa tim hukum akan mengikuti seluruh proses sesuai mekanisme hukum yang berlaku dan menyerahkan penilaian terhadap fakta serta alat bukti kepada penyidik.
Sementara itu, Asisten Advokat Danang Khoirudin menyatakan bahwa sejumlah bukti berkaitan dengan perkara telah disampaikan kepada penyidik untuk menjadi bagian dari bahan penyelidikan.
“Dengan adanya SP2HP2 ini, kami melihat adanya perkembangan dalam proses hukum. Bukti-bukti sudah kami serahkan dan kami siap mengikuti proses konfrontasi yang telah diagendakan penyidik,” ujar Danang.
Menurut Tim Hukum FERADI WPI, agenda konfrontasi diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan secara langsung serta membantu penyidik mencermati kesesuaian antara keterangan masing-masing pihak dengan bukti yang tersedia.
Tim Hukum FERADI WPI menegaskan bahwa perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan. Dengan demikian, dugaan penipuan dan penggelapan yang disebutkan dalam laporan belum dapat dipandang sebagai kesimpulan bahwa pihak yang dilaporkan telah terbukti melakukan tindak pidana.
Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana, pihak yang bertanggung jawab, serta langkah hukum selanjutnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh dalam proses hukum.
Tim Hukum FERADI WPI menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada warga yang menjadi pelapor selama proses penanganan perkara berlangsung.
Pendampingan tersebut dilakukan dengan tetap menghormati kewenangan penyidik serta mengedepankan proses hukum yang profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.










