Tim Hukum DPP FERADI WPI Kawal Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Mediasi Dilanjutkan 17 September

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL — Sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl kembali digelar di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis, 10 September 2026, dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak. Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim menetapkan agenda lanjutan pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB, dengan agenda yang sama, yakni mediasi dan pemanggilan para pihak.

Persidangan perkara tersebut dipimpin oleh Aninasa Novianti, S.H. selaku Ketua Majelis, bersama Aditya, S.H. dan Pulung, S.H. sebagai Hakim Anggota. Jalannya persidangan dicatat oleh Mariska, S.H. selaku Panitera Pengganti.

Sementara proses mediasi difasilitasi oleh John Mahmud, S.H., M.H. selaku Hakim Mediator. Tahapan mediasi menjadi bagian dari proses penyelesaian perkara perdata sebelum perkara berlanjut pada tahapan pemeriksaan berikutnya sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dalam persidangan tersebut, Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, bersama Tim Hukum SUBUR JAYA LAWFIRM hadir mendampingi pihak penggugat.

Pihak penggugat didampingi oleh Adv. Donny Andretti selaku Ketua Umum DPP FERADI WPI, bersama Adv. Markus Wijaya dan Subagyo, yang tergabung dalam Tim Advokat SUBUR JAYA LAWFIRM.

Kehadiran tim hukum tersebut merupakan bagian dari pendampingan terhadap pihak penggugat dalam mengikuti setiap tahapan proses persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl.

Usai persidangan, Sukindar menyampaikan bahwa tim hukum menghormati proses mediasi yang sedang berjalan dan siap mengikuti tahapan perkara sesuai agenda yang ditetapkan pengadilan.

“Kami menghormati proses mediasi yang dilakukan oleh Hakim Mediator John Mahmud, S.H., M.H. Kami berharap pada sidang tanggal 17 September 2026 mendatang seluruh pihak dapat hadir dengan itikad baik, sehingga proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi klien kami,” ujar Sukindar.

Baca Juga  Ahli Forensik Ungkap Dugaan Penyebab Kematian Korban dalam Sidang Kasus Pembunuhan di Banjarmasin

Menurutnya, kehadiran seluruh pihak dalam proses mediasi menjadi salah satu hal penting agar tahapan penyelesaian perkara dapat berjalan sesuai dengan mekanisme yang telah ditetapkan.

Berdasarkan hasil persidangan pada Kamis, 10 September 2026, Majelis Hakim menetapkan persidangan berikutnya pada Kamis, 17 September 2026 pukul 10.00 WIB dengan agenda mediasi dan pemanggilan para pihak.

Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama SUBUR JAYA LAWFIRM menyatakan akan terus mengikuti dan mengawal proses perkara tersebut sesuai dengan tahapan hukum yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kendal.

Informasi dalam pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan dan materi yang disampaikan kepada redaksi mengenai pelaksanaan persidangan perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl. Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk mendahului atau memengaruhi proses pemeriksaan maupun putusan pengadilan.

Sebagai media yang mengedepankan prinsip keberimbangan, KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan dengan pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *