Tim Hukum FERADI WPI Kawal Sidang Perkara 93/Pdt.G/2026/PN Kdl, Sidang Dilanjutkan 3 September

banner 468x60

KawanJariNews.com – KENDAL – Tim Hukum DPP FERADI WPI bersama Subur Jaya Lawfirm mengawal persidangan perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl di Pengadilan Negeri Kendal, Kamis, 27 Agustus 2026. Sidang perdana tersebut mengagendakan kehadiran atau panggilan para pihak, dengan pihak yang hadir dalam persidangan disebut hanya dari pihak Tergugat, yakni PT BPR. Majelis Hakim kemudian menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak.

Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aninasa Novianti, S.H., dengan Hakim Anggota Aditya, S.H. dan Pulung, S.H., serta Panitera Pengganti Mariska, S.H. Dalam perkara tersebut, pihak Penggugat didampingi oleh Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. dan Adv. Markus Wijaya, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., sementara Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX. turut bersama Tim Hukum Subur Jaya Lawfirm dalam mengawal jalannya perkara.

Adv. Donny Andretti menyatakan pihaknya akan terus memberikan pendampingan hukum dan mengawal proses persidangan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. “Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas agar hak-hak Ibu Rubiyati dapat diperjuangkan melalui proses hukum,” ujarnya. Sementara itu, Adv. Markus Wijaya menegaskan tim kuasa hukum akan terus mengikuti seluruh tahapan persidangan guna memastikan kepentingan hukum Penggugat dapat disampaikan di hadapan majelis hakim.

Sidang perkara perdata Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Kdl selanjutnya akan kembali digelar pada Kamis, 3 September 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda panggilan para pihak. Perkembangan perkara serta substansi sengketa akan mengikuti tahapan pemeriksaan di persidangan sesuai hukum acara yang berlaku dan kewenangan majelis hakim.

Catatan Redaksi: Informasi mengenai persidangan dan keterangan tim kuasa hukum dalam berita ini diperoleh dari pihak terkait. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Advokat di Tangerang Selatan Ditusuk, Pelaku Mengaku Debt Collector Perusahaan Pembiayaan

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *