Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Dampingi Nanik Supriyati sebagai Saksi di Polrestabes Semarang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim hukum dari FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm mendampingi Nanik Supriyati dalam pemeriksaan sebagai saksi di Satreskrim Polrestabes Semarang, Rabu, 26 Agustus 2026. Pemeriksaan dilakukan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/789/VIII/RES.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 14 Agustus 2026, terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam hubungan kerja sebagaimana disebutkan dalam surat panggilan tersebut.

Nanik Supriyati hadir untuk memenuhi panggilan penyidik dengan didampingi tim hukum. Berdasarkan keterangan dari tim pendamping, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.15 WIB hingga 10.35 WIB dan telah selesai dilaksanakan pada hari yang sama.

Tim hukum yang hadir dalam pendampingan tersebut terdiri atas Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Eko Affandy, S.H., S.E., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX.; Tuyimah Puji; serta Jumini.

Dalam keterangannya, Adv. Donny Andretti menyampaikan pandangan tim hukum terkait posisi kliennya dalam perkara yang sedang disidik. Menurutnya, Nanik Supriyati memperoleh barang yang dipersoalkan dengan itikad baik dan melalui transaksi yang, menurut tim hukum, dilakukan dengan harga wajar.

“Ibu Nanik membeli dengan harga wajar dan kami memiliki bukti transfer yang jelas. Oleh karena itu kami meminta agar hukum ditegakkan secara objektif dan tidak merugikan pihak yang beritikad baik,” ujar Donny.

Sementara itu, Sukindar selaku Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang menyampaikan bahwa tim hukum akan terus mendampingi Nanik Supriyati dalam proses hukum sesuai kebutuhan dan tahapan yang berlaku.

“Bersama Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm, kami akan mengawal dan mendampingi Ibu Nanik dalam proses hukum ini. Alhamdulillah, pemeriksaan berlangsung sekitar pukul 10.15 hingga 10.35 WIB dan telah selesai dilaksanakan dengan lancar,” ujar Sukindar.

Baca Juga  PBH FERADI WPI SITUBONDO Hadir untuk Masyarakat Tapal Kuda, Siap Berikan Pendampingan Hukum Profesional dan Probono

Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemeriksaan terhadap Nanik Supriyati dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk kepentingan penyidikan perkara. Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan guna memperoleh keterangan dan fakta yang diperlukan dalam penanganan suatu perkara.

Hingga pemeriksaan tersebut selesai, belum terdapat informasi lebih lanjut dalam bahan yang disampaikan mengenai perkembangan penyidikan setelah pemeriksaan terhadap Nanik Supriyati. Penilaian terhadap fakta, alat bukti, serta keterangan para pihak selanjutnya merupakan bagian dari kewenangan penyidik sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Tim hukum juga menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polrestabes Semarang atas pelaksanaan pemeriksaan yang, menurut mereka, berlangsung secara profesional dan tertib.

KawanJariNews.com mencatat bahwa perkara ini masih berada dalam proses penegakan hukum. Seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tetap memiliki hak dan kedudukan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keterangan dan pandangan yang disampaikan tim hukum dalam pemberitaan ini merupakan posisi dari pihak pendamping Nanik Supriyati.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *