KawanJariNews.com – Jakarta, 1 September 2025 – Partai Amanat Nasional (PAN) secara resmi memberhentikan dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari fraksinya, yakni Eko Hendro Purnomo atau akrab disebut Eko Patrio dan Surya Utama atau akrab disebut Uya Kuya. Keputusan tersebut diumumkan oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Minggu (31/08/2025) malam.
DPP PAN menyatakan bahwa pemberhentian berlaku mulai 1 September 2025. Langkah ini diambil sebagai respons atas dinamika internal partai sekaligus bagian dari penegakan aturan organisasi.
Keterangan resmi itu juga menegaskan bahwa keputusan menonaktifkan Eko Hendro Purnomo dan Surya Utama dilakukan untuk menjaga disiplin serta memastikan arah politik partai tetap sesuai aturan yang berlaku.
Dalam penyampaiannya, DPP PAN mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu yang berkembang. Mereka menegaskan bahwa persoalan internal partai akan ditangani sesuai mekanisme organisasi dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pernyataan resmi tersebut ditutup dengan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia atas adanya dinamika yang terjadi, serta penegasan bahwa seluruh proses pemberhentian kader dilakukan melalui keputusan struktural partai.
Baca juga: Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach Dinonaktifkan dari DPR Buntut Pernyataan Kontroversial
Baca juga: Rumah Menteri Keuangan Sri Mulyani Diduga Jadi Sasaran Penjarahan Massa di Bintaro










