Tiga Peneliti Universitas Mpu Tantular Soroti Batas Kewenangan dalam PMK 44 Tahun 2026

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pengaturan mengenai Kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menjadi sorotan dalam sebuah kajian akademik yang dilakukan tiga peneliti dari Universitas Mpu Tantular. Kajian tersebut menyoroti batas kewenangan delegasi Menteri Keuangan dalam membentuk regulasi, khususnya ketika pengaturan yang semula bersifat administratif berpotensi bergeser menjadi norma substantif yang dapat menimbulkan pembatasan, kewajiban, larangan, maupun konsekuensi hukum bagi Wajib Pajak dan kuasanya.

Kajian tersebut dituangkan dalam artikel ilmiah berjudul “Shifting Administrative Norms into Substantive Norms in Taxpayer Proxy Regulation: An Analysis of the Limits of the Minister of Finance’s Delegated Authority under PMK Number 44 of 2026.”

Artikel tersebut ditulis oleh Dr. Appe Hutauruk, S.H., M.H., Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., dan Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP. Penelitian itu telah diterbitkan dalam Journal of Law, Politic and Humanities (JLPH) Volume 6 Nomor 5 pada 17 Agustus 2026, halaman 4365–4377.

Kewenangan Delegasi Dinilai Memiliki Batas

Salah satu penulis, Dr. Appe Hamonangan Hutauruk, S.H., M.H., menempatkan persoalan tersebut dalam perspektif hukum administrasi negara dan pembatasan kewenangan pemerintahan.

Menurut Appe, keberadaan kewenangan formal Menteri Keuangan untuk mengatur Kuasa Wajib Pajak tidak dapat dimaknai sebagai kewenangan tanpa batas. Ia menekankan bahwa materi pengaturan tetap harus berada dalam ruang lingkup dan tujuan yang telah ditentukan oleh undang-undang.

“Kewenangan delegasi bukan cek kosong bagi pembentuk peraturan. Menteri Keuangan memang diberi kewenangan mengatur Kuasa Wajib Pajak, tetapi materi pengaturannya harus tetap berada dalam ruang lingkup dan tujuan yang ditentukan undang-undang,” ujar Appe.

Ia menjelaskan, peraturan menteri sebagai instrumen pelaksanaan harus memiliki hubungan dengan mandat yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Menurutnya, apabila suatu peraturan pelaksana mulai membentuk larangan, kewajiban baru, pembatasan terhadap hak, ataupun konsekuensi hukum yang tidak memperoleh dasar delegasi secara memadai, maka substansi tersebut perlu ditelaah secara lebih ketat.

Baca Juga  Selasa 21 Januari 2025, Semarang. Advokat Muhammad Ismail Zulkarnain, S.H. diberi mandat oleh Ketua Umum DPP FERADI WPI untuk memimpin DPD FERADI WPI Propinsi Jawa Tengah Selama 5 tahun ke depan.

Appe mengaitkan persoalan itu dengan doktrin ultra vires, yang dalam kajian hukum administrasi digunakan untuk menilai apakah tindakan atau regulasi yang dikeluarkan pejabat publik masih berada dalam batas kewenangan yang diberikan oleh hukum.

“Administrasi perpajakan memang membutuhkan regulasi yang efektif. Tetapi efektivitas tidak dapat dilepaskan dari legalitas. Kalau regulasi sudah menyentuh atau membatasi hak seseorang, dasar hukumnya harus semakin jelas,” ujarnya.

Kuasa Wajib Pajak Dinilai Memiliki Fungsi Lebih Luas

Penulis lainnya, Eko Wahyu Pramono, S.Tr.P., S.Ak., menyoroti persoalan tersebut dari perspektif praktik perpajakan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak maupun pihak yang bertindak sebagai kuasa.

Menurut Eko, Kuasa Wajib Pajak tidak hanya menjalankan fungsi administratif atau pengurusan dokumen. Dalam praktik perpajakan, keberadaan kuasa dapat membantu Wajib Pajak memahami regulasi, menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, serta memperoleh pendampingan ketika berhadapan dengan proses administrasi maupun sengketa perpajakan.

“Kuasa Wajib Pajak bukan sekadar orang yang membawa atau mengurus dokumen. Dalam praktiknya, kuasa membantu Wajib Pajak memahami regulasi yang kompleks, menjalankan kewajibannya dengan benar, sekaligus menjaga haknya ketika berhadapan dengan administrasi maupun sengketa perpajakan,” ujar Eko.

Eko pada prinsipnya mendukung pengaturan mengenai kompetensi, profesionalitas, dan integritas pihak yang menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak. Namun, menurutnya, apabila suatu ketentuan dapat menjadi dasar pembatasan, pemberian sanksi, atau menimbulkan konsekuensi terhadap kedudukan seseorang sebagai kuasa, maka parameter pengaturannya harus dirumuskan secara jelas, objektif, dan terukur.

Ia juga menekankan pentingnya prinsip due process of law apabila terdapat dugaan pelanggaran terhadap pihak yang menjalankan fungsi sebagai Kuasa Wajib Pajak.

Menurutnya, pihak yang dinilai melakukan pelanggaran perlu mengetahui secara jelas persoalan yang dihadapi, dasar hukum yang digunakan, bukti yang menjadi dasar penilaian, serta diberikan kesempatan untuk memberikan klarifikasi maupun pembelaan.

Pengawasan dan Perlindungan Hak Wajib Pajak

Sementara itu, Adv. Yulianto Kiswocahyono, S.E., S.H., BKP, melihat pengaturan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dari perspektif keseimbangan antara kepentingan negara, kepatuhan perpajakan, dan perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.

Baca Juga  Penerimaan Pajak Daerah Turun, UU HKPD Dinilai Belum Siap Diterapkan Secara Merata

Menurut Yulianto, negara memiliki kepentingan yang sah untuk memastikan pihak yang bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak memiliki kompetensi, profesionalitas, dan integritas. Namun, pengawasan tersebut dinilai tetap perlu dijalankan secara proporsional.

“Negara tentu mempunyai kepentingan untuk memastikan Kuasa Wajib Pajak bekerja secara profesional, kompeten dan berintegritas. Tetapi pengawasan jangan sampai berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak Wajib Pajak untuk menentukan siapa yang dipercaya mendampinginya,” ujar Yulianto.

Ia menilai perlindungan terhadap hak Wajib Pajak tidak seharusnya ditempatkan berseberangan dengan agenda peningkatan kepatuhan pajak. Menurutnya, keduanya perlu berjalan bersamaan dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan memperoleh kepercayaan masyarakat.

Yulianto juga menyoroti posisi Wajib Pajak ketika berhadapan dengan otoritas perpajakan yang memiliki berbagai kewenangan administratif dan instrumen pemeriksaan. Dalam konteks tersebut, keberadaan kuasa profesional dinilai memiliki fungsi strategis dalam memberikan pemahaman dan pendampingan kepada Wajib Pajak.

“Sistem perpajakan yang kuat bukan hanya soal penerimaan negara dan angka kepatuhan. Kepercayaan juga dibangun melalui aturan yang jelas, transparan, proporsional dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.

Soroti Potensi Pergeseran Norma Administratif ke Substantif

Salah satu isu utama dalam penelitian tersebut adalah kemungkinan terjadinya pergeseran norma administratif menjadi norma substantif dalam pengaturan mengenai Kuasa Wajib Pajak.

Norma administratif pada dasarnya berkaitan dengan tata cara, prosedur, pendaftaran, verifikasi, persyaratan dokumen, serta mekanisme administratif antara kuasa dan otoritas perpajakan.

Namun, persoalan hukum dinilai dapat menjadi berbeda apabila sebuah peraturan pelaksana mulai menentukan larangan, menciptakan kewajiban baru, membatasi hak, atau menimbulkan konsekuensi hukum yang memengaruhi kedudukan seseorang.

Dalam kondisi tersebut, menurut kajian para peneliti, pengaturan dapat memasuki wilayah norma substantif yang membutuhkan dasar kewenangan memadai.

Penelitian tersebut mencatat bahwa Menteri Keuangan memiliki kewenangan formal dalam pengaturan Kuasa Wajib Pajak berdasarkan Pasal 44E ayat (2) huruf e Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Namun, kajian itu menekankan bahwa keberadaan kewenangan formal tidak serta-merta berarti seluruh bentuk pengaturan dapat dibentuk tanpa memperhatikan batas delegasi yang diberikan oleh undang-undang.

Baca Juga  Abraham Samad Hadapi Pemeriksaan di Polda Metro Jaya Terkait Kasus Dugaan Ijazah Jokowi

Kajian Tidak Menyimpulkan Seluruh PMK Melanggar Hukum

Meski mengangkat sejumlah persoalan hukum, penelitian tersebut tidak menyimpulkan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 secara keseluruhan melanggar hukum atau tidak sah.

Sorotan akademik diarahkan pada aspek-aspek tertentu yang, menurut kajian tersebut, perlu diuji secara lebih hati-hati apabila materi pengaturannya menimbulkan pembatasan, kewajiban, larangan, atau konsekuensi hukum terhadap Wajib Pajak dan pihak yang bertindak sebagai kuasa.

Ketiga penulis pada prinsipnya juga tidak mempersoalkan perlunya regulasi mengenai Kuasa Wajib Pajak. Pengaturan tetap dipandang penting untuk menjaga kompetensi, integritas, profesionalitas, serta ketertiban dalam administrasi perpajakan.

Namun, regulasi tersebut menurut kajian mereka tetap perlu memperhatikan asas legalitas, proporsionalitas, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.

Membuka Diskursus Mengenai Batas Kewenangan Pemerintah

Terbitnya penelitian tersebut membuka ruang diskursus mengenai posisi peraturan menteri dalam sistem hukum Indonesia, terutama ketika pengaturan teknis mulai bersinggungan langsung dengan hak, kewajiban, dan kedudukan hukum masyarakat.

Kajian tersebut menempatkan persoalan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tidak semata-mata sebagai persoalan teknis administrasi perpajakan, tetapi juga berkaitan dengan hukum administrasi negara, hierarki peraturan perundang-undangan, kepastian hukum, due process of law, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak Wajib Pajak.

Pada akhirnya, pesan utama yang diangkat dalam penelitian tersebut adalah bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mengatur, namun setiap kewenangan memiliki batas dan setiap pembatasan terhadap hak perlu memiliki dasar hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, kajian tiga peneliti Universitas Mpu Tantular tersebut tidak hanya menempatkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai objek kajian perpajakan, tetapi juga sebagai bagian dari diskursus yang lebih luas mengenai batas penggunaan kewenangan delegasi dalam pembentukan peraturan di Indonesia.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *