Sukindar: Keterlibatan 35 Advokat Wujud Solidaritas FERADI WPI Kawal Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong/Uun

banner 468x60

SEMARANG – Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang, Sukindar, S.H., S.Pd., menegaskan bahwa bergabungnya 35 advokat dalam tim pendampingan hukum Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun merupakan bentuk nyata solidaritas organisasi dalam memberikan bantuan hukum sesuai mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut disampaikan usai mengikuti Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026).

Menurut Sukindar, bertambahnya jumlah advokat yang menandatangani surat kuasa menunjukkan keseriusan FERADI WPI dalam memberikan pendampingan hukum kepada Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI beserta keluarganya selama proses penyidikan yang sedang berlangsung di Polda Banten.

“Keterlibatan 35 advokat dalam penandatanganan surat kuasa ini merupakan wujud solidaritas dan keseriusan keluarga besar FERADI WPI dalam mengawal pendampingan hukum bagi Eyang UUN. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Sukindar kepada awak media.

Ia menjelaskan bahwa konsolidasi nasional tidak hanya menjadi forum silaturahmi antarpengurus dari berbagai daerah, tetapi juga menjadi sarana menyatukan langkah organisasi agar seluruh proses pendampingan hukum dilakukan secara terkoordinasi dan profesional.

Menurutnya, semakin kompleks suatu perkara, semakin dibutuhkan koordinasi yang baik antartim advokasi agar setiap langkah hukum yang ditempuh tetap berada dalam satu strategi, mengedepankan kepentingan hukum klien, serta menghormati proses penyidikan yang sedang berlangsung.

“Kami dari DPC FERADI WPI Kota Semarang bersama DPP siap memberikan dukungan penuh dalam mengawal perkara ini hingga seluruh proses hukumnya selesai. Bagi kami, persoalan ini bukan hanya menyangkut satu individu, tetapi juga menyangkut komitmen organisasi dalam memperjuangkan keadilan melalui jalur hukum,” tegas Sukindar.

Ia menambahkan bahwa seluruh advokat yang tergabung dalam tim pendampingan diharapkan tetap menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga etika profesi advokat, serta menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam melaksanakan proses penyidikan.

Baca Juga  KPK Ungkap Dugaan Asal Uang Amplop untuk Menhut Raja Juli Antoni, Tegaskan Seharusnya Dilaporkan sebagai Dugaan Gratifikasi

Konsolidasi Nasional FERADI WPI di Semarang dihadiri jajaran Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, tim advokasi, serta anggota FERADI WPI dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain memperkuat koordinasi organisasi, forum tersebut juga membahas langkah-langkah pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong dan istrinya agar berjalan secara terstruktur, efektif, dan sesuai ketentuan hukum.

Dalam forum tersebut, Ketua Umum FERADI WPI juga mengumumkan penambahan jumlah advokat yang tergabung dalam tim pendampingan hukum menjadi 35 orang, sekaligus menegaskan bahwa seluruh komunikasi organisasi terkait perkara dilakukan melalui mekanisme satu komando dan satu pintu di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi.

Sukindar berharap seluruh jajaran FERADI WPI tetap menjaga soliditas organisasi dan mengedepankan penyelesaian perkara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa dukungan organisasi diwujudkan melalui kerja advokasi yang profesional, bukan melalui tindakan yang dapat memengaruhi independensi proses penyidikan.

“Kami percaya bahwa proses hukum harus dihormati. Oleh karena itu, seluruh bentuk dukungan yang diberikan organisasi akan tetap berada dalam koridor hukum, dengan harapan seluruh fakta dapat diungkap secara objektif sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak,” pungkasnya.

Melalui konsolidasi tersebut, FERADI WPI menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional, memperkuat koordinasi antaradvokat, serta mengawal proses hukum Fam Fuk Tjhong hingga seluruh tahapan penegakan hukum selesai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *