Ketua DPD FERADI WPI Jakarta: Solidaritas Organisasi Menjadi Kekuatan Mengawal Pendampingan Hukum Fam Fuk Tjhong/Uun

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Wakil Ketua Umum DPP sekaligus Ketua DPD FERADI WPI Jakarta, Hariani Bianca Daryana, S.H., menegaskan bahwa Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang digelar di Happy Resto, Kota Semarang, Jumat (31/7/2026), mencerminkan kuatnya solidaritas dan rasa kekeluargaan di lingkungan organisasi dalam mengawal pendampingan hukum terhadap Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Pak Uun, yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polda Banten.

Menurut Hariani, kehadiran pengurus dan anggota FERADI WPI dari berbagai daerah merupakan wujud kepedulian organisasi terhadap salah satu anggotanya yang sedang menghadapi proses hukum. Ia menilai semangat kebersamaan tersebut menjadi modal penting dalam memberikan dukungan moril maupun pendampingan hukum secara terkoordinasi.

“Kami sebagai keluarga besar FERADI WPI merasakan keprihatinan ketika Eyang Uun mengalami peristiwa ini. Karena itu kami siap mengawal proses pendampingan hukum hingga perkara ini memperoleh kejelasan dan keadilan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Hariani saat diwawancarai usai kegiatan Konsolidasi Nasional.

Menurutnya, forum konsolidasi tersebut juga memperlihatkan soliditas organisasi yang semakin kuat.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini. Di era sekarang tidak mudah menemukan sebuah organisasi yang mampu menunjukkan kebersamaan, solidaritas, dan rasa kekeluargaan seperti yang kita lihat pada malam ini. Seluruh pengurus hadir dengan semangat yang sama untuk saling menguatkan,” katanya.

Hariani menilai, semakin besarnya tim pendamping hukum yang dibentuk FERADI WPI harus diimbangi dengan koordinasi yang baik agar seluruh langkah yang diambil tetap sejalan dengan strategi hukum organisasi.

“Seluruh tim harus memiliki satu visi, satu arah, dan bergerak secara terpadu di bawah koordinasi Ketua Tim Advokasi, Saudara Revan Pratama Wijaya. Dengan demikian, setiap langkah pendampingan dapat berjalan selaras, profesional, dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di ruang publik,” jelasnya.

Baca Juga  FERADI WPI Rampungkan Persiapan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Bandung

Dalam kesempatan tersebut, Hariani juga menekankan pentingnya menghormati independensi aparat penegak hukum selama proses penyidikan berlangsung.

Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya ditentukan oleh kelengkapan alat bukti, tetapi juga oleh terjaganya objektivitas aparat dalam menjalankan tugasnya.

“Saya berpandangan bahwa seluruh pihak perlu menghormati mekanisme dan profesionalisme penyidik dalam menangani perkara ini. Intervensi terhadap proses penyidikan justru dapat mengurangi objektivitas dan berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” tegasnya.

Ia berharap penyidik dapat terus bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

“Harapan kami, pihak kepolisian dapat segera menemukan titik terang melalui pembuktian yang objektif sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Selain menyampaikan dukungan terhadap proses pendampingan hukum, Hariani juga mengajak masyarakat untuk tetap menghormati asas praduga tak bersalah selama perkara masih berproses.

Ia mengingatkan agar masyarakat tidak terburu-buru membentuk penilaian terhadap pihak mana pun sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh masyarakat perlu memegang teguh asas praduga tak bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang sah, jangan menghakimi seseorang melalui opini atau pemberitaan. Di sisi lain, kita juga tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa seseorang bebas dari pertanggungjawaban pidana hanya berdasarkan pernyataan sepihak. Biarkan seluruh proses pembuktian berjalan sesuai mekanisme hukum,” katanya.

Pernyataan Hariani Bianca Daryana disampaikan di sela-sela Konsolidasi Nasional FERADI WPI yang mempertemukan jajaran pengurus pusat, daerah, tim advokasi, serta anggota organisasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Selain membahas penguatan koordinasi pendampingan hukum terhadap Fam Fuk Tjhong dan istrinya, forum tersebut juga menghasilkan komitmen untuk menjaga profesionalisme advokat, memperkuat soliditas organisasi, serta menghormati independensi aparat penegak hukum dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Baca Juga  FERADI WPI Harapkan Polisi Tangkap Seluruh Pihak yang Terlibat Pembacokan Advokat di Karawang

Melalui pernyataannya, Hariani menegaskan bahwa FERADI WPI akan terus memberikan dukungan kepada tim pendamping hukum melalui langkah-langkah yang sesuai dengan ketentuan hukum, sembari mengajak seluruh pihak menghormati proses penyidikan, menjaga objektivitas, dan mengedepankan asas praduga tak bersalah sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *