DPC FERADI WPI Kota Bogor Dampingi Pemeriksaan Korban Dugaan Pengeroyokan di Polda Banten, Minta Penanganan Perkara Dilakukan Secara Tuntas

banner 468x60

KawanJariNews.com – SERANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) FERADI WPI Kota Bogor bersama tim kuasa hukum mendampingi Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Fam Fuk Tjhong alias Uun, saat menjalani pemeriksaan sebagai pelapor di Mapolda Banten, Serang, Minggu (19/7/2026). Dalam kesempatan tersebut, pengurus organisasi meminta penyidik menangani perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan penculikan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan korban secara profesional, transparan, dan tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pendampingan tersebut dihadiri Ketua DPC FERADI WPI Kota Bogor, Erwin Maulana, S.H., bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Tim Pendampingan Hukum, Revan Pratama Wijaya, S.H., yang mengawal jalannya pemeriksaan korban hingga selesai.

Usai menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Banten, kondisi kesehatan Uun dilaporkan menurun sehingga harus mendapatkan penanganan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten sekitar pukul 21.00 WIB.

Doc. Fam Fuk Tjhong alias Uun didampingi tim kuasa hukum dan pengurus FERADI WPI melakukan pendaftaran untuk pemeriksaan medis di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Bhayangkara Polda Banten, Serang, Minggu (19/7/2026), setelah kondisi kesehatannya dilaporkan menurun usai menjalani pemeriksaan sebagai pelapor. Pemeriksaan medis dilakukan sebagai bagian dari penanganan kesehatan korban dan melengkapi dokumen pendukung dalam proses penyelidikan.

Menurut tim pendamping hukum, korban mengeluhkan nyeri di bagian ulu hati, dada, telinga, serta mual. Tim medis kemudian melakukan pemeriksaan dan penanganan terhadap korban, termasuk pemeriksaan medis yang diperlukan sebagai bagian dari proses pembuktian dalam penanganan perkara.

Pihak pendamping hukum menyampaikan bahwa hasil pemeriksaan medis tersebut akan diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari dokumen pendukung dalam proses penyelidikan.

Ketua DPC FERADI WPI Kota Bogor, Erwin Maulana, mengatakan organisasinya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di Polda Banten dan berharap seluruh pihak yang nantinya terbukti bertanggung jawab berdasarkan alat bukti yang sah dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami berharap Polda Banten dapat menangani perkara ini secara profesional, objektif, transparan, dan tuntas. Kami juga berharap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang sah dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” ujar Erwin.

Baca Juga  PBH FERADI WPI DPC Kota Semarang Gelar Halal Bihalal, Perkuat Keharmonisan dan Semangat Kebersamaan

Ia menambahkan bahwa FERADI WPI akan terus memberikan pendampingan hukum kepada korban hingga proses hukum memperoleh kepastian.

Ketua Tim Pendampingan Hukum FERADI WPI, Revan Pratama Wijaya, mengatakan pihaknya akan terus mendampingi korban selama proses penyelidikan berlangsung.

Menurut Revan, hasil pemeriksaan medis yang diperoleh setelah korban menjalani perawatan akan menjadi bagian dari dokumen pendukung yang disampaikan kepada penyidik untuk melengkapi proses penyelidikan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini hingga memperoleh kepastian hukum. Seluruh dokumen, termasuk hasil pemeriksaan medis, akan kami serahkan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.

Perkara yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan di Ditreskrimum Polda Banten. Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab atas dugaan tindak pidana yang dilaporkan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Banten serta pihak-pihak yang disebut dalam perkara guna memperoleh klarifikasi dan memberikan ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat keterangan resmi dari pihak-pihak tersebut, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *