KawanJariNews.com – JAKARTA – Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Bareskrim Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya secara resmi melimpahkan tersangka Don Ritto (DR) beserta barang bukti kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Jumat (17/7/2026). Pelimpahan tahap II tersebut menandai beralihnya tanggung jawab penanganan perkara dari penyidik kepolisian kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21). Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan seluruh barang bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan, meliputi barang bukti elektronik maupun non-elektronik berupa dokumen, uang tunai, logam mulia, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan perkara.
Proses pemindahan tersangka berlangsung dengan pengamanan ketat oleh personel kepolisian. Don Ritto diberangkatkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya menuju Gedung Bundar Kejaksaan Agung menggunakan kendaraan penyidik dengan pengawalan aparat guna menjamin keamanan selama proses pelimpahan. Setibanya di Kejaksaan Agung, tersangka menjalani proses administrasi penerimaan perkara dan pemeriksaan awal oleh jaksa penuntut umum.
Pejabat Polri menjelaskan bahwa pelimpahan tahap II merupakan bagian dari mekanisme dalam sistem peradilan pidana setelah penyidik menyelesaikan proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan memenuhi syarat formil maupun materiil oleh penuntut umum. Dengan pelimpahan tersebut, kewenangan penanganan perkara selanjutnya berada pada Kejaksaan Agung, termasuk penahanan, penyusunan surat dakwaan, serta pelimpahan perkara ke pengadilan apabila seluruh persyaratan hukum telah terpenuhi.
Dalam perkara ini, Don Ritto berstatus sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang masih terus didalami aparat penegak hukum. Penyidik sebelumnya juga telah menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dokumen administrasi, dokumen transaksi keuangan, perangkat elektronik, serta barang bukti lainnya yang kini menjadi bagian dari proses pembuktian di tingkat penuntutan.
Kejaksaan Agung selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap tersangka setelah proses serah terima selesai. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa memiliki kewenangan untuk menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama proses penuntutan apabila dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sementara itu, penyidik Polri menyatakan tetap berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung apabila dalam perkembangan penanganan perkara diperlukan pendalaman tambahan terhadap alat bukti maupun keterangan saksi. Koordinasi antarlembaga tersebut merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur dan memenuhi prinsip due process of law.
Pelimpahan tahap II merupakan tahapan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia karena menandai berakhirnya kewenangan penyidikan dan dimulainya proses penuntutan oleh Kejaksaan Agung. Pada tahap ini, seluruh tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti beralih kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian akhir, penyusunan surat dakwaan, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Perkembangan perkara ini juga menjadi perhatian publik mengingat penanganannya dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan alat bukti, saksi, serta proses persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penuntutan di Kejaksaan Agung. Aparat penegak hukum menyatakan akan melanjutkan proses sesuai mekanisme yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan terkait tindak pidana korupsi serta TPPU. Penetapan status tersangka bukan merupakan putusan bersalah, sehingga penentuan bersalah atau tidaknya seseorang tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah melalui proses persidangan yang berkekuatan hukum tetap.
Sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keberimbangan, akurasi, independensi, dan profesionalisme jurnalistik, Redaksi KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.











