KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Hukum FERADI WPI menyatakan terus memberikan pendampingan hukum kepada seorang pelapor dalam perkara yang bermula dari perjanjian pinjaman uang senilai Rp150 juta di Kota Semarang, Jawa Tengah. Saat ini, pelapor masih menunggu tindak lanjut berupa panggilan resmi dari penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah setelah pengaduan yang disampaikan melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Tengah diteruskan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pendampingan hukum tersebut dipimpin Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., bersama Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI sekaligus Ketua Advokat dan Paralegal DPC Kota Semarang, Sukindar, S.H.
Menurut keterangan tim kuasa hukum, perkara ini berawal pada Juli 2023 ketika pelapor memberikan pinjaman uang kepada Suprapto dan Indiaswati dengan jaminan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00880. Berdasarkan dokumen yang disampaikan pelapor kepada kuasa hukumnya, para pihak saat itu menyepakati pengembalian pinjaman dalam jangka waktu satu bulan dengan skema keuntungan sebagaimana tertuang dalam perjanjian.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa hingga saat ini pelapor berpendapat kewajiban sebagaimana diperjanjikan belum dipenuhi. Menurut pelapor, berbagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan telah ditempuh, termasuk mediasi yang melibatkan keluarga dan Bhabinkamtibmas setempat. Namun, upaya tersebut disebut belum menghasilkan kesepakatan penyelesaian. Pelapor juga menyampaikan bahwa objek yang dijadikan jaminan belum dapat dialihkan karena masih terdapat kendala dalam proses penyelesaiannya.
Atas dasar itu, pelapor sebelumnya telah menyampaikan laporan kepada Polrestabes Semarang pada Maret 2025. Menurut kuasa hukum, karena pelapor menilai belum memperoleh kepastian mengenai perkembangan penanganan laporannya, pihaknya kemudian mengajukan pengaduan kepada Bidang Propam Polda Jawa Tengah.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, pengaduan tersebut telah diterima oleh Bidang Propam Polda Jawa Tengah dan selanjutnya diteruskan kepada Ditreskrimum Polda Jawa Tengah untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang dimiliki. Hingga saat ini, pelapor masih menunggu panggilan resmi dari penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
Ketua Umum DPP FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyampaikan apresiasinya atas tindak lanjut yang telah diberikan terhadap pengaduan tersebut.
“Kami mengapresiasi respons atas pengaduan yang telah kami sampaikan. Kami berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum,” ujar Donny Andretti.
Sementara itu, Sukindar mengatakan tim pendamping hukum telah menyerahkan sejumlah dokumen yang menurut pihaknya berkaitan dengan perkara tersebut sebagai bagian dari proses pendampingan terhadap klien.
“Kami akan terus mendampingi klien sesuai mekanisme hukum yang berlaku, baik dalam proses yang sedang berjalan maupun langkah hukum lain yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Sukindar.
Tim Hukum FERADI WPI berharap proses penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sehingga hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan tetap terlindungi. Organisasi tersebut juga menyatakan akan terus memberikan pendampingan kepada klien hingga proses hukum memperoleh kepastian sesuai mekanisme yang berlaku.
FERADI WPI merupakan organisasi profesi advokat dan paralegal yang bergerak di bidang pendampingan, pendidikan, serta bantuan hukum kepada masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh pelapor dan tim kuasa hukumnya. Seluruh informasi mengenai pokok perkara masih berada dalam proses hukum dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh tanggapan atau klarifikasi dari Suprapto, Indiaswati, Polrestabes Semarang, maupun Ditreskrimum Polda Jawa Tengah terkait pernyataan yang disampaikan oleh pelapor dan kuasa hukumnya. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang berkepentingan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.















