Kortas Tipikor Polri Tetapkan Empat Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jual Beli BBM Non-Tunai, Kerugian Negara Capai Rp486 Miliar

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait kerja sama jual beli bahan bakar minyak (BBM) non-tunai antara PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) dan PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT) periode 2009–2012. Penyidik menyatakan perkara tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp486 miliar. 

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terhadap kerja sama bisnis antara PT PPN dan PT AKT yang berlangsung pada kurun waktu 2009 hingga 2012.

Dalam penyidikan, aparat menduga terjadi perubahan sejumlah ketentuan dalam perjanjian kerja sama yang dinilai memberikan keuntungan kepada PT AKT. Perubahan tersebut antara lain berupa pemberian diskon, penghapusan klausul denda, serta perubahan mekanisme pembayaran dari sistem yang sebelumnya memiliki jaminan menjadi sistem pembayaran non-tunai tanpa jaminan yang dinilai memadai.

Menurut keterangan Kabag Ops Kortas Tipikor Polri, Kombes Ahmad Yusuf Afandi dalam keterangan jumpa pers pada Selasa (30/6), kebijakan tersebut tetap dijalankan meskipun PT AKT diduga mengalami tunggakan pembayaran kepada PT PPN. Kondisi tersebut diduga menyebabkan meningkatnya risiko kerugian yang akhirnya berdampak pada keuangan negara.

Berdasarkan hasil penyidikan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni SW yang menjabat sebagai Direktur Pemasaran PT PPN periode 2008–2011, JI selaku Vice President Sales Wilayah Timur PT PPN periode 2009–2013, WTD yang pernah menjabat sebagai General Manager Treasury sekaligus Vice President Treasury PT PPN, serta ST yang merupakan pemegang saham sekaligus Presiden Direktur PT AKT.

Penyidik menyebut penetapan status tersangka dilakukan setelah mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup. Dalam proses penyidikan, sebanyak 88 orang saksi dan tiga orang ahli telah dimintai keterangan. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara (asset recovery).

Baca Juga  Bebas Pajak! Tambahan Alutsista Masuk PMK

Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini berkaitan dengan kerja sama perdagangan BBM non-tunai yang berlangsung lebih dari satu dekade lalu. Dugaan penyimpangan dalam perubahan ketentuan perjanjian menjadi fokus penyidikan karena dinilai berpotensi merugikan keuangan negara dalam jumlah besar.

Penetapan empat tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Seluruh dugaan yang disampaikan penyidik akan diuji melalui proses peradilan. Sesuai asas praduga tak bersalah, para tersangka tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain proses pidana, penyidik juga menempuh langkah pemulihan aset negara melalui penyitaan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini disusun, penyidikan masih terus berlangsung. Kortas Tipikor Polri menyatakan akan melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum selanjutnya. Sementara itu, belum terdapat keterangan resmi dari para tersangka maupun pihak-pihak yang mewakili mereka terkait penetapan status hukum dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *