KawanJariNews.com – TANGERANG SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran pembiayaan gadai syariah (Rahn) di Unit Pelayanan Syariah (UPS) Pondok Jaya, Cabang Pegadaian Syariah (CPS) Pondok Aren. Perkara ini terjadi dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2025 dan saat ini masih berada pada tahap penyidikan.
Dua tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial TAB dan Ji. TAB diketahui menjabat sebagai Kepala UPS Pondok Jaya pada saat dugaan peristiwa terjadi, sementara Ji merupakan nasabah yang mengajukan sejumlah kontrak pembiayaan gadai syariah dengan jaminan barang.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan penyimpangan berawal dari proses penyaluran pembiayaan yang melibatkan sejumlah kontrak Rahn. Dalam praktiknya, penyidik menemukan indikasi bahwa barang jaminan dalam beberapa transaksi dikembalikan kepada nasabah tanpa disertai pelunasan kewajiban pembiayaan sebagaimana mestinya dalam mekanisme gadai syariah.
Kondisi tersebut menjadi perhatian penyidik karena dalam sistem pembiayaan Rahn, barang jaminan berfungsi sebagai pengaman kewajiban nasabah hingga seluruh kewajiban diselesaikan. Pengembalian barang tanpa pelunasan diduga mengakibatkan hilangnya jaminan atas fasilitas pembiayaan yang telah diberikan.
TAB saat ini telah ditahan oleh penyidik Kejari Tangsel untuk kepentingan proses pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, tersangka Ji tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak tiga kali dan telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam rangka pengumpulan alat bukti, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Tangsel melakukan penggeledahan di tiga lokasi, yaitu kantor UPS Pondok Jaya, kantor CPS Pondok Aren, serta rumah tinggal tersangka TAB. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, arsip transaksi pembiayaan, catatan administrasi, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan mekanisme penyaluran dana.
Seluruh barang bukti yang diamankan masih dalam tahap pemeriksaan untuk menelusuri alur persetujuan pembiayaan, mekanisme pencairan, serta sistem pengawasan internal yang berlaku di unit terkait. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain di luar dua tersangka dalam proses tersebut.
Hingga saat ini, nilai kerugian negara dalam perkara ini belum dapat ditetapkan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) masih melakukan audit investigatif untuk menghitung potensi kerugian yang timbul dari dugaan penyimpangan tersebut.
Penyidikan perkara ini masih terus berlangsung dan belum memasuki tahap penuntutan. Kejari Tangsel masih mengumpulkan keterangan tambahan serta alat bukti untuk memperjelas konstruksi perkara secara menyeluruh.
Perkara ini berkaitan dengan skema pembiayaan gadai syariah (Rahn) yang mensyaratkan adanya barang jaminan sebagai pengikat kewajiban nasabah. Dalam proses penyidikan, dugaan utama yang dikaji adalah adanya pelepasan barang jaminan sebelum kewajiban pembiayaan diselesaikan, yang berpotensi mengganggu mekanisme pengamanan aset dalam sistem pembiayaan syariah.
Perkara dugaan korupsi pembiayaan Rahn di UPS Pondok Jaya masih dalam tahap penyidikan oleh Kejari Tangerang Selatan dan belum diputuskan melalui proses peradilan.
















