Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 190 Kg Emas di Bandara Halim Perdanakusuma

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat total 190 kilogram melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta. Barang bukti berupa perhiasan emas dan koin emas dengan nilai lebih dari Rp502 miliar itu diamankan setelah petugas menerima informasi masyarakat dan melakukan pemeriksaan terhadap pesawat charter yang dijadwalkan berangkat pada 27 April 2026.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Sabang, Kantor Wilayah DJBC Jakarta, Rabu (29 April 2026). Kegiatan itu dihadiri sejumlah pejabat lintas instansi, antara lain Direktur Jenderal Bea dan Cukai, pejabat Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Komandan Lanud Halim Perdanakusuma, perwakilan Polda Metro Jaya, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Imigrasi, serta pengelola Bandara Halim Perdanakusuma.

Penindakan bermula dari informasi masyarakat terkait rencana pengiriman enam koli barang melalui pesawat charter berregistrasi N117LR yang dijadwalkan lepas landas pukul 14.30 WIB dari Bandara Halim Perdanakusuma. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan pemeriksaan di area apron bandara.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan dua jenis komoditas emas, yakni 611 buah gelang emas dengan berat total 60,3 kilogram senilai sekitar USD 8,94 juta serta 2.971 keping koin emas dengan berat total 130,262 kilogram senilai sekitar USD 19,4 juta. Nilai keseluruhan barang diperkirakan mencapai USD 28,34 juta atau setara Rp502,544 miliar.

Petugas menyatakan seluruh barang tersebut tidak dilengkapi dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang sah, sehingga diduga melanggar ketentuan kepabeanan dan dikategorikan sebagai upaya penyelundupan. Atas temuan tersebut, DJBC menerbitkan surat bukti penindakan dan menyita seluruh barang bukti.

Dalam kasus ini, empat orang teridentifikasi sebagai pihak yang diduga terlibat, terdiri atas tiga warga negara Indonesia berinisial HH, AH, dan HG, serta satu warga negara asing asal India berinisial PP. Penanganan perkara selanjutnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Baca Juga  KPK: Asep Guntur Rahayu Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Uang Rp335 Juta Diamankan

DJBC menjelaskan komoditas emas tertentu dikenakan bea keluar sesuai regulasi yang berlaku. Berdasarkan perhitungan awal, potensi kerugian negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban pembayaran bea keluar diperkirakan mencapai lebih dari Rp1,19 miliar.

Pihak Bea Cukai menegaskan keberhasilan operasi ini merupakan hasil sinergi antarlembaga, termasuk TNI AU, kepolisian, imigrasi, operator bandara, dan unsur pengamanan lainnya. Koordinasi tersebut dinilai penting dalam mencegah penyelundupan barang bernilai tinggi melalui jalur udara.

Sementara itu, aparat kepolisian menyampaikan pengungkapan ini masih akan dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan jaringan yang lebih luas maupun potensi tindak pidana lain yang berkaitan.

Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan ketat di pintu keluar-masuk barang internasional, terutama terhadap komoditas strategis seperti emas. Selain berpotensi merugikan penerimaan negara, ekspor ilegal juga dapat mengganggu tata niaga, stabilitas pasokan domestik, serta integritas sistem perdagangan nasional.

Pengungkapan tersebut juga menjadi sinyal bahwa pengawasan berbasis intelijen, teknologi pemeriksaan, serta koordinasi lintas instansi terus diperkuat untuk menutup celah penyelundupan.

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran kepabeanan serta tetap memberikan pelayanan ekspor secara transparan bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan. Proses hukum terhadap perkara ini kini terus berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *