Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Diperiksa Bareskrim sebagai Saksi Kasus PT DSI

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Pasangan selebritas Dude Herlino dan Alyssa Soebandono menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri, Kamis (2/4/2026), sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). Keduanya diperiksa terkait peran mereka sebagai brand ambassador perusahaan tersebut saat kegiatan promosi bisnis berlangsung.

Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dilakukan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, setelah keduanya menerima panggilan resmi dari penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri. Berdasarkan keterangan yang beredar dari proses pemeriksaan, pasangan tersebut hadir dalam kapasitas sebagai saksi untuk memberikan klarifikasi terkait hubungan profesional mereka dengan PT Dana Syariah Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik mendalami keterlibatan keduanya sebagai brand ambassador yang diketahui pernah menjadi bagian dari kegiatan promosi bisnis PT DSI. Dude Herlino menyatakan bahwa keterlibatan dirinya dan Alyssa bersifat profesional dalam hubungan kerja promosi, dan tidak lagi bekerja sama dengan PT DSI. Ia juga menyebut pemeriksaan tersebut merupakan klarifikasi pertama yang diminta oleh Bareskrim terkait perkara tersebut.

Berdasarkan informasi yang beredar dari hasil pemeriksaan, keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam. Salah satu laporan menyebut pemeriksaan berlangsung sekitar tujuh jam dengan total 53 pertanyaan, terdiri dari 32 pertanyaan kepada Dude Herlino dan 21 pertanyaan kepada Alyssa Soebandono. Materi pertanyaan berfokus pada ruang lingkup kerja mereka sebagai brand ambassador, termasuk batas tanggung jawab profesional dalam mempromosikan perusahaan. Namun demikian, detail durasi dan jumlah pertanyaan ini masih bersumber dari laporan media dan belum dirilis secara rinci dalam keterangan resmi Bareskrim.

Sementara itu, Bareskrim Polri sebelumnya menegaskan bahwa pemanggilan terhadap pasangan tersebut dilakukan karena berdasarkan hasil penyidikan, keduanya pernah terlibat dalam kegiatan promosi bisnis PT DSI saat perusahaan tersebut masih aktif menghimpun dana masyarakat. Penyidik menilai keterangan dari para pihak yang pernah menjadi bagian dari promosi perusahaan penting untuk memperjelas alur kegiatan bisnis yang kini sedang diusut.

Baca Juga  Istri di Tigaraksa Tangerang Serahkan Diri Usai Mengaku Bunuh Suami

Kasus PT Dana Syariah Indonesia sendiri tengah menjadi perhatian publik karena diduga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat. Sejumlah laporan menyebut kerugian yang ditimbulkan mencapai sekitar Rp2,4 triliun dengan jumlah korban atau investor yang terdampak mencapai ribuan orang. Bareskrim Polri juga telah menetapkan tersangka dari unsur pimpinan atau petinggi perusahaan dalam proses penyidikan sebelumnya. Sejumlah laporan media menyebut tiga hingga empat orang telah berstatus tersangka, sehingga angka final masih perlu menunggu penegasan resmi lanjutan dari aparat penegak hukum.

Dalam penyidikan perkara ini, aparat juga disebut telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum berupa penggeledahan, penyitaan dokumen, serta pemblokiran atau pembekuan sejumlah rekening yang diduga terkait dengan aliran dana kasus tersebut. Langkah tersebut dilakukan untuk mendukung pembuktian serta pelacakan aset dalam dugaan penipuan dan TPPU yang sedang berjalan.

Pemeriksaan terhadap figur publik yang pernah menjadi brand ambassador perusahaan menjadi bagian dari upaya penyidik untuk menelusuri secara menyeluruh jejaring promosi, pola penghimpunan dana, dan kemungkinan pengaruh promosi terhadap kepercayaan masyarakat. Dalam konteks ini, status Dude Herlino dan Alyssa Soebandono masih sebagai saksi, sehingga pemberitaan mengenai keduanya harus tetap ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah.

Kasus PT DSI juga menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kehati-hatian sebelum menempatkan dana pada instrumen investasi atau pembiayaan yang menawarkan imbal hasil tertentu. Selain aspek legalitas, transparansi model bisnis, rekam jejak pengelola, dan pengawasan regulator menjadi unsur penting yang perlu diperhatikan sebelum mengambil keputusan finansial.

Di sisi lain, bagi dunia promosi dan endorsement, perkara ini memperlihatkan bahwa figur publik yang terlibat sebagai duta merek berpotensi dipanggil penyidik untuk dimintai keterangan apabila perusahaan yang mereka promosikan tersangkut perkara hukum. Namun, keterlibatan sebagai brand ambassador tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan dalam pengelolaan atau tindak pidana, dan hal itu tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang objektif.

Baca Juga  Kompolnas Beberkan Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Lindas Ojol: Proses Etik dan Pidana Berjalan Paralel

Hingga berita ini disusun, penyidikan kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU PT Dana Syariah Indonesia masih terus berlangsung di Bareskrim Polri. Pemeriksaan terhadap Dude Herlino dan Alyssa Soebandono dilakukan dalam kapasitas sebagai saksi untuk memperkuat pendalaman penyidik terhadap aktivitas promosi perusahaan. Aparat penegak hukum diharapkan terus menyampaikan perkembangan perkara secara terbuka agar masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan terverifikasi mengenai proses penanganan kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *