FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM & BRAJAMUSTI LAWFIRM Dampingi Dugaan Pemalsuan Tandatangan dan Stempel di DitResKrimUm Polda Jateng

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim hukum dari FERADI WPI-SUBUR JAYA LAWFIRM & BRAJAMUSTI LAWFIRM mendatangi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah pada Senin (30/3/2026) untuk menangani dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen dalam bentuk somasi. Kehadiran tim hukum tersebut disebut sebagai bagian dari langkah pendampingan hukum terhadap korban yang merasa dirugikan akibat dugaan pencatutan identitas dan penggunaan dokumen tanpa persetujuan.

Kehadiran tim hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah tampak dihadiri oleh Ketua Harian DPP sekaligus Wakil Ketua Umum FERADI WPI Advokat Andi Pramono, S.H., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., bersama Ketua Umum FERADI WPI Advokat Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.JKJ.. Turut hadir pula Kepala Divisi DPP FERADI WPI Eko Affandy, Bendahara Umum V DPP Tyas Susanti, Ass. Adv. Daniel Rusfanto, Ketua DPC FERADI WPI Kota Semarang Sukindar, serta Ass. Adv. Rahman.

Selain unsur tim hukum, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh sejumlah wartawan yang tergabung dalam Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI / IWJRI). Kehadiran awak media disebut sebagai bagian dari pengawalan terhadap proses penanganan perkara yang tengah berjalan di lingkungan Polda Jawa Tengah.

Menurut keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, kehadiran mereka berkaitan langsung dengan dugaan tindak pidana pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen dalam bentuk somasi. Dugaan tersebut dinilai serius karena menyangkut pencatutan identitas seseorang tanpa persetujuan, yang dapat berdampak pada nama baik, rasa aman, serta kepastian hukum bagi pihak yang dirugikan.

Advokat Andi Pramono selaku kuasa hukum korban menyampaikan bahwa pencatutan nama dan tanda tangan tanpa sepengetahuan pihak yang bersangkutan merupakan tindakan yang merugikan secara hukum maupun psikologis. Menurutnya, tindakan tersebut tidak hanya berpotensi mencemarkan nama baik korban, tetapi juga mengganggu ketenangan pikiran pihak yang identitasnya diduga disalahgunakan.

Baca Juga  Pengemudi Ojol Niat Antar Makanan, Affan Kurniawan Tewas Ditabrak Rantis Polisi

Pencatutan nama dan tandatangan tanpa sepengetahuan korban sangat merugikan baik nama baik maupun ketenangan pikiran korban. Serta diatur dalam pasal 391 jo 392 KUHP NASIONAL dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun,” ujar Andi Pramono di sela pendampingan hukum di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah.

Lebih lanjut, Andi menyebut pihaknya telah mengantongi alat bukti awal yang dinilai cukup kuat serta saksi-saksi yang dianggap valid untuk mendukung dugaan perkara tersebut. Keterangan ini menunjukkan bahwa tim hukum menilai perkara yang sedang mereka dampingi telah memiliki dasar awal untuk diproses lebih lanjut dalam mekanisme penegakan hukum.

Kami mengantongi alat bukti awal yang cukup kuat, saksi-saksi yang valid,” ujar Andi Pramono selaku kuasa hukum korban.

Dalam kesempatan yang sama, Andi juga menyampaikan apresiasi kepada rekan-rekan wartawan yang hadir dan turut mengawal jalannya proses hukum. Menurutnya, kehadiran media memiliki peran penting dalam memastikan proses penegakan hukum berjalan secara terbuka, terpantau publik, dan tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

Kami berterima kasih untuk rekan-rekan wartawan yang telah hadir dan mengawal proses penegakan hukum perkara pemalsuan dokumen ini,” kata Andi Pramono.

Dari sisi substansi, perkara dugaan pemalsuan tanda tangan, stempel, dan dokumen merupakan persoalan yang memiliki implikasi serius karena menyentuh aspek keabsahan administrasi, perlindungan identitas hukum, serta potensi kerugian terhadap korban. Dalam praktiknya, dugaan pemalsuan dokumen—terutama yang berkaitan dengan somasi atau dokumen formal—dapat memengaruhi reputasi, posisi hukum, hingga kepentingan perdata maupun pidana dari pihak yang namanya dicatut.

Kehadiran tim hukum dari FERADI WPI bersama dua firma hukum dalam pendampingan perkara ini juga menunjukkan langkah terstruktur dalam memberikan perlindungan hukum kepada korban. Di sisi lain, proses ini menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana pemalsuan harus dibuktikan melalui mekanisme resmi, berdasarkan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan pendalaman oleh penyidik, sehingga seluruh pihak tetap mendapatkan perlakuan yang adil dan proporsional sesuai hukum.

Baca Juga  KawanJariNews.com Resmi Hadir di TikTok, Perluas Akses Informasi Digital kepada Masyarakat

Hingga berita ini diturunkan, proses penanganan perkara masih berada dalam tahap pendampingan dan pengawalan di Ditreskrimum Polda Jawa Tengah. Belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai pihak terlapor, kronologi lengkap dugaan pemalsuan, maupun tahapan proses hukum berikutnya yang akan ditempuh. Karena itu, seluruh perkembangan selanjutnya masih menunggu hasil pendalaman resmi dari penyidik.

KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait, sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *