Motif Sementara Terungkap, Terduga Pelaku Diduga Tak Terima Hubungan dengan Cucu Mpok Nori Berakhir

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Kepolisian mengungkap motif sementara dalam kasus tewasnya Dewinta Anggari alias DA, cucu seniman Betawi Mpok Nori, di rumah kontrakannya di kawasan Cipayung, Jakarta Timur. Terduga pelaku berinisial FD, warga negara asing (WNA) asal Irak, diduga tidak menerima hubungan pribadinya dengan korban berakhir.

Dalam pengungkapan awal, polisi menyebut FD diketahui merupakan mantan suami siri korban. Hubungan antara keduanya disebut sempat berjalan, namun belakangan diduga mengalami keretakan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban diduga berniat mengakhiri hubungan tersebut. Namun, terduga pelaku disebut tidak menerima keputusan itu. Dugaan inilah yang saat ini menjadi salah satu dasar penyidik dalam mendalami motif sementara tindak kekerasan yang menewaskan korban.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan penyidik masih mengembangkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi-saksi untuk memastikan latar belakang peristiwa secara utuh. Polisi menegaskan motif yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara dan dapat berkembang sesuai hasil penyidikan.

Selain memeriksa keterangan saksi, polisi juga mendalami komunikasi antara korban dan terduga pelaku sebelum kejadian. Jejak digital, riwayat hubungan, serta kemungkinan adanya ancaman atau perselisihan sebelumnya menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan.

Keterangan dari lingkungan keluarga juga menjadi perhatian penyidik. Pihak keluarga disebut telah mengetahui identitas terduga pelaku sejak awal, karena yang bersangkutan memiliki hubungan personal dengan korban.

Kasus ini menjadi sorotan karena menampilkan dugaan kekerasan dalam relasi personal yang berujung fatal. Aparat menekankan bahwa seluruh kesimpulan terkait motif akan ditetapkan berdasarkan alat bukti, hasil forensik, serta pemeriksaan menyeluruh.

Hingga kini, polisi masih terus mendalami apakah peristiwa tersebut dipicu emosi sesaat atau terdapat unsur perencanaan sebelum kejadian. Pendalaman itu akan menentukan arah penanganan hukum selanjutnya.

Baca Juga  Kejagung Cegah Nadiem Makarim ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop Rp9,9 Triliun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *