KawanJariNews.com – JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami dugaan keterlibatan 18 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang namanya disebut dalam persidangan perkara korupsi dengan tersangka mantan Bupati Pati, Sudewo. Pernyataan tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangan resmi yang direkam dalam bentuk video wawancara.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa fokus utama penyidikan saat ini masih tertuju pada Sudewo sebagai tersangka utama. Menurutnya, pemeriksaan terhadap Sudewo menjadi pintu masuk untuk menelusuri alur transaksi serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Kami masih mendalami seluruh fakta hukum yang relevan. Sudewo menjadi entry point untuk memahami konstruksi perkara secara utuh,” ujar Asep.
Terkait 18 anggota DPR yang sebagian disebut berasal dari Komisi V, Asep menegaskan bahwa status hukum mereka belum dapat ditentukan. Ia menyatakan bahwa penyidik akan menilai berdasarkan kecukupan alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Kenaikan status seseorang dalam perkara pidana harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan,” tegasnya.
Asep menambahkan, KPK membuka kemungkinan pemanggilan pihak-pihak yang disebut dalam persidangan sebagai saksi apabila keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara. Namun demikian, ia menegaskan bahwa penyebutan nama dalam persidangan tidak serta-merta menunjukkan adanya keterlibatan pidana.
Proses pembuktian, lanjutnya, harus dilakukan secara objektif dan independen sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta prinsip praduga tak bersalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam perkara ini, KPK juga menyatakan terus berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait guna memastikan kelengkapan dan akurasi data pendukung penyidikan.
Nama-nama anggota DPR tersebut sebelumnya muncul dalam persidangan perkara korupsi yang melibatkan Sudewo, sehingga memunculkan perhatian publik dan spekulasi mengenai kemungkinan perluasan penyidikan. KPK menegaskan bahwa setiap informasi yang terungkap di persidangan akan dianalisis secara hukum dan diverifikasi melalui mekanisme penyidikan yang berlaku.
Penegasan ini dinilai penting untuk menjaga kepastian hukum serta menghindari kesimpulan prematur di ruang publik. Dalam sistem peradilan pidana Indonesia, penetapan tersangka hanya dapat dilakukan setelah terpenuhi unsur alat bukti yang cukup dan melalui prosedur yang sah.
KPK menyatakan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Lembaga antirasuah tersebut menegaskan bahwa setiap perkembangan status hukum para pihak akan disampaikan kepada publik sesuai tahapan penyidikan.















