Tiga Pimpinan PT Food Station Tersangka Kasus Beras Premium Oplosan, Bareskrim Polri Dalami Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang

banner 468x60

kawanjarinews.com – Jakarta, 2 Agustus 2025 – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan tiga petinggi PT Food Station (PT FS) sebagai tersangka dalam kasus peredaran beras premium oplosan yang tidak sesuai dengan standar mutu nasional. Ketiganya adalah KG (Direktur Utama), RL (Direktur Operasional), dan RP (Kepala Seksi Quality Control).

Penetapan tersangka diumumkan Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Pol Helfi Assegaf, dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada 1 Agustus 2025. Pengungkapan ini merupakan hasil lanjutan dari penyidikan atas temuan beras tidak layak edar yang tersebar di sejumlah provinsi di Indonesia.

Kasus ini mencuat setelah Kementerian Pertanian melayangkan surat kepada Kapolri pada 26 Juni 2025, menyampaikan hasil investigasi terhadap mutu dan harga beras premium dan medium di 10 provinsi. Dari 268 sampel beras dari 212 merek, ditemukan 232 sampel dari 189 merek tidak memenuhi standar mutu. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran serius yang berpotensi merugikan konsumen secara luas.

Penyidik menyita total 132,65 ton beras dari gudang PT FS di Cipinang, Jakarta Timur, dan Subang, Jawa Barat. Barang bukti terdiri dari 127,3 ton beras kemasan 5 kg dan 5,35 ton beras kemasan 2,5 kg. Pengujian laboratorium oleh Balai Besar Pengujian Standar Instrumen Pasca Panen dan laboratorium Kementerian Pertanian mengonfirmasi bahwa beras-beras tersebut tidak memenuhi standar mutu SNI.

PT FS diduga memproduksi dan mengedarkan beras premium tanpa memperhitungkan parameter penurunan mutu sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020. Dokumen instruksi kerja produksi yang disita menunjukkan adanya pelanggaran pada proses produksi hingga distribusi. Dugaan pelanggaran diperkuat dengan dokumen-dokumen lain seperti hasil produksi, SOP, izin edar, dan catatan legalitas produk.

Baca Juga  Pemkot Semarang Bersama YLKAI Memediasi Aduan Warga Terkait Sengketa Tanah Kavling

Ketiga tersangka dijerat dengan:

  1. Pasal 62 ayat 1 huruf a dan f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman pidana penjara 5 tahun dan denda hingga Rp 2 miliar.
  2. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Penyidik berencana memeriksa para tersangka, menyita mesin produksi, serta mendalami pertanggungjawaban korporasi. PT FS juga berpotensi ditetapkan sebagai tersangka korporasi. Penyidik akan meminta PPATK menganalisis aliran transaksi keuangan PT FS, serta mempercepat penyidikan tiga kasus serupa yang melibatkan PT PIM, Toko S, dan PTSR. 

Polri melalui Satgas Pangan menyatakan komitmennya menindak tegas pelaku usaha nakal demi menjaga stabilitas pangan nasional. Brigjen Pol Helfi Assegaf menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Prabowo Subianto. Polri juga mengimbau masyarakat untuk lebih selektif dalam membeli beras, memastikan label kemasan memenuhi standar SNI dan berat bersih sesuai ketentuan.

Kasus beras oplosan ini menjadi cerminan seriusnya pelanggaran di sektor pangan. Penetapan tersangka terhadap pimpinan PT FS merupakan langkah penting untuk menegakkan perlindungan konsumen dan mendorong transparansi korporasi. Penindakan ini diharapkan memberi efek jera dan menjadi sinyal tegas bahwa pelanggaran terhadap mutu pangan tidak akan ditoleransi.

Baca juga: Konferensi Pers Kasus Beras Tidak Sesuai Standar Mutu Oleh Bareskrim Polri

Baca juga: 28 Juta Rekening Dibuka Kembali, PPATK Ditekan untuk Evaluasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *