Sengketa Bisnis Diduga Dipaksakan ke Ranah Pidana, FERADI WPI Siapkan Langkah Hukum

banner 468x60

KawanJariNews.com – BEKASI – Advokat Dedy Ferdiyanto, S.H., anggota organisasi advokat FERADI WPI, kembali menyampaikan keberatannya terhadap penanganan laporan dugaan penipuan dan/atau penggelapan yang sedang diproses Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Dedy menduga persoalan yang berawal dari hubungan kerja sama bisnis antara perusahaan distributor dan supplier dipaksakan masuk ke ranah pidana hingga berlanjut ke tahap penyidikan. Merespons pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, menyatakan telah membentuk tim advokasi untuk memberikan pendampingan hukum dan mengawal perkembangan perkara, sekaligus menyiapkan langkah hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran dalam proses penanganannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Dedy kepada sejumlah wartawan pada Jumat, 30 Oktober 2026, di Bekasi. Dalam keterangannya, Dedy menjelaskan bahwa persoalan yang dihadapinya bermula ketika dirinya mewakili PT F sebagai distributor yang menjalin kerja sama dengan PT K sebagai supplier atau pihak pabrik. Kerja sama tersebut berlangsung sekitar tiga bulan sebelum akhirnya dihentikan karena muncul persoalan pembayaran tagihan atas barang yang telah didistribusikan ke sejumlah toko.

Menurut Dedy, kendala pembayaran terjadi karena masih terdapat tagihan dari toko-toko yang belum dilunasi. Ia menyatakan telah berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran secara bertahap dan mengaku sudah membayarkan sekitar Rp300 juta dari total tagihan yang disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.

Namun, persoalan tersebut kemudian berlanjut ke proses hukum setelah dirinya dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan. Dedy membantah tuduhan tersebut. Ia juga menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan kerja sama bisnis itu terdapat tenaga penjualan (sales) dan supervisor dari PT K yang ditempatkan di perusahaan yang diwakilinya.

Dedy Pertanyakan Peningkatan Perkara ke Tahap Penyidikan

Dedy mengaku mempertanyakan dasar penanganan perkara yang menurut keterangannya telah meningkat ke tahap penyidikan. Ia menilai hubungan hukum yang melatarbelakangi persoalan tersebut merupakan hubungan bisnis dan keperdataan yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama serta penyelesaian kewajiban pembayaran.

“Kenapa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya tetap diduga memaksakan memproses aduan yang diduga jelas-jelas perdata, bahkan naik menjadi sidik? Padahal perkara tersebut menurut saya murni bisnis atau perdata,” ujar Dedy kepada wartawan.

Baca Juga  Korban Dugaan Pengeroyokan di Parkiran Benang Raja Dirawat Intensif, Kuasa Hukum Minta Penanganan Polisi

Ia juga mempertanyakan unsur kesengajaan atau mens rea yang menurut pandangannya belum terlihat dalam persoalan tersebut. Dedy menduga proses pidana yang berjalan berpotensi menjadi tekanan agar dirinya menyelesaikan sisa tagihan yang disebut mencapai sekitar Rp700 juta melalui mekanisme restorative justice.

“Saya sebagai orang hukum dan pengacara juga bingung, mens rea-nya dari mana. Sepemahaman saya sebagai sarjana hukum, perkara saya ini murni bisnis atau perdata. Akan tetapi, saya menduga perkara perdata ini dipaksakan menjadi pidana dengan tujuan menekan saya agar terjadi RJ dan saya membayar kekurangan tagihan sebesar Rp700 juta,” ungkapnya.

Dedy juga mengaku khawatir terhadap kemungkinan dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi proses hukum lebih lanjut. Kondisi tersebut, menurutnya, turut berdampak terhadap kehidupan keluarganya, terutama istri dan keempat anaknya.

Ia berharap media dan masyarakat dapat turut mengawal perkembangan perkara tersebut agar penanganannya berlangsung secara transparan dan sesuai ketentuan hukum.

“Saya saja sebagai profesi penegak hukum, yaitu advokat, diduga tidak luput dari dugaan upaya kriminalisasi. Apalagi masyarakat yang buta hukum. Saya mohon bantuan teman-teman wartawan untuk mengawal kasus saya ini agar tidak ada lagi dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat,” tutur Dedy.

Donny Andretti Bentuk Tim Advokasi FERADI WPI

Menanggapi pengaduan tersebut, Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan telah mengambil langkah organisasi dengan membentuk tim advokasi untuk mendampingi Dedy Ferdiyanto.

Donny menunjuk Advokat Harriani Bianca Daryana, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menjabat sebagai Ketua DPD FERADI WPI Jakarta sekaligus Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, untuk memimpin tim advokasi tersebut.

Donny menegaskan bahwa organisasi akan mengawal hak-hak hukum anggotanya. Apabila dalam proses penanganan perkara ditemukan bukti adanya tindakan yang melanggar hukum, FERADI WPI menyatakan siap menempuh langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Baca Juga  Cecilia Tionardi: Penyidik Perlu Uji Kesesuaian Seluruh Alat Bukti dalam Perkara UUN

“Saya menunjuk Wakil Ketua Umum saya, Advokat Harriani Bianca Daryana, untuk membentuk tim advokasi dan menangani perkara yang menimpa anggota kita, Dedy Ferdiyanto, S.H. Saya pastikan apabila memang ada oknum-oknum yang diduga bermain dan diduga berupaya mengkriminalisasi anggota kami, saya pastikan kami akan proses semuanya secara hukum. Ingat, tidak ada seorang pun yang kebal hukum,” tegas Donny.

Selain membentuk tim advokasi, Donny juga meminta para pimpinan redaksi dan wartawan yang tergabung dalam organisasi induk KAWAN JARI (Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia) untuk turut mengawal perkembangan perkara tersebut melalui pemberitaan yang profesional, objektif, dan berdasarkan fakta.

Menurut Donny, pengawasan media diperlukan agar perkembangan penanganan perkara dapat diketahui publik dan setiap pihak memperoleh ruang untuk menyampaikan keterangan sesuai kepentingannya.

Harriani Siapkan Upaya Praperadilan

Sementara itu, Advokat Harriani Bianca Daryana menyatakan tim advokasi akan memberikan pendampingan hukum secara maksimal kepada Dedy. Tim juga akan mempelajari dokumen dan perkembangan proses penyidikan untuk menentukan langkah hukum yang tepat.

Harriani menyampaikan bahwa pihaknya tengah menyiapkan kemungkinan pengajuan praperadilan apabila perkara tersebut berlanjut pada penetapan Dedy sebagai tersangka dan terdapat dasar hukum untuk menguji tindakan penyidik melalui mekanisme tersebut.

“Kami akan berjuang maksimal demi keadilan bagi rekan kami, Dedy Ferdiyanto, S.H. Bahkan, kami juga menyiapkan gugatan praperadilan apabila ternyata perkara ini tetap dipaksakan menjadi pidana dan rekan kami akhirnya ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Harriani.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari langkah hukum yang sedang dipertimbangkan tim advokasi. Pengajuan praperadilan nantinya akan bergantung pada perkembangan perkara, objek yang dapat diuji, serta terpenuhinya persyaratan hukum yang berlaku.

David Yuwono Tegaskan Kesiapan Menempuh Jalur Hukum

Dukungan terhadap langkah pendampingan tersebut juga disampaikan Advokat David Yuwono, S.H., S.E., M.H., M.M., L.L.M., MBA., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., selaku Bendahara Umum DPP FERADI WPI sekaligus anggota tim advokasi Dedy Ferdiyanto.

David menegaskan bahwa tim advokasi tidak hanya akan memberikan pendampingan terhadap perkara yang sedang dihadapi Dedy, tetapi juga akan mengkaji kemungkinan adanya pelanggaran hukum apabila ditemukan indikasi keterlibatan aparat dalam tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Polres Blora Periksa Saksi dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen yang Dilaporkan Donny Andretti

“Kami pastikan apabila ada oknum aparat yang diduga terlibat, akan kami proses hukum juga,” ujar David.

Perbedaan Ranah Perdata dan Pidana Perlu Diuji Berdasarkan Fakta

Persoalan yang disampaikan Dedy kembali menyoroti pentingnya pemeriksaan secara menyeluruh terhadap hubungan hukum para pihak dalam suatu kerja sama bisnis yang kemudian berujung pada laporan pidana.

Dalam perspektif hukum, adanya hubungan bisnis, perjanjian kerja sama, maupun kewajiban pembayaran yang belum diselesaikan tidak secara otomatis membuktikan terjadinya tindak pidana penipuan atau penggelapan. Namun, hubungan keperdataan juga tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya unsur pidana apabila berdasarkan fakta dan alat bukti ditemukan terpenuhinya unsur tindak pidana yang disangkakan.

Peningkatan penanganan perkara ke tahap penyidikan juga tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana ataupun memastikan bahwa yang bersangkutan akan ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka harus didasarkan pada ketentuan hukum acara pidana dan kecukupan alat bukti yang dipersyaratkan.

Oleh karena itu, substansi perjanjian kerja sama, mekanisme distribusi barang, keterlibatan masing-masing pihak, alur pembayaran, bukti transaksi, serta rangkaian peristiwa sejak awal kerja sama menjadi aspek penting yang perlu diperiksa secara objektif.

Hingga berita ini disusun, dugaan kriminalisasi dan dugaan pemaksaan perkara perdata menjadi pidana masih merupakan pernyataan Dedy Ferdiyanto dan pihak FERADI WPI. Redaksi belum memperoleh keterangan resmi dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya maupun PT K mengenai substansi laporan, dasar peningkatan perkara ke tahap penyidikan, serta perkembangan penanganan perkara tersebut.

Catatan Redaksi: KawanJariNews.com menjunjung tinggi prinsip independensi, keberimbangan, akurasi, dan profesionalitas dalam pemberitaan. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi Ditreskrimum Polda Metro Jaya, PT K, serta seluruh pihak yang berkepentingan untuk menyampaikan klarifikasi atau tanggapan atas pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *