Bareskrim Bongkar Dugaan Judi Online Boxkia, Empat Orang Jadi Tersangka

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap dugaan praktik perjudian daring melalui situs Boxkia.com dan menetapkan empat orang sebagai tersangka. Pengungkapan kasus yang berlangsung pada 20–21 Oktober 2026 itu berawal dari penyelidikan siber terhadap situs yang menawarkan permainan menyerupai spin game atau gacha, dengan sistem mata uang virtual dan hadiah berupa barang yang dapat dijual kembali.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol. Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik menemukan situs tersebut dalam penyelidikan yang dilakukan pada September 2026. Berdasarkan keterangan yang diberitakan ANTARA pada 21 Oktober 2026, empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial JC, FAD, ASP, dan L. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam operasional situs, mulai dari pengendalian kegiatan, pengelolaan konten, pelayanan pengguna, hingga pengelolaan keuangan.

Empat Tersangka Diduga Memiliki Peran Berbeda

Salah satu tersangka, Jhiazi Chen, warga negara China, diduga berperan sebagai pengendali sekaligus penanggung jawab operasional kantor Boxkia. Ia disebut mengatur pembagian pekerjaan karyawan dan mempromosikan situs melalui internet untuk menjangkau lebih banyak pengguna.

Farhan Akbar Djafar diduga bertugas di divisi kreatif, termasuk menyunting konten, membuat desain grafis, dan memublikasikan materi promosi melalui media sosial seperti Instagram dan TikTok. Sementara itu, Alfi Sena Pradipta diduga menjalankan fungsi layanan pelanggan atau customer service sekaligus administrator yang membantu meningkatkan keterlibatan pengguna.

Tersangka lainnya, Lesica, diduga bertugas pada bagian keuangan. Perannya meliputi pengelolaan gaji karyawan, pembukuan, serta pengurusan transaksi deposit dan penarikan dana pemain.

Berdasarkan pemberitaan IDN Times pada 22 Oktober 2026, Jhiazi ditangkap pada Rabu (21/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah apartemen di kawasan Kembangan, Jakarta Barat. Farhan sebelumnya diamankan pada Selasa (20/10/2026) malam di kawasan yang sama, sedangkan Alfi dan Lesica juga ditangkap pada Rabu dini hari di kawasan Kembangan.

Baca Juga  Advokat Donny Andretti Paparkan Kemungkinan Pasal Berlapis dalam Perkara Dugaan Pengeroyokan Sholeh

Situs Menggunakan Mekanisme Permainan Virtual

Dalam menjalankan aktivitasnya, Boxkia.com diduga menyediakan permainan dengan mekanisme menyerupai spin game atau gacha. Pengguna menggunakan mata uang virtual untuk melakukan putaran guna memperoleh hadiah berupa barang, seperti item, action figure, atau kartu. Barang yang diperoleh kemudian dapat dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pengelola menyediakan sejumlah saluran pembayaran untuk mendukung transaksi pada situs tersebut. Metode deposit yang disebutkan meliputi akun BRIVA, aset kripto USDT, dan pembayaran melalui QRIS.

Sementara itu, penarikan dana atau withdraw pemain diduga disalurkan melalui rekening Bank Permata dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan menggunakan layanan DOKU. Pola transaksi tersebut menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik untuk mengungkap alur pembayaran dan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengelolaan situs.

Keterangan mengenai mekanisme permainan dan jalur transaksi tersebut disampaikan dalam pemberitaan ANTARA serta detikNews pada 21 Oktober 2026.

Polisi Amankan Barang Bukti dan Telusuri Aliran Dana

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk tujuh kartu ATM BCA, tujuh kartu ATM bank China, serta sejumlah perangkat telepon genggam. Barang bukti elektronik dan dokumen yang berkaitan dengan aktivitas situs menjadi bagian dari pemeriksaan lebih lanjut.

Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi, termasuk analisis forensik digital terhadap barang bukti elektronik. Selain itu, Bareskrim mengajukan pemblokiran rekening yang diduga digunakan untuk mendukung operasional situs bermuatan perjudian tersebut.

Pada 21 Oktober 2026, penyidik juga merencanakan penggeledahan kantor operasional Boxkia yang berdasarkan laporan beralamat di Tokopedia Tower, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan untuk melengkapi administrasi perkara dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Baca Juga  Polda Banten Tahan Satu Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun, Penyidikan Berlanjut Kejar Pelaku Lain

Penanganan perkara ini tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana perjudian daring, tetapi juga mencakup penelusuran transaksi keuangan yang berpotensi berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Bareskrim Polri mendalami sistem operasional, sarana pembayaran, serta aliran dana yang diduga berhubungan dengan aktivitas situs. Penelusuran tersebut diperlukan untuk mengetahui asal-usul dan pergerakan dana serta mengidentifikasi pihak yang diduga memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sangkaan tindak pidana perjudian daring, penyertaan dalam tindak pidana, dan pencucian uang. Ketentuan yang disebut dalam pemberitaan meliputi Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta ketentuan terkait perjudian dan pencucian uang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penerapan pasal tersebut tetap mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.

Pengembangan Kasus Menunggu Hasil Penyidikan

Pengungkapan situs Boxkia.com menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap perjudian daring yang memanfaatkan platform digital dan berbagai saluran transaksi elektronik. Perkara ini juga menunjukkan pentingnya penelusuran aliran dana selain pemeriksaan terhadap pihak yang diduga mengelola situs.

Meski empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti elektronik, menelusuri rekening yang diduga digunakan, serta melengkapi berkas perkara. Informasi mengenai omzet operasional, kemungkinan jaringan di luar negeri, dan keterlibatan pihak lain perlu menunggu hasil penyidikan atau keterangan resmi lebih lanjut.

Hingga 23 Oktober 2026, Bareskrim Polri masih mendalami dugaan tindak pidana perjudian daring melalui Boxkia.com. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan barang bukti, penelusuran transaksi keuangan, serta proses hukum terhadap para tersangka.

Baca Juga  FERADI WPI Siapkan Langkah Pendampingan Perkara Uun ke Komisi III DPR RI, LPSK, Kompolnas dan Propam Mabes Polri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *