Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penelantaran Bayi di Cempaka Raya Banjarmasin

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJARMASIN — Polresta Banjarmasin mengungkap kasus penemuan bayi laki-laki yang ditinggalkan di teras rumah warga di Jalan Cempaka Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kalimantan Selatan. Dalam pengungkapan pada Rabu (14/10/2026), polisi menetapkan dua orang berinisial SAR dan MDA sebagai tersangka. Berdasarkan keterangan kepolisian, keduanya diduga merupakan orang tua bayi tersebut dan diduga meninggalkan bayi karena merasa tidak mampu merawatnya.

Menurut keterangan kepolisian, peristiwa tersebut bermula pada Minggu malam, 4 Oktober 2026. Sekitar pukul 21.50 Wita, SAR dan MDA diduga membawa bayi dari rumah MDA di Kompleks PHB, Kelurahan Pelambuan, menggunakan sepeda motor.

Setibanya di sekitar rumah Jefri Pratama, SAR diduga turun dari sepeda motor sambil membawa bayi yang dibungkus menggunakan jaket hoodie berwarna hitam. Bayi tersebut kemudian diletakkan di teras depan rumah, sedangkan MDA disebut menunggu di atas sepeda motor. Sekitar pukul 22.00 Wita, keduanya diduga meninggalkan lokasi.

Bayi itu kemudian ditemukan warga. Polisi melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, termasuk menelusuri hubungan antara kedua tersangka dan penghuni rumah yang dipilih sebagai lokasi meninggalkan bayi.

Dalam hasil penyelidikan yang disampaikan kepolisian, MDA diketahui memiliki hubungan sebagai adik angkat Jefri Pratama. Hubungan tersebut diduga menjadi salah satu alasan lokasi itu dipilih. Keterangan mengenai rangkaian peristiwa tersebut bersumber dari hasil penyelidikan kepolisian dan masih menjadi bagian dari proses hukum.

Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Riza Muttaqin menjelaskan bahwa perkara tersebut melibatkan seorang laki-laki dan seorang perempuan yang bukan pasangan suami istri.

“Tindakan menitipkan atau bahasa kasarnya membuang bayi, dilakukan pengungkapan perkara yang mana dilakukan oleh laki laki dan perempuan bukan suami istri,” ujar Riza Muttaqin sebagaimana diberitakan dalam keterangan pengungkapan perkara.

Baca Juga  Tim Hukum FERADI WPI dan Subur Jaya Lawfirm Dampingi Nanik Supriyati sebagai Saksi di Polrestabes Semarang

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan polisi, kedua tersangka mengakui bayi tersebut merupakan anak dari hubungan di luar perkawinan. Kepolisian juga menyebut keduanya diduga sepakat meninggalkan bayi karena merasa tidak mampu menanggung tanggung jawab untuk merawat dan membesarkannya.

Alasan yang disampaikan kedua tersangka tersebut merupakan bagian dari keterangan dalam penyidikan. Penilaian atas perbuatan dan pertanggungjawaban hukum mereka selanjutnya ditentukan melalui proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam penanganan perkara ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut. Barang bukti yang disebutkan dalam keterangan awal meliputi telepon genggam yang menyimpan foto bayi sesaat setelah dilahirkan, gunting yang diduga digunakan untuk memotong tali pusat, serta kain sarung yang digunakan sebagai lampin bayi.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk membantu mengungkap rangkaian peristiwa dan keterlibatan pihak-pihak yang diperiksa. Hubungan setiap barang bukti dengan dugaan tindak pidana tetap harus dinilai berdasarkan hasil pemeriksaan dan proses pembuktian.

Berdasarkan keterangan kepolisian, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 429 ayat (1) dan ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 429 ayat (1) mengatur tindak pidana meninggalkan anak yang belum berumur tujuh tahun dengan maksud melepaskan tanggung jawab atas anak tersebut. Ketentuan itu memuat ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. Sementara itu, ayat (3) mengatur kemungkinan penambahan pidana sepertiga apabila perbuatan dilakukan oleh ayah atau ibu terhadap anaknya.

Penerapan pasal tersebut dalam perkara ini merupakan sangkaan penyidik, bukan putusan pengadilan yang menyatakan kedua tersangka bersalah. Proses hukum masih harus berjalan dengan memperhatikan alat bukti, hak para pihak, dan asas praduga tak bersalah.

Baca Juga  Penanganan Dugaan Kekerasan di Parkiran Benang Raja, Advokat M. Ismail Minta Penyidik Bertindak Berdasarkan Alat Bukti

Kasus penemuan bayi ini kembali menyoroti pentingnya perlindungan terhadap anak, khususnya bayi yang belum mampu melindungi dirinya sendiri. Penanganan perkara tidak hanya berkaitan dengan proses pidana terhadap pihak yang diduga terlibat, tetapi juga memastikan keselamatan dan pemenuhan kebutuhan bayi.

Masyarakat yang menemukan bayi terlantar atau mengetahui kondisi yang mengancam keselamatan anak dapat segera melaporkannya kepada kepolisian atau instansi terkait agar pertolongan dapat diberikan secepatnya. Informasi mengenai anak juga perlu disampaikan secara bertanggung jawab untuk menjaga privasi dan keselamatannya.

Polresta Banjarmasin menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada proses penyidikan dan tahapan hukum berikutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *