“Luar Biasa, Top, The Best,” Agus Polenk Puji Penanganan Perkara Sholeh di Polres Salatiga

banner 468x60

KawanJariNews.com – SALATIGA — Ungkapan pujian bernada berlebihan disampaikan Agus Polenk, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua Tim Advokasi yang menangani perkara M. Sholeh Abdullah Ali R., terhadap kinerja Polres Salatiga. Di balik sejumlah kata seperti “sangat presisi”, “cepat”, “top”, “keren”, hingga “the best”, pernyataan tersebut disampaikan ketika tim advokasi masih mempertanyakan perkembangan penanganan perkara yang telah berjalan lebih dari dua minggu sejak peristiwa 12 September 2026. Hingga pernyataan itu disampaikan, menurut tim advokasi, pihak yang mereka sebut sebagai pelaku belum ditangkap.

Agus menyampaikan pernyataan tersebut pada Senin, 28 September 2026, saat kondisi Sholeh masih menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga. Korban disebut mengalami luka serius setelah peristiwa yang oleh pihaknya dilaporkan sebagai dugaan pengeroyokan dengan menggunakan benda yang disebut linggis besi.

“Sangat Presisi, Cepat, Simpatik, Top, Keren” tegas Agus

Agus mengatakan dirinya “sangat puas dan kagum” terhadap Polres Salatiga.

“Saya sangat puas dan kagum dengan Polres Salatiga. Cara mereka menerima aduan hingga memeriksa korban yaitu anggota FERADI WPI yang terkapar di rumah sakit dua minggu lebih akibat dikroyok dengan linggis besi. Luar biasa kinerja penyidik-penyidik Polres Salatiga. Sangat presisi, cepat, simpatik, top, keren, cepat, bagus banget pokoknya tiada duanya, tiada bandingnya, the best lah,” ujar Agus Polenk.

Agus kemudian menyampaikan terima kasih kepada jajaran penegak hukum Polres Salatiga.

“Saya kagum dengan integritas dan dedikasi para penegak hukum, para polisi, para penyidik di Polres Salatiga, beribu berjuta bahkan bermilyard terima kasih dari kami FERADI WPI,” katanya.

Pernyataan tersebut disampaikan ketika tim advokasi masih menunggu perkembangan lebih lanjut atas perkara yang mereka dampingi.

Baca Juga  Tim Kuasa Hukum Rampungkan Gugatan Sengketa Waris Ibu Manisah, Pendaftaran ke PN Kendal Ditargetkan 22 Juli

Peristiwa yang dialami Sholeh terjadi pada 12 September 2026. Sejak kejadian tersebut, korban masih menjalani perawatan di rumah sakit di Salatiga.

Menurut keterangan yang disampaikan tim advokasi, Sholeh mengalami kondisi yang disebut sebagai kebocoran paru-paru dan membutuhkan perawatan setelah kejadian tersebut.

Tim advokasi sebelumnya juga menyampaikan bahwa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap Sholeh ketika korban berada di rumah sakit. Bagi tim advokasi, pemeriksaan terhadap korban tersebut merupakan bagian dari tindakan yang mereka apresiasi.

Namun, persoalan yang masih menjadi perhatian mereka adalah perkembangan penanganan perkara setelah pemeriksaan tersebut.

Agus menyampaikan pujian terhadap kecepatan dan profesionalitas penyidik, tetapi pada saat yang sama pihaknya masih menunggu langkah lebih lanjut terhadap pihak yang mereka sebut sebagai pelaku.

Dengan demikian, pujian yang disampaikan Agus muncul bersamaan dengan situasi di mana tim advokasi masih mempertanyakan perkembangan perkara setelah lebih dari dua minggu sejak kejadian.

Anggota Tim Advokasi FERADI WPI, Eko Ponco, S.H., juga memberikan keterangan mengenai komunikasi dengan penyidik.

“Saya sangat terbantu, komunikasi kami intens antara kami tim Advokasi Sholeh dengan para penyidik,” ujar Eko Ponco.

Pernyataan tersebut menyoroti aspek komunikasi antara tim advokasi dengan penyidik. Namun, komunikasi yang berjalan intens tidak secara otomatis menunjukkan bahwa seluruh tahapan penanganan perkara telah selesai atau bahwa proses hukum telah sampai pada tahap penindakan terhadap pihak yang dilaporkan.

Rangkaian pernyataan Agus menjadi perhatian karena penggunaan kata-kata pujian yang sangat kuat seperti “top”, “keren”, “tiada duanya”, “tiada bandingnya”, dan “the best” disampaikan ketika tim advokasi masih menunggu perkembangan penanganan perkara.

Dalam konteks pemberitaan, pernyataan tersebut dapat dipahami sebagai cara Agus menyampaikan apresiasi sekaligus menyuarakan posisi tim advokasi terhadap proses yang sedang mereka ikuti. Redaksi tidak memberikan penafsiran mengenai maksud pribadi Agus di luar pernyataan yang disampaikan.

Baca Juga  Provost Periksa Tiga Saksi Kasus Dugaan Pelanggaran Etik Oknum Kanit Reskrim Polsek Banjarsari

Fakta yang dapat dicatat adalah perkara tersebut telah berjalan lebih dari dua minggu sejak peristiwa 12 September 2026, korban masih menjalani perawatan, sementara menurut tim advokasi belum ada penangkapan terhadap pihak yang mereka sebut sebagai pelaku.

Tim advokasi sebelumnya telah meminta agar proses penanganan perkara berjalan dan pihak kepolisian mengambil langkah sesuai hasil penyelidikan serta alat bukti yang diperoleh.

Sementara itu, pemeriksaan korban di rumah sakit menunjukkan bahwa penyidik telah melakukan salah satu tahapan pemeriksaan terhadap pihak korban. Akan tetapi, perkembangan selanjutnya, termasuk mengenai status hukum pihak yang dilaporkan dan kemungkinan tindakan terhadap mereka, merupakan kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti.

Karena itu, hingga ada keterangan resmi dari kepolisian, redaksi tidak menyimpulkan bahwa pihak tertentu telah terbukti sebagai pelaku. Istilah “pelaku” dalam konteks ini merupakan penyebutan dari pihak tim advokasi terhadap orang yang mereka maksud dalam perkara tersebut.

KawanJariNews.com memandang perkembangan perkara ini masih perlu dikonfirmasi kepada Polres Salatiga, khususnya mengenai tahapan penanganan setelah pemeriksaan korban, perkembangan penyelidikan, status pihak yang dilaporkan, serta alasan apabila belum dilakukan penangkapan.

Pernyataan Agus Polenk mengenai “kinerja sangat presisi, cepat, top dan the best” merupakan pernyataan dari Ketua Tim Advokasi FERADI WPI. Sementara pertanyaan mengenai perkembangan perkara merupakan hal yang berbeda dan tetap membutuhkan keterangan resmi dari penyidik.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini menyajikan pernyataan Agus Polenk dan Eko Ponco sebagaimana disampaikan kepada redaksi. Ungkapan pujian yang digunakan narasumber ditempatkan sebagai pernyataan narasumber, bukan penilaian redaksi. Redaksi juga mencatat bahwa lebih dari dua minggu setelah peristiwa 12 September 2026, tim advokasi masih menunggu perkembangan penanganan dan menyatakan pihak yang mereka sebut sebagai pelaku belum ditangkap. KawanJariNews.com membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi bagi Polres Salatiga serta seluruh pihak terkait sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Baca Juga  Mahasiswa Untag Apresiasi Polda Jateng Atas Transparansi Dan Profesionalisme Penanganan Kasus Tewasnya Dosen Untag

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *