Benni Rusli Bantu Pengembalian Mobil Derek yang Dititipkan di Kejari Subang

banner 468x60

KawanJariNews.com – SUBANG, JAWA BARAT – Ass. Adv. Benni Rusli, C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II, menyampaikan bahwa dirinya pada Jumat (18/9/2026) telah membantu proses pengembalian satu unit mobil derek milik seorang klien asal Tanjung Priok yang sebelumnya dititipkan sebagai barang bukti di Kejaksaan Negeri Subang selama sekitar empat bulan dalam perkara pencurian kendaraan truk. Menurut Benni, kendaraan tersebut kemudian dapat dikeluarkan dan diserahkan kembali kepada pemiliknya setelah permohonan penggunaan atau peminjaman kendaraan mendapat persetujuan dari pihak Kejaksaan Negeri Subang.

Benni menuturkan, kendaraan milik kliennya tersebut sebelumnya belum dapat dikeluarkan karena terdapat proses hukum lanjutan yang disebut berkaitan dengan rencana pengajuan upaya hukum banding oleh pihak yang berperkara.

Dalam kondisi tersebut, Benni mengatakan dirinya mempertimbangkan keadaan pengemudi kendaraan beserta keluarganya. Menurut keterangannya, istri pengemudi baru melahirkan sekitar dua minggu sebelumnya, sementara orang tua pengemudi juga sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

Kondisi tersebut, kata Benni, menjadi pertimbangan kemanusiaan yang mendorong dirinya untuk mengupayakan permohonan agar kendaraan dapat digunakan kembali oleh pemiliknya.

“Saya melihat kondisi driver dan istrinya yang baru melahirkan dua minggu serta orang tuanya dalam kondisi sakit dan dirawat di rumah sakit. Sebagai manusia, hati saya tergerak untuk membantu,” ujar Benni.

Benni menjelaskan, pada Kamis pagi dirinya mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Subang untuk menanyakan dan mengupayakan proses permohonan tersebut. Saat itu, menurut keterangannya, jaksa yang menangani perkara sedang cuti sehingga dirinya belum memperoleh kepastian mengenai permohonan yang diajukan.

Benni kemudian melanjutkan perjalanan menuju Indramayu untuk menjenguk saudaranya yang sedang sakit. Dalam perjalanan tersebut, ia menerima telepon dari pihak Kejaksaan Negeri Subang yang menyampaikan bahwa permohonan peminjaman atau penggunaan kendaraan milik kliennya telah disetujui.

Baca Juga  Jokowi Tanggapi Dugaan Korupsi dan Utang Proyek Kereta Cepat

“Di saat saya dalam perjalanan ke Indramayu, HP saya berdering dan mendapatkan jawaban dari Kejaksaan bahwa permohonan pinjam pakai kendaraan oleh klien saya disetujui,” tutur Benni.

Setelah memperoleh informasi tersebut, proses pengeluaran kendaraan kemudian dilakukan. Benni menyampaikan bahwa pada Jumat (18/9/2026), kendaraan tersebut telah dapat diambil dan selanjutnya diserahkan kembali kepada pemiliknya.

Dalam keterangannya, Benni menyampaikan terima kasih kepada jajaran dan staf Kejaksaan Negeri Subang yang menurutnya telah menerima serta melayani proses komunikasinya dengan baik.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Pemadam Kebakaran (Damkar) Subang yang menurutnya turut menjaga kendaraan tersebut selama berada dalam status titipan di Kejaksaan Negeri Subang.

“Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada semua staf Kejaksaan yang sudah menerima saya di Kantor Kejaksaan Subang dengan baik dan ramah,” kata Benni.

Benni juga menyampaikan terima kasih kepada pihak Damkar Subang atas penjagaan kendaraan selama kendaraan tersebut berada dalam penitipan.

Selain menceritakan proses pengembalian kendaraan tersebut, Benni juga menyampaikan perjalanan aktivitasnya selama bergabung dengan FERADI WPI.

Menurut pengakuannya, sejak bergabung pada 2024 hingga 2026, ia telah menangani atau mendampingi sebanyak 12 kasus, yang terdiri atas tujuh perkara berbayar secara profesional dan lima perkara yang menurutnya diberikan secara pro bono atau tanpa biaya.

Angka dan klasifikasi tersebut merupakan keterangan Benni mengenai aktivitas pendampingan yang telah dijalaninya. Redaksi tidak melakukan verifikasi independen terhadap seluruh perkara yang disebutkan sehingga data tersebut tidak diposisikan sebagai penilaian redaksi atas hasil penanganan masing-masing perkara.

Benni juga menyampaikan penghargaan kepada Ketua Umum FERADI WPI, Adv. Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., C.Md., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., yang menurutnya telah memberikan bimbingan dan supervisi selama dirinya menjalankan aktivitas di organisasi.

Baca Juga  Penumpang KA Argo Anggrek Gugat KAI Rp100 Miliar Usai Insiden Tabrakan di Bekasi

“Terima kasih kepada Ketua Umum saya, Bapak Advokat Donny Andretti, yang sudah membimbing dan melakukan supervisi terhadap saya,” ujar Benni.

Apresiasi tersebut merupakan pernyataan Benni mengenai proses pembinaan yang menurutnya diterima selama bergabung dengan FERADI WPI.

Sementara itu, berbagai penilaian positif mengenai ketulusan, kepedulian, loyalitas, maupun dedikasi Benni dalam menjalankan pendampingan sebaiknya dipahami sebagai bagian dari penuturan Benni mengenai dirinya dan aktivitas yang dilakukannya, bukan sebagai penilaian independen redaksi.

Peristiwa pengembalian kendaraan tersebut memperlihatkan adanya proses komunikasi antara pihak yang mengajukan permohonan dengan Kejaksaan Negeri Subang terkait penggunaan kembali kendaraan yang sebelumnya berada dalam penitipan sebagai barang bukti.

Dalam setiap proses hukum, status barang bukti, penggunaan atau peminjaman barang, serta keputusan mengenai pengeluarannya tetap berada dalam kewenangan pejabat dan institusi yang menangani perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pendampingan hukum juga harus dilaksanakan sesuai kewenangan, prosedur, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi Benni, pendampingan terhadap klien tersebut tidak hanya berkaitan dengan persoalan kendaraan, tetapi juga kondisi keluarga yang menurut keterangannya sedang menghadapi situasi sulit.

Ia menyatakan rasa syukur atas disetujuinya permohonan tersebut dan menyampaikan bahwa seluruh proses yang dijalaninya merupakan bagian dari upayanya memberikan bantuan kepada masyarakat.

Benni mengakhiri keterangannya dengan menyampaikan rasa syukur kepada Tuhan Yesus Kristus yang menurut keyakinannya telah memberikan pertolongan dalam menjalankan aktivitas pendampingan hukum.

“Semua keberhasilan saya dalam menangani perkara klien adalah berkat pertolongan Tuhan,” ungkapnya.

Peristiwa pengembalian kendaraan pada Jumat (18/9/2026) tersebut menjadi bagian dari aktivitas Benni Rusli sebagai Ketua PBH FERADI WPI Area Subang II. Adapun mengenai perkara pencurian yang menjadi latar belakang penitipan kendaraan, proses hukum dan upaya hukum para pihak tetap berjalan sesuai tahapan serta kewenangan lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut.

Baca Juga  Sidak Beras Oplosan di Pasar Induk Cipinang, Satgas Pangan Ungkap Praktik Curang Sejumlah Produsen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *