Bahas UU Perampasan Aset, Pimpinan LBH Federasi Rakyat Indonesia Bertemu Latifina Baswedan

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA — Ketua Umum LBH Federasi Rakyat Indonesia (FERADI), Hariani Bianca, bersama Sekretaris Jenderal Yoshua, menghadiri forum diskusi bertajuk “Membedah Urgensi UU Perampasan Aset: Antara Kebutuhan Pemiskinan Koruptor, Risiko Obral Pasal, dan Senjata Aparat.” Dalam kegiatan tersebut, Hariani Bianca dan Yoshua turut bertemu dengan Latifina Baswedan serta mengikuti pembahasan mengenai penegakan hukum, pemberantasan korupsi, dan urgensi regulasi mengenai perampasan aset di Indonesia.

Bahas Urgensi UU Perampasan Aset

Forum tersebut menjadi ruang diskusi untuk membahas kebutuhan terhadap regulasi perampasan aset, khususnya dalam kaitannya dengan upaya memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi dan pemulihan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan.

Pembahasan tidak hanya menyoroti kebutuhan negara untuk mengambil kembali aset yang berasal dari tindak pidana, tetapi juga mempertimbangkan potensi risiko apabila kewenangan dalam penerapan aturan tersebut tidak disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang jelas.

Dalam konteks tersebut, kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi sejumlah aspek yang turut diperhatikan dalam diskusi.

Soroti Batasan Kewenangan Aparat

Salah satu pokok pembahasan berkaitan dengan pentingnya memastikan kewenangan aparat dalam menerapkan aturan perampasan aset tetap berada dalam koridor hukum.

Regulasi yang memberikan kewenangan luas perlu disertai prosedur yang jelas serta mekanisme pengawasan agar instrumen hukum tersebut dapat digunakan secara proporsional dan tidak membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Pembahasan tersebut menempatkan pemberantasan korupsi dan perlindungan hak hukum masyarakat sebagai dua aspek yang perlu berjalan secara seimbang.

Pimpinan LBH Federasi Rakyat Indonesia Hadir

Kehadiran Hariani Bianca dan Yoshua dalam forum tersebut merupakan bagian dari perhatian LBH Federasi Rakyat Indonesia terhadap perkembangan kebijakan hukum dan isu strategis penegakan hukum nasional.

Baca Juga  KPK: Asep Guntur Rahayu Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Bupati Tulungagung, Uang Rp335 Juta Diamankan

Melalui forum semacam ini, pembahasan mengenai regulasi hukum dapat menjadi ruang untuk memperoleh perspektif yang lebih luas, termasuk mengenai dampak penerapan aturan terhadap masyarakat dan proses penegakan hukum.

Pertemuan dengan Latifina Baswedan berlangsung dalam rangkaian kegiatan diskusi yang membahas isu hukum dan kebijakan publik tersebut.

Dorong Pembahasan Secara Komprehensif

Pembahasan mengenai UU Perampasan Aset diharapkan dapat dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan pemberantasan tindak pidana korupsi sekaligus prinsip kepastian hukum, proporsionalitas, perlindungan hak masyarakat, dan akuntabilitas aparat penegak hukum.

Regulasi perampasan aset tidak hanya menyangkut kewenangan negara dalam mengambil kembali aset yang berkaitan dengan tindak pidana, tetapi juga perlu memberikan kejelasan mengenai dasar hukum, prosedur, mekanisme pengawasan, serta upaya hukum bagi pihak yang terdampak.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu forum yang membahas perkembangan kebijakan hukum nasional, khususnya mengenai urgensi regulasi perampasan aset. Kehadiran pimpinan LBH Federasi Rakyat Indonesia menjadi bagian dari perhatian organisasi terhadap isu pemberantasan korupsi, perkembangan regulasi, serta perlindungan hak masyarakat dalam proses penegakan hukum.

Catatan Redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi yang disampaikan kepada redaksi mengenai kegiatan diskusi tersebut. Pendapat yang berkembang dalam forum tidak ditempatkan sebagai kesimpulan hukum redaksi mengenai substansi maupun penerapan UU Perampasan Aset. KawanJariNews.com membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *