Pengusutan Kasus Dugaan Pengeroyokan Aktivis Uun Didesak Tuntas, Massa Gelar Aksi Damai di DPRD Lebak

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat Kabupaten Lebak (ALARM LEBAK) menggelar aksi damai di depan Gedung DPRD Kabupaten Lebak, Kamis (23/7/2026). Dalam aksi tersebut, peserta menyampaikan aspirasi dengan mendesak aparat penegak hukum mengusut secara tuntas perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan aktivis Lebak, Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat kepolisian. Massa menyampaikan sejumlah tuntutan melalui orasi, pembentangan spanduk, serta penyerahan pernyataan sikap kepada DPRD Kabupaten Lebak. Inti tuntutan yang disampaikan antara lain meminta proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa intervensi terhadap siapa pun yang diduga terlibat.

Aspirasi Massa

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi meminta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengusut perkara hingga tuntas berdasarkan alat bukti yang sah. Selain itu, mereka juga meminta DPRD Kabupaten Lebak melalui Badan Kehormatan menjalankan mekanisme etik apabila terdapat dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan pejabat legislatif.

Aksi tersebut berlangsung secara damai dan berakhir setelah perwakilan massa menyampaikan tuntutan kepada pihak DPRD Kabupaten Lebak.

FORWATU: Fokus Mengawal Proses Hukum

Dalam wawancara tertulis, Presidium FORWATU Banten, Arwan, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya bergabung dalam ALARM LEBAK karena memandang perkara yang menimpa Uun telah menjadi perhatian publik.

Menurut Arwan, FORWATU memandang proses hukum harus berjalan secara cepat, transparan, dan tuntas sehingga seluruh fakta dapat diungkap melalui mekanisme penyidikan yang berlaku.

“Kami bergabung karena memiliki semangat yang sama untuk mengawal proses penegakan hukum dan memastikan setiap warga negara memperoleh perlindungan hukum secara adil,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa substansi tuntutan yang dinilai penting adalah agar aparat penegak hukum mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti serta memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga  Keterlambatan Publikasi APBN, Indonesian Fiscus Watch Minta Kemenkeu Transparan

Tekankan Aksi Damai dan Asas Praduga Tak Bersalah

Arwan mengatakan FORWATU berupaya memastikan seluruh rangkaian aksi dilakukan secara tertib dan damai.

Menurutnya, sebelum pelaksanaan aksi telah disusun ketentuan internal, termasuk larangan melakukan tindakan anarkis, membawa benda berbahaya, maupun melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Ia juga menegaskan bahwa FORWATU menghormati asas praduga tak bersalah.

“Proses hukum harus dikawal, tetapi tidak boleh mendahului putusan pengadilan ataupun melakukan penghakiman di ruang publik. Penentuan ada atau tidaknya kesalahan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti,” katanya.

Arwan menyatakan FORWATU akan terus memantau perkembangan perkara bersama elemen masyarakat lainnya melalui jalur konstitusional.

Perkembangan Penyidikan

Sementara itu, berdasarkan dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 24 Juli 2026 yang sebelumnya diterima redaksi, Ditreskrimum Polda Banten telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, melakukan penahanan terhadap sejumlah tersangka, serta mempersiapkan pelimpahan berkas perkara tahap pertama kepada Kejaksaan Tinggi Banten.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Maruli Ahiles Hutapea, sebelumnya juga menyampaikan kepada wartawan bahwa penyidik terus mengembangkan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian peristiwa serta dugaan keterlibatan pihak lain sesuai alat bukti yang diperoleh.

DPRD dan Ketua DPRD Berikan Tanggapan

Sejumlah media yang meliput aksi tersebut juga memberitakan bahwa perwakilan DPRD Kabupaten Lebak menerima aspirasi massa dan menyatakan tuntutan tersebut akan diteruskan sesuai mekanisme kelembagaan.

Di sisi lain, sebagaimana dilansir RadarBanten.co.id pada 23 Juli 2026, kuasa hukum Ketua DPRD Kabupaten Lebak, Acep Saepudin, menyampaikan bahwa dr. Juwita Wulandari bersama suaminya memenuhi panggilan penyidik Polda Banten dan bersikap kooperatif dalam proses pemeriksaan.

Baca Juga  TNI Temukan Dugaan Tindak Pidana oleh Konten Kreator Ferry Irwandi, Brigjen Juinta: Proses Hukum Akan Ditempuh

Dalam pemberitaan tersebut juga dijelaskan bahwa pihak Ketua DPRD membantah adanya perintah maupun instruksi untuk melakukan dugaan pengeroyokan ataupun dugaan penculikan terhadap korban. Menurut kuasa hukumnya, seluruh keterangan telah disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.

Perkara dugaan pengeroyokan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun menjadi perhatian publik di Kabupaten Lebak setelah korban melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polda Banten pada pertengahan Juli 2026. Sejak itu, proses penyidikan terus berkembang dengan pemeriksaan sejumlah saksi, penetapan tersangka, serta pengumpulan berbagai alat bukti.

Aksi damai ALARM LEBAK menjadi salah satu bentuk penyampaian aspirasi masyarakat yang menginginkan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, proses penyidikan perkara dugaan pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dan dugaan tindak pidana lain yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih berlangsung di Ditreskrimum Polda Banten.

Materi pemberitaan ini disusun berdasarkan hasil wawancara tertulis dengan Presidium FORWATU Banten, dokumen perkembangan penyidikan yang diterima redaksi, serta informasi yang telah dipublikasikan oleh sejumlah media mengenai jalannya aksi damai dan tanggapan para pihak. Redaksi tetap membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi bagi seluruh pihak sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik apabila terdapat klarifikasi maupun perkembangan baru terkait perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *