Kasus Dugaan Pengeroyokan Uun Masih Diselidiki, Ketua DPRD Lebak Sampaikan Klarifikasi

banner 468x60

KawanJariNews.com – LEBAK – Ketua DPRD Kabupaten Lebak, dr. Juwita Wulandari, menyampaikan klarifikasi dan membantah keterlibatannya dalam dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun ke Polda Banten. Klarifikasi tersebut disampaikan melalui konferensi pers yang kemudian diberitakan oleh sejumlah media nasional. Sementara itu, Redaksi KawanJariNews.com juga telah mengirimkan surat permohonan wawancara dan konfirmasi resmi secara tertulis kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak sebagai bentuk pelaksanaan hak jawab dan pemberitaan yang berimbang.

Ketua DPRD Bantah Beri Perintah Melakukan Kekerasan

Berdasarkan pemberitaan Kompas.com yang dilansir kembali oleh KawanJariNews.com, dr. Juwita Wulandari membantah tuduhan bahwa dirinya pernah memerintahkan seseorang atau sekelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan terhadap Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Dalam konferensi pers di Rangkasbitung, dr. Juwita menegaskan dirinya tidak pernah memberikan instruksi maupun arahan kepada siapa pun untuk melakukan dugaan penganiayaan sebagaimana yang kini sedang ditangani Polda Banten.

“Saya tegaskan kabar tersebut tidak benar. Saya tidak pernah menyuruh orang maupun kelompok orang untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut,” ujar dr. Juwita.

Jelaskan Latar Belakang Persoalan

Mengacu pada pemberitaan Tribunnews, dr. Juwita menjelaskan bahwa sebelum peristiwa tersebut terjadi dirinya menerima pesan pribadi melalui aplikasi WhatsApp dari Fam Fuk Tjhong alias Uun.

Menurut penjelasannya, isi pesan tersebut menggunakan ungkapan yang menurutnya kurang beretika dan dinilai menyinggung dirinya sebagai pribadi.

Ia mengaku hanya menyampaikan isi pesan tersebut kepada suaminya sebagai bagian dari komunikasi internal keluarga dan membantah telah menindaklanjutinya dengan memberikan perintah kepada pihak lain untuk melakukan tindakan kekerasan.

Tanggapi Isu Keterkaitan dengan Organisasi Kemasyarakatan

Sementara itu, sebagaimana diberitakan Indoposco, dr. Juwita juga memberikan penjelasan mengenai adanya pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan salah satu organisasi kemasyarakatan.

Baca Juga  17+8 Tuntutan Rakyat Diserahkan, Alisa Wahid: Keadilan Ekonomi Harus Jadi Prioritas, Pemerintah Jangan Abai Suara Rakyat

Ia membenarkan bahwa sebelum menjabat sebagai anggota DPRD memang pernah memiliki hubungan kepengurusan di organisasi JAYAGATI. Namun demikian, ia menegaskan keberadaan sejumlah orang ataupun kelompok pada saat peristiwa yang dilaporkan korban tidak berkaitan dengan arahan maupun instruksi darinya.

Kuasa Hukum: Hormati Proses Hukum

Kuasa hukum dr. Juwita Wulandari, Acep Saepudin, S.H., menyatakan kliennya menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Ditreskrimum Polda Banten.

Menurutnya, pihaknya mendukung penyidik untuk mengusut perkara tersebut secara profesional hingga seluruh fakta hukum menjadi jelas.

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilaporkan ke Polda Banten agar kasus ini jelas dan tidak menjadi fitnah liar. Klien kami siap kooperatif apabila dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Acep.

Redaksi KawanJariNews.com Ajukan Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi

Terpisah, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas jurnalistik yang independen, profesional, dan berimbang, Redaksi KawanJariNews.com pada Senin (20/7/2026) telah mengirimkan Surat Permohonan Wawancara dan Konfirmasi Resmi (Tertulis) Nomor 0083/Red-KJN/VIII/2026 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Permohonan tersebut diajukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya mengenai kewajiban pers untuk menyajikan pemberitaan yang akurat, berimbang, menghormati asas praduga tak bersalah, serta memberikan ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi.

Dalam surat tersebut, Redaksi KawanJariNews.com menjelaskan bahwa selama proses peliputan telah memperoleh sejumlah keterangan dari berbagai narasumber, termasuk Fam Fuk Tjhong alias Uun. Namun seluruh keterangan tersebut merupakan pernyataan narasumber yang belum dapat dimaknai sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

Oleh karena itu, redaksi memandang perlu memperoleh penjelasan langsung dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak agar masyarakat juga mendapatkan informasi dari sudut pandang pihak yang disebut dalam pemberitaan.

Baca Juga  PT Arion Indonesia Gugat Pengadilan Pajak atas Dugaan Penghilangan Alat Bukti

Hingga Berita Diterbitkan Belum Ada Tanggapan Resmi kepada Redaksi

Hingga berita ini diterbitkan, surat permohonan wawancara dan konfirmasi tertulis yang dikirimkan Redaksi KawanJariNews.com belum memperoleh tanggapan resmi dari Ketua DPRD Kabupaten Lebak.

Redaksi menegaskan bahwa apabila di kemudian hari Ketua DPRD Kabupaten Lebak memberikan jawaban, klarifikasi, hak jawab, maupun hak koreksi, maka KawanJariNews.com akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Perkara Masih Berproses di Polda Banten

Sementara itu, perkara dugaan penganiayaan, pengeroyokan, dugaan perampasan kemerdekaan, dugaan pengancaman, dan dugaan perampasan yang dilaporkan Fam Fuk Tjhong alias Uun masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten. Berdasarkan keterangan tim kuasa hukum korban, proses penanganan perkara telah memasuki tahap penyidikan. Hingga saat ini belum terdapat penetapan tersangka maupun kesimpulan resmi penyidik mengenai pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.

Redaksi akan terus memantau perkembangan penanganan perkara ini dan memberikan ruang yang setara kepada seluruh pihak yang berkepentingan guna memenuhi prinsip pemberitaan yang akurat, berimbang, serta menghormati asas praduga tak bersalah.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *