Tim Hukum FERADI WPI Serahkan Permohonan Penundaan Lelang ke Direksi BPR Artha Nusantara Abadi, Upayakan Penyelesaian Sengketa Nasabah

banner 468x60

KawanJariNews.com – SEMARANG – Tim Kuasa Hukum Dewan Pimpinan Cabang DPC FERADI WPI Kota Semarang menyerahkan Surat Permohonan Penundaan Lelang kepada Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi di kantor bank yang berlokasi di Jalan Majapahit No. 136, Gayamsari, Kota Semarang, Senin (13/7/2026). Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya hukum untuk meminta penundaan pelaksanaan lelang terhadap aset milik klien mereka, Ibu Yuliati, S.E., yang dijadwalkan akan dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Semarang.

Surat permohonan bernomor S.K.44.066/FERADIWPI_SUBURJAYA/VII/2026 tertanggal 7 Juli 2026 diterima langsung oleh Direktur Utama PT BPR Artha Nusantara Abadi, Sugeng, didampingi Agus Darma Brodin dari Bagian Remedial dan Andi dari Bagian Marketing.

Permohonan tersebut diajukan menyusul masuknya rumah tinggal milik Ibu Yuliati yang berlokasi di Jalan Dr. Suratmo No. 50, Kelurahan Kembangarum, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan luas tanah 207 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02980, ke dalam jadwal lelang eksekusi melalui KPKNL Semarang. Berdasarkan informasi yang disampaikan tim kuasa hukum, batas akhir penawaran lelang dijadwalkan pada 11 Agustus 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Kuasa Hukum FERADI WPI mengajukan tiga permohonan kepada pihak kreditur, yakni penundaan pelaksanaan lelang eksekusi atas jaminan SHM Nomor 02980, pemberian masa tenggang selama delapan bulan agar debitur dapat mempersiapkan pembayaran angsuran dan pelunasan, serta penghapusan akumulasi bunga dan denda berjalan sejak debitur kembali melakukan pembayaran kewajibannya.

Wakil Ketua Umum DPP FERADI WPI, Sukindar, S.H., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., mengapresiasi sikap Direksi PT BPR Artha Nusantara Abadi yang bersedia menerima langsung surat permohonan tersebut.

“Kami mengapresiasi itikad baik Direksi BPR Artha Nusantara Abadi, khususnya Bapak Sugeng, yang menerima langsung kehadiran dan surat permohonan kami. Kami berharap terbuka ruang dialog yang konstruktif sehingga dapat ditemukan solusi yang mengedepankan asas keadilan sebelum pelaksanaan lelang,” ujarnya.

Baca Juga  Tim Firma Hukum Subur Jaya dan Rekan – FERADI WPI Ajukan PK atas Putusan Kasasi M. Umar di PN Sukadana

Senada dengan itu, kuasa hukum Ibu Yuliati, Adv. Donny Andretti, S.H., S.KOM., M.KOM., C.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ., C.FTAX., menyatakan bahwa kliennya tetap berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban kepada pihak bank.

“Klien kami siap bertanggung jawab atas kewajibannya. Permohonan yang diajukan merupakan upaya memperoleh kesempatan yang proporsional untuk menyelesaikan kewajiban tersebut melalui musyawarah dan penyelesaian yang baik,” kata Donny Andretti.

Sementara itu, anggota Tim Kuasa Hukum, Sriyanto, C.PFW., C.FTAX., mengingatkan pentingnya memperhatikan ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Menurutnya, penyelesaian sengketa antara kreditur dan debitur sebaiknya tetap mengedepankan keseimbangan hak dan kewajiban para pihak, termasuk memberikan ruang bagi upaya penyelesaian apabila debitur masih menunjukkan iktikad baik untuk memenuhi kewajibannya.

 

Pertemuan tersebut menjadi langkah awal proses komunikasi antara kuasa hukum dan pihak bank dalam mencari penyelesaian atas perkara dimaksud. Tim Kuasa Hukum FERADI WPI yang turut diperkuat oleh Danang Khoirudin, S.T., C.PFW. dan Musriyanto, S.H. menyatakan akan terus mendampingi klien selama proses penyelesaian berlangsung sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari PT BPR Artha Nusantara Abadi mengenai tindak lanjut atas permohonan penundaan lelang tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *