Razia Parkir Liar di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat Diwarnai Protes Warga

banner 468x60

KawanJariNews.com – JAKARTA – Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) melakukan penertiban parkir liar di sejumlah titik di Jakarta Timur dan Jakarta Pusat, Senin 8 Juni 2026. Operasi yang menyasar kendaraan yang parkir di trotoar dan bahu jalan tersebut sempat diwarnai protes dari sejumlah warga saat petugas melakukan tindakan penindakan terhadap kendaraan yang dianggap melanggar aturan.

Operasi penertiban dilaksanakan di beberapa lokasi yang dinilai rawan kemacetan, termasuk kawasan Jatinegara, Jakarta Timur, seperti Pasar Batu Aki dan Krawang Bendeng. Dalam kegiatan tersebut, petugas menjaring 18 unit sepeda motor dan dua unit mobil yang kedapatan parkir di lokasi yang tidak diperbolehkan.

Saat proses penertiban berlangsung, terjadi protes dari sejumlah warga ketika salah satu kendaraan yang akan diderek diketahui sedang mengangkut sembako untuk dibagikan kepada masyarakat. Meski demikian, petugas tetap melaksanakan penindakan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain di Jakarta Timur, operasi serupa juga dilakukan di wilayah Jakarta Pusat, termasuk di sekitar Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM). Penertiban dilakukan di sedikitnya 15 titik yang menjadi fokus pengawasan karena kerap digunakan sebagai lokasi parkir tidak resmi dan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas serta hak pejalan kaki.

Sebelumnya, petugas juga melakukan penertiban terhadap praktik parkir liar dan juru parkir tidak resmi di kawasan Blok M menyusul adanya keluhan masyarakat terkait tarif parkir yang dinilai tidak sesuai ketentuan.

Dalam pelaksanaan di lapangan, petugas menemukan masih adanya kendaraan yang parkir di trotoar, bahu jalan, maupun gang sempit yang bukan diperuntukkan sebagai area parkir. Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengganggu arus lalu lintas dan aktivitas pengguna jalan lainnya.

Di sela-sela operasi, sejumlah warga turut menyampaikan tanggapan terkait penertiban yang dilakukan petugas. Sebagian warga menilai langkah tersebut diperlukan untuk mengurangi kemacetan dan mengembalikan fungsi trotoar bagi pejalan kaki, namun mereka juga berharap pemerintah menyediakan fasilitas parkir yang lebih memadai di kawasan padat aktivitas.

Baca Juga  BEM SI Demo di Mabes TNI, Tuntut Transparansi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

“Kalau penertiban memang perlu dilakukan supaya jalan tidak semakin semrawut. Tapi pemerintah juga perlu memikirkan tempat parkir yang memadai, karena di beberapa lokasi memang sulit mencari lahan parkir resmi,” ujar seorang warga yang berada di lokasi penertiban.

Warga lainnya berharap pengawasan terhadap parkir liar tidak hanya dilakukan saat razia berlangsung, tetapi juga secara berkelanjutan.

“Kami mendukung penertiban parkir liar karena sering menyebabkan kemacetan. Namun, pengawasannya harus dilakukan secara rutin, jangan hanya saat ada razia saja,” kata seorang warga yang menyaksikan operasi penertiban.

Pendapat serupa juga disampaikan warga lain yang menilai penertiban perlu diimbangi dengan penyediaan sarana pendukung yang memadai.

“Masyarakat tentu ingin tertib, tetapi fasilitas pendukung juga harus tersedia. Kalau tempat parkir resmi terbatas, pelanggaran seperti ini bisa terus berulang,” ungkap seorang warga di kawasan Jatinegara.

Penertiban parkir liar merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan mengoptimalkan fungsi ruang publik, khususnya trotoar yang diperuntukkan bagi pejalan kaki.

Meski operasi dilakukan secara berkala, pelanggaran parkir masih ditemukan di sejumlah lokasi. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pengawasan berkelanjutan serta peningkatan kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan pemanfaatan ruang publik.

Keberadaan fasilitas parkir yang memadai serta dukungan pengawasan di lokasi-lokasi rawan juga menjadi faktor penting dalam mendukung efektivitas penertiban yang dilakukan pemerintah. 

Suku Dinas Perhubungan menegaskan bahwa penertiban parkir liar akan terus dilakukan di berbagai wilayah Jakarta sebagai bagian dari upaya menciptakan ketertiban lalu lintas dan kenyamanan ruang publik. Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan lokasi parkir resmi yang tersedia serta tidak menggunakan trotoar maupun bahu jalan sebagai tempat parkir kendaraan.

Baca Juga  Tangis Pasrah Pemilik Warung Saat Penertiban Bangunan Liar di Bantaran Kali Sunter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *