Karhutla di Banjar dan Pulang Pisau Ditinjau, Dukungan Pemadaman Dibahas

banner 468x60

KawanJariNews.com – BANJAR/PULANG PISAU — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, dan Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah, menjadi fokus peninjauan jajaran pemerintah pusat dan TNI pada Senin (19/10/2026). Kunjungan tersebut mencakup lokasi di Jalan Trans Kalimantan dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi di Aula Tingang, Pulang Pisau, untuk membahas penanganan serta pencegahan kebakaran yang masih menjadi persoalan di sejumlah wilayah Kalimantan.

Dalam agenda tersebut, Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal TNI Tandyo Budi Revita bersama rombongan meninjau lokasi penanganan karhutla di Kabupaten Banjar, kemudian melanjutkan kunjungan ke Desa Gohong, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Pangdam XXII/Tambun Bungai Mayjen TNI Zainul Arifin turut mendampingi kegiatan tersebut, berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan.

Peninjauan di Pulang Pisau dilanjutkan dengan rapat koordinasi yang melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), BMKG, BPBD, dan instansi terkait. Pembahasan diarahkan pada koordinasi penanganan kebakaran, dukungan operasional, serta upaya pencegahan agar api tidak meluas.

Dalam keterangan kegiatan, Kasad menyampaikan bahwa TNI Angkatan Darat siap mendukung penanggulangan karhutla melalui pengerahan personel dan peralatan pemadam. Dukungan udara berupa helikopter juga disebut dapat dikerahkan apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan kebutuhan operasi dan koordinasi antarlembaga.

Selain pemadaman, pencegahan menjadi bagian dari pembahasan. Patroli rutin, pengawasan wilayah rawan, dan edukasi kepada masyarakat mengenai risiko pembakaran lahan disebut sebagai langkah yang perlu dilakukan, terutama di kawasan gambut yang rentan terbakar.

Namun, peninjauan dan rapat koordinasi tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa kebakaran di kedua kabupaten telah terkendali. Penilaian terhadap perkembangan penanganan memerlukan data lapangan, termasuk jumlah titik api aktif, luas lahan terdampak, kemajuan pemadaman, serta kondisi wilayah setelah operasi dilakukan.

Baca Juga  Ketum FERADI WPI Apresiasi Respons Polres Salatiga, Soroti Tahapan Penanganan Perkara Sholeh

Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan termasuk wilayah yang mendapat perhatian dalam penanganan karhutla pada 2026. Dalam laporan yang dipublikasikan pada 14 Oktober 2026, BNPB menyebut Kalimantan Tengah sebagai salah satu fokus pemadaman nasional. Data hingga 13 Oktober mencatat lahan gambut seluas 7,8 hektare masih dalam proses pemadaman, sementara area lahan mineral yang ditangani mencapai 513,89 hektare. Data tersebut merupakan cakupan penanganan yang dilaporkan pada periode itu dan tidak dapat langsung dianggap sebagai angka khusus Kabupaten Pulang Pisau.

Karakter lahan gambut menjadi salah satu tantangan dalam penanganan karhutla karena api dapat merambat di bawah permukaan dan menyisakan bara meskipun api di permukaan telah padam. Oleh sebab itu, operasi pemadaman biasanya perlu disertai pendinginan dan pemantauan lanjutan untuk mengurangi risiko kebakaran kembali.

Dampak karhutla juga tidak terbatas pada lahan yang terbakar. Asap dapat mengganggu kualitas udara, kesehatan masyarakat, transportasi, serta aktivitas ekonomi. Karena itu, informasi mengenai luas kebakaran, sebaran asap, dan kondisi kualitas udara menjadi bagian penting untuk menilai dampak kejadian terhadap warga.

Penanganan karhutla melibatkan berbagai instansi karena kebutuhan operasi dapat mencakup pemadaman darat, dukungan udara, penyediaan sumber air, pemantauan titik panas, dan pencegahan kebakaran berulang. Efektivitas penanganan perlu dinilai berdasarkan perkembangan yang terukur, bukan hanya jumlah kegiatan atau kunjungan pejabat.

Hingga berita ini disusun, bahan kegiatan yang diterima redaksi belum memuat angka terbaru mengenai jumlah titik api aktif, luas lahan terbakar di lokasi yang dikunjungi, jumlah personel yang dikerahkan, maupun hasil pemadaman setelah peninjauan pada 19 Oktober 2026. Data tersebut diperlukan untuk menggambarkan kondisi terkini secara lebih utuh.

Perkembangan penanganan karhutla di Banjar dan Pulang Pisau selanjutnya perlu dipantau melalui laporan lapangan serta pembaruan data dari BNPB, BPBD, BMKG, dan instansi terkait. Informasi itu menjadi dasar untuk mengetahui apakah operasi yang dilakukan telah mengurangi titik api dan risiko dampak terhadap masyarakat serta lingkungan.

Baca Juga  Oknum Kades di Balangan Akui Dirinya dalam Video Viral Diduga Bermuatan Asusila Saat Live TikTok

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *